- Admin Dinkes
- Rabu, 16 Desember 2020
- 10719
Webinar Aplikasi Satu Data Kesehatan (ASDK) dan Sosialisasi Permenkes Sistem Informasi Puskesmas (SIP)
Gambar : Workshop Aplikasi Satu Data Kesehatan (ASDK) dan Sosialisasi Permenkes Sistem Informasi Puskesmas (SIP)
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Workshop Aplikasi Satu Data Kesehatan (ASDK) dan Sosialisasi Permenkes Sistem Informasi Puskesmas (SIP). Kegiatan ini bertujuan guna mempersiapkan kapasitas SDM untuk menggunakan ASDK sebagai alat bantu untuk manajemen data, validasi, analisis dan visualisasi data kesehatan dalam mendukung advokasi dan manajemen sistem kesehatan melalui permenkes tentang sistem informasi puskesmas, Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting serta menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI dan Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau.
Gambar : Workshop Aplikasi Satu Data Kesehatan (ASDK) dan Sosialisasi Permenkes Sistem Informasi Puskesmas (SIP) melalui zoom meeting
Data dan informasi merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi pimpinan dan organisasi dalam penyelengaraan manajemen yaitu sebagai masukan dalam penyelenggaraan manajemen dan proses pengambilan keputusan mulai dari tahap penyusunan rencana, penggerakan pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi. ASDK merupakan salah satu sistem informasi elektronik yang diadopsi untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional. ASDK dapat memfasilitasi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kesehatan. Implementasi integrasi data dan penggunaan data menunjukkan bahwa ASDK menjadi alat bantu bank data kesehatan yang dipakai di semua level organisasi kesehatan seperti Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
Dalam rangka meningkatkan manajemen penyelenggaraan Puskesmas perlu dukungan Sistem Informasi Puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dikeluarkanlah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi; menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.
Disintegrasi data kesehatan menyebabkan permasalahan aksesibilitas dan kualitas data. Kementerian Kesehatan melalui Pusat Data dan Informasi Kesehatan bekerjasama dengan UGM dan University of Oslo (UiO) melakukan implementasi Aplikasi Satu Data Kesehatan (ASDK) dengan platform DHIS2 (District Health Information System 2) di Indonesia. Implementasi ASDK menekankan aspek integrasi sumber data baik di tingkat nasional maupun daerah. Berbagai sumber data diintegrasikan ke dalam ASDK yang telah terintegrasi dengan sistem informasi vertikal seperti Komdat, SIHA, SITT dan sistem informasi daerah seperti KIA, Imunisasi dan Gizi.
Berbagai data kesehatan yang tersedia di berbagai unit di Kementerian Kesehatan dikelola secara vertikal dari fasilitas kesehatan ke tingkat pusat, dan seringkali terisolasi di masing-masing program, seperti KIA, Kesling, Imunisasi, Gizi, TB, HIV/AIDS, Malaria, dan lain sebagainya. Hal ini khas terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia. Beberapa di antaranya, seperti TB, HIV/AIDS, dan Malaria telah menggunakan sistem informasi elektronik, baik di tingkat wilayah maupun nasional.
-AD