TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID PROVINSI KEPRI


ONLINE

1.

Buka website PPID Kepri (https://ppid.kepriprov.go.id) di browser (Mozilla Firefox, Goggle Chrome, Microsoft Edge)

2.

Klik menu login pada tampilan website PPID

3.

Setelah masuk ke menu login PPID Kepri, silahkan mendaftar terlebih dengan cara klik “Belum Memiliki Akun? Daftar Disini”

4.

Isi dan lengkapi data yang terdapat pada menu pendaftaran. Siapkan Foto KTP dan foto selfie. Setelah melengkapi data di menu pendaftaran, klik “DAFTAR”

5.

Pendaftaran telah selesai, mohon menunggu proses verifikasi dari Admin PPID Kepri. Proses verifikasi dari admin PPID Kepri dilakukan pada jam kerja

6.

Jika sudah diverifikasi, maka akun sudah bisa digunakan dan dapat akses di website PPID Kepri. Selanjutnya login di website PPID Kepri.

7.

Klik “PERMOHONAN INFORMASI” pada halaman depan website PPID Kepri.

8.

Sudah masuk ke tampilan Permohonan Informasi Publik, klik “Buat Permohonan Baru”.

9.

Isi formulir Permohonan Informasi Publik. Sampaikan aspirasi/pertanyaan apa yang ingin disampaikan ke Pihak PPID Kepri. Klik “Proses” agar aspirasi/pertanyaan dapat diketahui oleh pihak PPID Kepri.

10.

Tunggu verifikasi aspirasi/pertanyaan dari pihak terkait. Hasil Informasi/Jawaban dari pihak PPID akan ditampilkan/disampaikan ke pihak Pemohon Informasi Publik maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. Informasi dari pihak terkait akan ditampilkan/diterima. Jika memenuhi syarat, maka layak untuk ditanggapi dan disetujui oleh pihak PPID Kepri. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak layak untuk ditanggapi dan aspirasi/pertanyaan dari Pemohon Informasi Publik ditolak dari pihak PPID Kepri.



OFFLINE

1.

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi kepada Badan Publik dengan mendatangi ke kantor PPID Kepri

2.

Pemohon Informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

3.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik menerima dan mencatat dokumen permintaan Informasi

4.

Pemohon Informasi harus meminta Tanda Bukti kepada PPID di Badan Publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan

5.

PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.