TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID PROVINSI KEPRI
ONLINE
|
1. |
Buka website PPID Kepri (https://ppid.kepriprov.go.id) di browser (Mozilla Firefox, Goggle Chrome, Microsoft Edge) |
|
2. |
Klik menu login pada tampilan website PPID |
|
3. |
Setelah masuk ke menu login PPID Kepri, silahkan mendaftar terlebih dengan cara klik “Belum Memiliki Akun? Daftar Disini” |
|
4. |
Isi dan lengkapi data yang terdapat pada menu pendaftaran. Siapkan Foto KTP dan foto selfie. Setelah melengkapi data di menu pendaftaran, klik “DAFTAR” |
|
5. |
Pendaftaran telah selesai, mohon menunggu proses verifikasi dari Admin PPID Kepri. Proses verifikasi dari admin PPID Kepri dilakukan pada jam kerja |
|
6. |
Jika sudah diverifikasi, maka akun sudah bisa digunakan dan dapat akses di website PPID Kepri. Selanjutnya login di website PPID Kepri. |
|
7. |
Klik “PERMOHONAN INFORMASI” pada halaman depan website PPID Kepri. |
|
8. |
Sudah masuk ke tampilan Permohonan Informasi Publik, klik “Buat Permohonan Baru”. |
|
9. |
Isi formulir Permohonan Informasi Publik. Sampaikan aspirasi/pertanyaan apa yang ingin disampaikan ke Pihak PPID Kepri. Klik “Proses” agar aspirasi/pertanyaan dapat diketahui oleh pihak PPID Kepri. |
|
10. |
Tunggu verifikasi aspirasi/pertanyaan dari pihak terkait. Hasil Informasi/Jawaban dari pihak PPID akan ditampilkan/disampaikan ke pihak Pemohon Informasi Publik maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. Informasi dari pihak terkait akan ditampilkan/diterima. Jika memenuhi syarat, maka layak untuk ditanggapi dan disetujui oleh pihak PPID Kepri. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak layak untuk ditanggapi dan aspirasi/pertanyaan dari Pemohon Informasi Publik ditolak dari pihak PPID Kepri. |
|
1. |
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi kepada Badan Publik dengan mendatangi ke kantor PPID Kepri |
|
2. |
Pemohon Informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. |
|
3. |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik menerima dan mencatat dokumen permintaan Informasi |
|
4. |
Pemohon Informasi harus meminta Tanda Bukti kepada PPID di Badan Publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan |
|
5. |
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja. |
