Konten Berita

...

Berita Hoax : KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2

TANJUNGPINANG – Sebuah unggahan video yang tersebar di beberapa platform media sosial seperti Instagram dan Whatsapp beredar yang mengklaim pemberian vaksin polio tipe-2 kepada anak-anak justru dapat memicu adanya wabah penyakit polio di Indonesia.

Berdasarkan Faktanya yang dilansir dari tirto.id, klaim tersebut adalah tidak benar. Dikutip juga dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pengelolaaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI dr. Prima Yosephine, M.K.M, menjelaskan bahwa dalam rangka penanggulangan KLB (Kejadian Luar Biasa) dan pencegahan meluasnya transmisi virus polio.

Berita Hoax dengan memberikan informasi menyesatkan terkait vaksin polio merupakan berita yang tidak benar adanya. Faktanya, nOPV2 (vaksin polio tipe 2) tidak menyebabkan KLB, dan keamanan vaksin ini telah dikaji oleh GACVS (Global Advisory Committee on Vaccine Safety)

dan telah diberikan di 13 negara di dunia. Kemenkes RI telah mendapatkan rekomendasi penggunaan nOPV2 dari Komite Imunisasi Nasional (KIN), Komite Ahli Surveilans PD31, WHO dan Unicef untuk merespon KLB Polio Tipe 2 di Indonesia.

Sebagaimana fakta yang telah disimpulkan oleh tirto.id, sebagaimana hasil penelusuran dari berbagai sumber dapat diketahui bahwa : tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa pemberian vaksin polio tipe-2 kepada anak-anak justru dapat memicu adanya wabah penyakit polio di Indonesia. Pemberian imunisasi polio melalui vaksin polio tetes novel Oral Polio vaccine Type 2 (nOPV2) sendiri justru direkomendasikan dalam rangka penanggulangan KLB dan dan pencegahan meluasnya transmisi virus polio di Indonesia.

Lebih lanjut, WHO menyebut bahwa cakupan vaksinasi yang kurang optimal meningkatkan risiko penularan lebih lanjut dan berdampak pada kesehatan manusia. Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemberian vaksin polio tipe-2 kepada anak-anak justru dapat memicu adanya wabah penyakit polio di Indonesia bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading). (JM)

Link Counter :

https://tirto.id/hoaks-klb-polio-disebabkan-oleh-vaksin-polio-tipe-2-g1QV

https://www.youtube.com/live/FFz9OlcM9GA

https://www.kominfo.go.id/content/detail/57769/hoaks-klb-polio-disebabkan-vaksin-polio-tipe-2/0/laporan_isu_hoaks

https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news/item/2024-DON500

...

Pertemuan Pengawasan dan Pendampingan Dalam Meningkatkan Mutu Pengelolaan Obat, Vaksin dan BMHP

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pertemuan Pengawasan dan Pendampingan untuk Meningkatkan Mutu Pengelolaan Obat, Vaksin dan BMHP. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16 sd 19 Juli 20124 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang yang diikuti oleh 48 orang peserta dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau serta peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dengan rincian 34 Orang peserta dari Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau meliputi para Penanggung Jawab RKO Instalasi Farmasi dari Kabupaten/Kota, Petugas dari Seksi Farmalkes Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, para Pengelola Program KIA dan Gizi, Pengelola Program TB, dan Pengelola Program Surveilan dan Imunisasi terpilih dari Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau serta dari Loka POM Tanjungpinang. Sementara itu, 14 orang peserta dari Provinsi meliputi Penanggung Jawab RKO Instalasi Farmasi, petugas dari Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Seksi Farmalkes serta para Pengelola Program TB, dan Pengelola Program Surveilan dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk penguatan pengelolaan obat, vaksin dan BMHP di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui upaya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan tersebut diharapkan hasil yang bisa tercapai yaitu dapat meningkatkan kemampuan penanggung jawab perencana kebutuhan obat dan pengelola sistem logistik dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan obat sehingga dapat tersedianya data realisasi kebutuhan obat dan terlatihnya pengelola dan tenaga farmasi baik Dinas Kabupaten/Kota dan Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota untuk mengimplementasikan sistem pengelolaan logistik obat, vaksin & BMHP dalam mendukung pengendalian ketersediaan secara berjenjang.

Logistik obat dan perbekalan kesehatan memiliki peran penting dalam sistem kesehatan nasional. Obat dan perbekalan kesehatan berperan untuk mendukung pelayanan kesehatan di semua tingkat pelayanan kesehatan. Pentingnya pengelolaan logistik diprediksi akan meningkat, khususnya di era Jaminan Kesehatan Nasional. Manajemen logistik obat dan perbekalan kesehatan yang baik akan memberikan kemudahan untuk mengelola pengadaan, penyimpanan, dan distribusi dalam rangka untuk memenuhi permintaan pasien yang semakin lama semakin meningkat. Pelayanan logistik obat dan perbekalan kesehatan di Indonesia memiliki pola dan struktur yang khas mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan, dimana masing-masing tingkat memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda terkait dengan pengelolaan logistik obat dan perbekalan kesehatan. (MD - SDK)

...

Gubernur Ansar Resmikan Gedung Instalasi Farmasi : Vaksin dan Obat Aman Tersimpan

Gambar : Gubernur ansar menyampaikan sambutan dalam acara peresmian gedung instalasi farmasi provinsi kepulauan riau

Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau di pulau Dompak Tanjungpinang, menghabiskan biaya sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau. Gedung Instalasi Farmasi ini akan berfungsi sebagai tempat penyimpanan obat-obatan, vaksin, dan bahan medis habis pakai, tersimpan dalam instalasi bisa bertahan dan memeuhi standar kesehatan, sehingga dapat meningkatkan fasilitas penunjang kesehatan masyarakat di 7 Kabupaten/Kota. Peresmian ini menandai langkah signifikan dalam mendukung ketahanan dan kesehatan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

WhatsApp Image 2024 07 16 at 09.32.39 1

Gambar : Gedung Instalasi Farmasi Provinsi Kepri

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembangunan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mendukung ketahanan kesehatan masyarakat. Gubernur bersama Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau,  meresmikan Gedung Instalasi Farmasi (15//7).

"Gedung Instalasi Farmasi ini merupakan salah satu langkah nyata dalam meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk memperbarui dan meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah," kata Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga mengungkapkan rencana pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pembangunan laboratorium ini didukung oleh anggaran sebesar Rp 18 miliar dari APBN dan akan dibangun di lokasi yang berdekatan dengan Gedung Instalasi Farmasi. 

"Laboratorium Kesehatan Masyarakat ini akan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap kepada masyarakat dan menjadi bagian dari upaya peningkatan ketahanan kesehatan nasional," ujar Gubernur Ansar.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Mohd.Bisri, menyatakan bahwa vaksinasi dan obat-obatan harus disimpan dalam keadaan dingin untuk menjaga efektivitasnya. Diharapkan, dengan adanya gedung Instalasi Farmasi yang baru ini, pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau akan semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

"Dulu, kami kesulitan menyimpan vaksin karena tidak ada tempat yang memadai. Sekarang, dengan adanya gedung penyimpanan yang baik ini, kami dapat memastikan vaksin tersimpan dengan aman dan sesuai standar," ujar Bisri.

Selain peresmian gedung, pada kesempatan yang sama, Gubernur Ansar juga memberikan 60 paket sembako kepada UMKM binaan Koperasi Segak Bermarwah UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Provinsi Kepri. "Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di daerah," ungkapnya.

Peresmian UPTD Instalasi Farmasi dihadiri jajaran pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pelaku UKM, serta masyarakat setempat. Diharapkan, dengan adanya Gedung Instalasi Farmasi yang baru ini, pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau akan semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Bulan Juni lalu sudah dilakukan pelatihan evakuasi bencana oleh BPBD dan Damkar di gedung instalasi farmasi.* (JON/SDK)

...

Cegah Kanker Leher Rahim Dengan Vaksin HPV

020995800 1584445901 Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Melindungi dari Kanker Serviks By Manjurul Haque shutterstock

Gambar : vaksin HPV (Shutterstock)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi penting kepada negara-negara untuk memasukkan vaksin Human Papillomavirus (HPV) ke dalam program imunisasi nasional. Vaksin HPV bertujuan untuk mengurangi risiko terinfeksi kanker leher rahim atau serviks, yang merupakan kanker tertinggi kedua setelah kanker payudara pada perempuan. Adapun tujuan dari program vaksinasi ini adalah mencapai cakupan sebanyak 90% pada anak perempuan usia 15 tahun di tahun 2030. Pencapaian ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pencegahan kanker leher rahim, yang merupakan ancaman kesehatan serius pada perempuan.

Vaksin HPV merupakan vaksin yang diberikan untuk melindungi perempuan dari risiko terinfeksi virus HPV (Human Papillomavirus), penyebab utama kanker leher rahim atau serviks. Namun, pemberian vaksin saja tidak cukup, jika tidak disertai dengan edukasi perilaku serta informasi yang komprehensif mengenai skrining, diagnosis, dan tata laksana penyakit ini. Pendekatan ini membantu membangun pemahaman yang lebih baik tentang pencegahan dan penanganan kanker leher rahim.

Dengan tujuan menurunkan angka kanker leher rahim menjadi 4 per 100.000 penduduk per tahun pada tahun 2030, sasaran utama program ini adalah anak perempuan berusia 9-14 tahun. Cakupan program imunisasi HPV yang luas akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya mengurangi beban penyakit, serta melindungi generasi mendatang dari risiko masalah kesehatan serius.

Kebijakan dan strategi pelaksanaan pemberian vaksin HPV menyediakan layanan yang merata. Program ini dilaksanakan tahunan dengan melibatkan berbagai tingkat pelaksanaan, mulai dari pusat hingga pelaksana lapangan, di bawah koordinasi Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP UKS/M). Pemberian vaksin HPV tidak terbatas hanya bagi anak-anak yang bersekolah di lembaga pendidikan formal, tapi juga anak-anak yang tidak bersekolah atau putus sekolah. Program ini berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang rentan melalui posyandu, puskesmas, dan tempat berkumpulnya anak-anak.

Keberhasilan program ini diharapkan mampu menurunkan angka terjadinya kutil kelamin (genital warts) dalam jangka pendek, dan mengurangi prevalensi kanker serviks dalam jangka panjang.Dengan vaksin yang terbukti aman dan efektif serta dukungan penuh dari semua pihak, Kementerian Kesehatan RI berkomitmen untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Kanker Leher Rahim demi mewujudkan generasi sehat dan terbebas dari ancaman kanker leher rahim.

...

Bimtek Manajamen Pengelolaan Obat dan Vaksin se-Provinsi Kepulauan Riau

WhatsApp Image 2023 08 08 at 18.56.17

Gambar : Bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Obat dan Vaksin se-Provinsi Kepulauan Riau

Pengelolaan obat memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin ketersediaan obat terhadap akses masyarakat dalam pelayanan Kesehatan. Sejalan dengan hal tersebut diatas, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan Bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Obat dan Vaksin Sesuai Standar se-Provinsi Kepulauan Riau yang difasilitasi oleh Bidang Sumber Daya Kesehatan Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau 08-11 Agustus 2023 di Hotel CK Tanjungpinang.

 

Bimtek ini bertujuan dalam upaya penguatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui upaya peningkatan manajemen pengelolaan obat yang baik dan sesuai standar serta didukung oleh organisasi, anggaran, sarana/prasaran dan sistem informasi yang memadai.

Dalam rangka menjamin ketersediaan obat di fasilitas pelayanan Kesehatan harus dilakukan dengan manajemen pengelolaan obat yang baik dan sesuai dengan standar serta didukung oleh organisasi, anggaran, sarana /prasarana dan sistem informasi yang memadai agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan obat serta menjamin mutu obat untuk mendukung fasilitas pelayanan Kesehatan dalam memberikan pelayanan obat yang bermutu.

Sehubungan dengan Transformasi Kesehatan dalam rangka menjawab tantangan kedepan, dimana masalah-masalah Kesehatan selama ini diselesaikan dengan cara-cara yang lama yang tak kunjung reda, maka perlu dilakukan perubahan  pola kerja yang selama ini dilakukan. Transformasi Kesehatan yang akan dilakukan akan berdampak pada kinerja Instalasi Farmasi Pemerintah. Perubahan-perubahan dalam transformasi Kesehatan harus mampu diimbangi oleh Instalasi Farmasi Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang bermutu dengan melakukan perubahan yang berorientasi kepada Pelanggan. Kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam rangka menjamin ketersediaan obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan. Harmonisasi dan integrasi dalam pengelolaan obat dengan penanggung jawab program menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam rangka mendukung pencapaian target program Kesehatan di Indonesia. (Melsya - SDK)

...

Lindungi Remaja Putri Kita Dari Kanker Serviks Dengan Berikan Vaksin HPV

fakta vaksin HPV pada anak

Gambar : Vaksin HPV 

Pemerintah berkomitmen untuk mencegah morbiditas, mortalitas, dan kecacatan yang disebabkan oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Kanker leher rahim (serviks) merupakan jenis kanker penyebab kematian tertinggi nomor dua dan salah satu beban pembiayaan kesehatan terbesar di Indonesia. Tahun 2021 (data Globocan), terdapat 36.633 kasus kanker serviks di Indonesia dengan angka kematian yang terus meningkat.

 

Sebagian besar kanker leher Rahim ini disebabkan oleh infeksi Human Papillomavirus atau HPV yaitu sekitar 95%. Walaupun memiliki risiko kematian yang tinggi, kanker serviks dapat dicegah. Salah satunya upaya pencegahan yaitu melalui pemberian imunisasi Human Papillomavirus (HPV).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mencanangkan perluasan pemberian imunisasi HPV secara nasional. Dirjen Maxi menjelaskan perluasan pencanangan imunisasi HPV merupakan upaya pemerintah untuk menjaga masa depan anak-anak perempuan Indonesia agar selalu sehat, terhindar dari kanker serviks yang merupakan kanker penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat terutama yang memiliki anak perempuan usia 11 dan 12 tahun untuk segera memanfaatkan program pemerintah ini,” harap Dirjen Maxi.

Percepatan imunisasi HPV terus dilakukan dengan melaksanakan perluasan secara nasional di seluruh Kabupaten/Kota di tahun 2023. Program prioritas ini merupakan upaya promotif preventif atau untuk pencegahan dengan memperkenalkan jenis vaksin baru yang ditambahkan dalam program imunisasi nasional, termasuk vaksin HPV.

“Vaksin HPV ini akan diberikan secara gratis dan sangat penting untuk melindungi anak perempuan dari kanker serviks atau kanker leher rahim. Tingkat kematian akibat kanker ini mencapai 50% karena mereka datang sudah terlambat. Imunisasi merupakan upaya yang paling murah. Kalau sudah kena kanker serviks sudah pasti mahal biayanya. Untuk itu, Kemenkes melakukan perluasan HPV secara nasional,” kata Dirjen Maxi.

Selain itu, Komitmen pemerintah dalam menyukseskan imunisasi HPV telah diwujudkan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik dimana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat perlu memastikan status imunisasi setiap peserta didik lengkap, termasuk di dalamnya adalah imunisasi HPV.

Kapan jadwal Pemberian Vaksin HPV ?

Vaksin HPV paling efektif diberikan pada remaja putri yang belum aktif melakukan hubungan seksual. 

Berdasarkan jadwal imunisasi anak tahun 2023 dari IDAI, pemberian vaksin HPV sebagai upaya pencegahan kanker serviks pada anak perempuan bisa dilakukan di usia 9—14 tahun sebanyak 2 dosis. 

Di usia ini, anak perempuan mendapatkan vaksin human papillomavirus dengan jeda 6—15 bulan dari suntikan pertama.

Sementara jika usianya sudah terlewat, anak perempuan tetap bisa mendapatkan vaksin HPV di usia 15—18 tahun sebanyak 3 dosis dengan jeda 0, 1, 6 bulan. 

Sebagai contoh, anak usia 15 tahun ke atas pertama mendapat vaksin pada bulan Januari, maka lakukan suntikan kedua pada Februari, dan suntikan ketiga pada bulan Juli.

Jika jadwal pemberian vaksin terlewat, Anda tidak perlu mengulangnya dari awal. Cukup dengan melengkapi dosis vaksin untuk kanker serviks yang terlewat sebelumnya. (AD)

...

Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua Mulai Dilaksanakan

BOOSTER

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis Surat Nomor IM.02.04/C/2035/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Pfizer.

 

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023 dan sesuai dengan rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac dan Persetujuan perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Astra Zeneca yang diterbitkan BPOM tanggal 18 Februari 2023 dengan EUA2202908043A1 serta Persetujuan perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Pfizer yang diterbitkan BPOM tanggal 21 April 2023 yang merupakan addendum dari nomor izin edar EUA2202908043A1.

Dimulai pada tanggal 24 Januari 2023, masyarakat dapat memulai vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin ini dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Lansia tercantum dalam gambar berikut:

WhatsApp Image 2023 05 03 at 15.00.29 2WhatsApp Image 2023 05 03 at 15.00.29 3

 

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (JM)

...

Kini Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Vaksinasi booster kedua

Walaupun pandemi telah mereda, kesehatan masyarakat tak luput dari perhatian dari pemerintah Kekebalan tubuh masyarakat terus ditingkatkan. Salah satunya melalui pemberian vaksinasi booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua.pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

 

Selain itu, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml (AD)

...

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas

Syarat Perjalanan Dalam Negei

Gambar : Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Salah satu kebijakan yang diperbaharui adalah vaksin Booster jadi syarat wajib perjalanan dalam negeri bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.  Kebijakan tersebut dilatar belakangi oleh dinamika perkembangan kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta merupakan hasil evaluasi lintas sektor terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional. Surat Edaran ini berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian.

 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Protokol Kesehatan umum bagi Pelaku perjalanan adalah sebagai berikut :

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

Sedangkan perubahan SE Satgas tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
1. PPDN usia 18 tahun ke atas
- Vaksin dosis ketiga (Booster) : tidak wajib testing
- Vaksin dosis pertama / kedua : tidak di perkenankan perjalanan domestik
- Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri : vaksin dosis kedua + tidak wajib testing
2. PPDN usia 6-17 tahun
- Vaksin dosis kedua : tidak wajib testing
- Vaksin dosis pertama : tidak diperkenankan perjalanan domestik
- Khusus berasal dari perjalanan luar negeri : dikecualikan vaksinasi + tidak wajib testing
3. PPDN usia <6 tahun
- Vaksinasi di kecualikan
- Pendamping perjalanan
4. Kondisi kesehatan khusus
- Vaksinasi dikecualikan
- Tidak wajib testing
- Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. (JM)

...

Vaksinasi COVID Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dimulai 29 Juli 2022

vaksin sdm

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan dimulai pada pekan ini (29/07/2022) hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/3615/2022.

 

Vaksinasi dosis booster ke-2 dilakukan melihat terjadinya peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan mengikuti rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, juga dihimbau kepada  seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, untuk : Dapat memulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan pada tanggal 29 Juli 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (JM)

...

Segera Lengkapi Diri Dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Segera vaksin

Gambar : Lengkapi Vaksinasi, kunci Proteksi di tengah Pandemi

Kenaikan kasus COVID-19 terjadi lagi di Indonesia, dengan kenaikan ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan terus melakukan upaya antisipasi dengan tetap memakai masker sesuai dengan peraturan yang ada serta melakukan vaksinasi booster. Vaksinasi dosis 3 atau booster Covid-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun beda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2. Vaksinasi booster dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.

 

Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19 Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) : Berusia 18 tahun ke atas, Sehat, Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan, Memiliki KTP, Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi, dan Tidak sedang positif COVID-19

Meski vaksin telah diberikan, bahkan telah menerima vaksin booster  untuk terus dapat melaksanakan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 5M. Apa saja yang termasuk dalam protokol kesehatan 5M yang diwajibkan sebagai salah satu cara terbaik mencegah penularan virus covid-19? 

1. Cuci Tangan

Mencuci tangan secara rutin menjadi protokol kesehatan 5M yang pertama dan dirasa efektif untuk mencegah penularan virus covid-19. Agar hasilnya maksimal, kamu disarankan untuk mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air mengalir dan sabun. Lakukan sesering mungkin, terutama pada kondisi: Sebelum menyentuh makanan, Setelah menggunakan toilet, Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin. Setelah beraktivitas di luar ruangan. 

Jika tidak ada air yang mengalir, bisa menggunakan produk pembersih tangan yang mengandung alkohol setidaknya dengan kadar sebesar 70 persen. 

2. Pakai Masker

Saat pandemi mulai melanda dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa penggunaan masker hanya dilakukan untuk orang-orang yang terserang penyakit, bukan orang yang sehat. Akan tetapi, pada kenyataannya, pandemi yang masih belum usai dan terus memakan korban membuat penggunaan masker pun diwajibkan untuk seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, di beberapa negara, Amerika Serikat misalnya, pusat kesehatan setempat mewajibkan masyarakat negara tersebut memakai masker bahkan saat berada di rumah untuk kondisi tertentu. Misalnya: Ada anggota keluarga yang terserang COVID-19, Ada anggota keluarga yang berisiko terpapar virus corona karena beraktivitas di luar rumah, Merasakan adanya gejala yang mengarah pada infeksi virus corona, Ruangan yang sempit, Tidak bisa menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya. 

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan 5 M selanjutnya adalah menjaga jarak saat sedang beraktivitas di luar ruangan. Adanya aturan ini juga berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian covid-19.” Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang wajib menjaga jarak setidaknya sejauh1,5 meter dengan orang lain guna mencegah paparan droplets dari orang yang batuk, bersin, atau bicara, sebaiknya hindari berkerumun, tempat ramai, dan berdesakan. Apabila tidak mungkin menjaga jarak, bisa dibuat rekayasa untuk menghindari risiko paparan virus covid-19.

4. Menjauhi Kerumunan

Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan juga merupakan protokol kesehatan yang harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Semakin banyak dan sering bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi. Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis atau bawaan memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus covid-19.

5. Mengurangi Mobilitas

Virus penyebab covid-19 bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak waktu yang habiskan di luar rumah, maka semakin tinggi pula risiko tubuh terpapar virus covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Tak lupa, selalu jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, rutin berolahraga, mengelola stres dengan baik, dan mengonsumsi vitamin. Kamu sekarang tak harus keluar rumah untuk beli obat dan vitamin, 

Selain itu Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. (MH)

...

Syarat Mudik Lebaran Terbaru Di Kepulauan Riau, Cukup Vaksin Dosis Kedua

Mudik Dosis kedua

Gambar: Gubernur Kepri dalam acara evaluasi PPKM di Gedung Daerah, Minggu (17/04). sumber foto: @diskominfokepriprov

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yakni cukup vaksin dosis kedua. Perubahan kebijakan tersebut mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar sehingga perlu adanya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau yang diterbitkan pada selasa (26/04).

“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid Test Antigen sebagai Syarat melakukan perjalanan” poin ketiga SE Gubernur Kepri.

Sedangkan bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap diwajibkan melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan”.  

Dalam SE tersebut juga ada ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dimana PPDN usia dibawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan, untuk anak usia dibawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

SE Gubernur Kepri ini berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Berikut Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

 

(JM)

...

Daftar Sentra Vaksinasi Di Provinsi Kepulauan Riau

Slide17

Vaksinasi COVID-19 masih terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Apalagi vaksin dosis ketiga atau booster menjadi salah satu syarat mudik Lebaran. Sejumlah sentra vaksinasi digelar ke seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Selama bulan ramadhan, sentra vaksinasi tetap berjalan baik siang dan malam hari. Vaksinasi diadakan mulai dari vaksin dosis pertama, kedua dan ketiga (booster).

 

Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022 atau belum mendapatkan vaksin, baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3 bisa mendapatkan vaksin di sentra vaksinasi yang telah disediakan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang ingin mudik diberikan vaksin dengan jenis Astra Zeneca. Untuk vaksin dengan jenis Sinovac dosis 1 dan 2 di khususkan bagi anak usia 6-11 tahun. Sedangkan vaksin dengan jenis Pfizer hanya untuk melengkapi dosis 2.

Segera kunjungi sentra vaksinasi terdekat dari tempat tinggal, dengan cara mendaftar terlebih dahulu dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi anak usia dibawah 17 tahun.

Berikut daftar sentra vaksinasi di Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah / 2022 Masehi:

  • Kota Tanjungpinang, terdapat 16 sentra vaksinasi yang tersebar diantaranya (3 Rumah Sakit, 7 Puskesmas, 4 Klinik dan 2 Sentra Lainnya

Slide18

  • Kota Batam, terdapat 23 sentra vaksinasi yang tersebar diantaranya (21 Puskesmas, 1 Bandara dan 1 Sentra Lainnya)

Slide19

  • Kabupaten Bintan, terdapat 23 sentra vaksinasi yang tersebar diantaranya (16 Puskesmas, 2 Rumah Sakit, 3 Klinik dan 2 Sentra Lainnya)

Slide20

  • Kabupaten Karimun, terdapat 20 sentra vaksinasi yang tersebar diantaranya (13 Puskesmas, 2 Rumah Sakit, 4 Klinik dan 1 Sentra Lainnya)

Slide21

  • Kabupaten Lingga, terdapat 13 sentra vaksinasi yang tersebar diantaranya (12 Puskesmas, dan 1 Sentra Lainnya)

Slide22

  • Kabupaten Kepulauan Anambas, terdapat 10 sentra vaksinasi yang tersebar diantaranya (9 Puskesmas dan 1 Sentra Lainnya)

Slide23

  • Kabupaten Natuna, terdapat 25 sentra vaksinasi yang tersebar diantaranya (14 Puskesmas, 2 Rumah Sakit, 4 Klinik, 3 Bandara/Pelabuhan dan 2 Sentra Lainnya)

Slide24

(JM)

...

Dinkes Kepri Sebut Stok Vaksin Aman Menjelang Mudik Lebaran

Stok vaksin

Gambar: Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Kepulauan Riau, Indri Ayu Ningsih menerima vaksin yang didistribusikan ke Provinsi Kepulauan Riau.

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan stok vaksin di Provinsi Kepulauan Riau aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi menjelang mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Penanggungjawab Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau, Indri Ayu Ningsih, S.Farm, M.Farm, Apt, Jumat (22/04) menyebutkan stok vaksin masih aman menjelang mudik Lebaran tahun ini, Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat yang ingin mudik menggunakan vaksin dengan jenis Astra Zeneca. Untuk vaksin dengan jenis Sinovac dosis 1 dan 2 di khususkan bagi anak usia 6-11 tahun. 

“Stok vaksin masih aman menjelang mudik lebaran, Pendistribusian untuk vaksin mudik menggunakan jenis Astra Zeneca, Sinovac untuk dosis 1 dan 2 anak usia 6-11 tahun, penggunaan Pfizer hanya untuk melengkapi dosis 2” ujar Indri (22/04).

Indri juga menambahkan, sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau vaksin yang keluar berprinsip Early Expired First Out (EEFO) dan First In First Out (FIFO) atau memaksimalkan vaksin yang tersedia. Pendistribuan dilakukan setiap hari oleh Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai SPMB (Surat Perintah Mengeluarkan Barang) dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Pada hari ini juga dilakukan pendistribusian ke Kota Tanjungpinang dengan jenis Pfizer sebanyak 900 dosis dan relokasi Astra Zeneca alokasi TNI dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Bintan sebanyak 300 dosis.

“Prinsip vaksin yang keluar bersifat Early Expired First Out (EEFO) dan First In First Out (FIFO) atau memaksimalkan vaksin tersedia. Pendistribusian dilakukan setiap hari oleh IF provinsi sesuai SPMB (surat perintah mengeluarkan barang) dari Kadinkes provinsi. Tadi juga kami mendistribusikan ke Kota Tanjungpinang jenis Pfizer sebanyak 900 dosis dan ada relokasi distribusi jenis Astra Zeneca TNI dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Bintan sebanyak 300 dosis” ujar dia.

Untuk mengantisipasi kekurangan atau kekosongan vaksin COVID-19 Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan permintaan vaksin dan logistik penunjang secara berkala ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan jumlah yang telah disesuaikan dengan sasaran dan mempertimbangkan sisa stok yang ada di Kabupaten/Kota.

“Mencegah terjadinya kekurangan atau kekosongan kami mengirimkan permintaan secara berkala ke Kementerian Kesehatan, perhitungannya disesuaikan dengan sasaran dan mempertimbangkan sisa stok yang ada di Kabupaten/Kota” ujarnya.

stok vaksin 2

Gambar: petugas Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sedang melakukan pendataan ketersediaan stok vaksin.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau melaporkan pada hari Jumat (22/04) sebanyak 520.011 (37,86 persen) orang di Kepulauan Riau yang telah mendapatkan vaksinasi booster. Tren peningkatan capaian vaksinasi booster ini dipengaruhi oleh adanya syarat vaksinasi untuk mudik Lebaran oleh Pemerintah sehingga turut meningkatkan animo masyarakat. (JM)

...

Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlangsung Selama Bulan Ramadhan

Vaksin ramadhan

Program Vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan adanya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa.

 

vaksin ramadgan 3

Seluruh sentra Vaksinasi di Provinsi Kepulauan Riau tetap melaksanakan Vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan Vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, hal itu karena Vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuscular. Injeksi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan obat vaksin melalui otot. Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman. Pada Fatwa tersebut juga disampaikan ketentuan proses Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan, antara lain: proses Vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan di siang hari pada saat sedang menjalankan puasa, sebelum vaksinasi COVID-19 perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan-makanan bergizi seimbang, serta selama pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan mengindari kerumunan. (JM)

 

...

Kemenkes : Dari 1090 Pasien Meninggal Akibat COVID-19, 68% diantaranya Belum Vaksin Lengkap

Covid19

 

Hingga Minggu,13 Februari Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus COVID-19 di Indonesia. Dari 1090 pasien yang meninggal diketahui 68% di antaranya belum mendapatkan vaksinasi lengkap. Vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi COVID-19. dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan mengatakan “Dari data 1090 pasien yang meninggal hingga minggu 13 Februari 2022, ada 68% di antaranya belum divaksinasi lengkap, 76% usianya lebih dari 45 tahun, 49% masuk golongan lanjut usia, dan 48% memiliki komorbid. Kembali kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar COVID-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi melihat data-data yang ada,”.  Apabila dibandingkan jumlah kasus meninggal di masa dominasi varian Omicron dengan puncak gelombang Delta 2021 lalu, perbandingan kasusnya masih sangat jauh.

 

Kementerian Kesehatan mengimbau agar pasien tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan agar melakukan isolasi mandiri di rumah, atau di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah. Hal ini akan mampu meringankan beban rumah sakit hingga 70%. Dengan begitu pasien sedang hingga kritis bisa ditangani secara terfokus. “Sejak adanya perbaikan layanan pengantaran obat bagi pasien isoman yang berkonsultasi melalui platform telemedisin, 85% paket obat Kemenkes kini sudah bisa sampai maksimal H+1 sejak pemesanan dilakukan,” jelas dr. Nadia. Harapannya, dengan perbaikan layanan ini, masyarakat semakin tenang untuk melakukan isolasi mandiri dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan di rumah masing-masing.

Awal tahun 2022, pemerintah telah memulai vaksinasi booster bagi masyarakat usia diatas 18 tahun. Vaksinasi booster diberikan minimal setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis kedua COVID-19. Pemberian dosis lanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan dan memperpanjang kekebalan tubuh terutama bagi kelompok rentan. Saat ini, total ada 5 kombinasi vaksin booster yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan, baik yang homologus maupun heterologus. Keputusan mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi serta berdasarkan rekomendasi ITAGI dan persetujuan Badan POM.  Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis dengan vaksin primer (homologous) dan vaksin yang berbeda dengan vaksin primer (heterologous). Beberapa penelitian yang dilakukan di berbagai negara menunjukkan bahwa pemberian vaksinasi booster homologous dan heterologous menunjukkan hasil yang baik dalam meningkatkan kadar antibodi.

Selain itu Kementerian Kesehatan menyediakan layanan untuk kamu yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan telemedisin Kementerian Kesehatan, namun belum mendapatkan Whatsapp Kemenkes, bisa cek NIK di website isoman.kemkes.go.id Kalau belum terdaftar juga, hubungi hotline Kementerian kesehatan di 1500567, atau SMS 081281562620, atau WA 081260500567 atau Email kontak@kemkes.go.id Sertakan nama lengkap, NIK, dan nomor Whatsapp. Vaksinasi tidak menjamin 100% kebal terhadap infeksi COVID-19, setelah vaksinasi tetaplah disiplin terhadap prokes 5M dengan selalu pakai masker, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas keluar rumah. (MH)

...

Sebanyak 45 Ribu Masyarakat Kepri Telah Menerima Vaksin Booster COVID-19

bOSSTER 2

Gambar : Infografis Perkembangan Vaksinasi di Provinsi Kepualauan Riau

Sebanyak 45 ribu masyarakat kepulauan riau telah mendapatkan suntikan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ketiga. Pemberian vaksin dosis ketiga tersebut bertambah 5,671 dibandingkan hari sebelumnya. Sementara untuk vaksinasi dosis lengkap yakni dosis 1 dan 2 hingga hari ini sudah mencapai 2,9 juta juta dosis suntikan. Dengan perincian sebanyak 1.687.001 dosis pertama (93,58%) dan 1,279, 086 dosis kedua (70,95%) yang telah disuntikan ke masyarakat sasaran vaksinasi. Pemberian vaksinasi dosis I bertambah sebanyak 693 dosis dan dosis II bertambah sebanyak 2,783 dosis dibandingkan dari hari sebelumnya.

 

Pemerintah memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini. Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri. Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna. Saat ini adapun stok vaksin di kepulauan riau sebanyak 1,303,440 dosis yang terdiri dari : Sinovac : 230.032 dosis, Astrazeneca : 12,930 dosis, Moderna : 26,968 dosis, dan Pfizer sebanyak 105,137 dosis.

Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis. Bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di website maupun aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan. Melalui laman jejaring (website), masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan memeriksa status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Namun Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Meskipun telah menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam praktik kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal. (AD)

 

...

Cegah Kekosongan, Dinkes Kepri Rutin Mendistribusikan Vaksin Covid-19 Ke Kabupaten/Kota Di Provinsi Kepulauan Riau

Cegah kekosongan vaksin

Gambar : Petugas Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sedang melakukan penataan vaksin COVID-19 yang akan didistribusikan ke kab-kota

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau rutin mendistribusikan vaksin COVID-19 ke Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau setiap harinya untuk mencegah terjadinya kekosongan stok vaksin COVID-19 di Kabupaten/Kota.

 

Distribusi vaksin COVID-19 dilakukan setiap hari oleh Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB) dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Sebut Indri Ayu Ningsih, S.Farm, M.Farm, Apt, Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (22/04).

“Pendistribusian dilakukan setiap hari oleh IF provinsi sesuai surat perintah mengeluarkan barang (SPMB) dari Kadinkes provinsi” ujarnya.

Indri juga menyebutkan, pada hari ini Jumat (22/04) Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan distribusi ke Kota Tanjungpinang sebanyak 900 dosis dan adanya relokasi vaksin dengan jenis Astra Zeneca alokasi TNI dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Bintan sebanyak 300 dosis.

Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 443.32/1627/DK 3.3/2022 tanggal 19 April 2022 perihal Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Kconecavac, dilakukan distribusi ke Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut juga menyebutkan vaksin COVID-19 jenis Astra Zeneca Kconecavac terdapat beberapa perubahan seperti alokasi awal vaksin COVID-19 berjumlah 9.560 vial menjadi 5.510 vial perubahan tersebut sesuai dengan surat: 1) Dandenkesyah Nomor B/69/IV/2022 perihal Peromohonan Distribusi Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Alokasi TNI Wilayah Korem 033/WP; dan 2) Surat Kabiddokkes POLDA Kepulauan Riau Nomor B/37/IV/KEP/2022 perihal Permohonan Permintaan Vaksin COVID-19 untuk POLDA KEPRI dan Urkes Jajaran.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada surat tersebut juga mengarahkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk:

  • Berkoordinasi dengan TNI – POLRI dan Urkes jajaran di wilayah Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan sisa target capaian vaksinasi COVID-19 dosis 1, dosis 2 maupun dosis booster.
  • Memastikan penyimpanan vaksin sesuai standar pada suhu 2 derajat celcius sampai dengan 8 derajat celcius.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan distribusi dan penggunaan vaksin baik secara manual maupun elektronik melalui aplikasi SMILE.
  • Dalam penggunaan vaksin memperhatikan prinsip Early Expired First Out (EEFO) dan First In First Out (FIFO), atau sesuai ketentuan lain yang mengikat dan Tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas program/sektor terkait agar terlaksananya kegiatan sentra vaksinasi dalam rangka meningkatkan akses pelayanan dan percepatan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau (JM)
...

Germas Sebagai Upaya Penguatan Kesehatan Dimasa Pandemi

Germas

Gambar : Ilustrasi Germas

Germas adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Aksi Germas ini juga diikuti dengan memasyarakatkan perilaku hidup bersih sehat dan dukungan untuk program infrastruktur dengan basis masyarakat. Secara umum, Germas adalah menjalani hidup yang lebih sehat. Gaya hidup sehat akan memberi banyak manfaat, mulai dari peningkatan kualitas kesehatan hingga peningkatan produktivitas seseorang. Hal penting lain yang tidak boleh dilupakan dari gaya hidup sehat adalah lingkungan yang bersih dan sehat serta berkurangnya resiko membuang lebih banyak uang untuk biaya berobat ketika sakit

 

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyosialisasikan upaya pembudayaan dan penggerakan masyarakat dalam bentuk Aksi Germas, Kolaborasi Ciptakan Masyarakat Hidup Sehat. Guna meningkatkan pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) maka edukasi tentang Germas harus dilakukan secara terus menerus.  Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah advokasi kepada kepala daerah untuk mendorong implementasi regulasi Germas di daerah kemudian dilanjutkan dengan Aksi Germas, yaitu gerakan kolaborasi bersama dan publikasi gerakan tersebut ke media sosial.

Setidaknya terdapat 7 langkah penting dalam rangka menjalankan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Ketujuh langkah tersebut merupakan bagian penting dari pembiasaan pola hidup sehat dalam masyarakat guna mencegah berbagai masalah kesehatan yang beresiko dialami oleh masyarakat Indonesia.

  • Melakukan Aktivitas Fisik

Perilaku kehidupan modern seringkali membuat banyak orang minim melakukan aktivitas fisik; baik itu aktivitas fisik karena bekerja maupun berolah raga

  • Makan Buah dan Sayur

Keinginan untuk makan makanan praktis dan enak seringkali menjadikan berkurangnya waktu untuk makan buah dan sayur yang sebenarnya jauh lebih sehat dan bermanfaat bagi kesehatan tubuh.

  • Tidak Merokok

Merokok merupakan kebiasaan yang banyak memberi dampak buruk bagi kesehatan. Berhenti merokok menjadi bagian penting dari gerakan hidup sehat dan akan berdampak tidak pada diri perokok, tetapi juga bagi orang – orang di sekitarnya.

  • Tidak Mengkonsumsi Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol memiliki efek buruk yang serupa dengan merokok; baik itu efek buruk bagi kesehatan hingga efek sosial pada orang – orang di sekitarnya.

  • Melakukan Cek Kesehatan Berkala

Salah satu bagian dari arti germas sebagai gerakan masyarakat hidup sehat adalah dengan lebih baik dalam mengelola kesehatan.

  • Cek Kesehatan Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) Secara Rutin
    Cek Lingkar Perut Secara Berkala
  • Cek Tekanan Darah
  • Cek Kadar Gula Darah Berkala
  • Cek Fungsi Mata Telinga
  • Cek Kolesterol
  • Cek Arus Puncak
  • Cek dan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
  • Pengecekan ini biasanya dilakukan dengan pemeriksaan berkala seperti Test PAP SMEAR dan Test IVA
  • Cek Sadari Periksa Payudara Sendiri
  • Lalu berikutnya dalam ragam cek kesehatan berkala yaitu dengan pemeriksaan payudara sendiri
  • Menjaga Kebersihan Lingkungan

Bagian penting dari germas hidup sehat juga berkaitan dengan meningkatkan kualitas lingkungan; salah satunya dengan lebih serius menjaga kebersihan lingkungan

  • Menggunakan Jamban

Aspek sanitasi menjadi bagian penting dari gerakan masyarakat hidup sehat salah satunya dengan menggunakan jamban sebagai sarana pembuangan kotoran.

Covid-19 berhasil mengubah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari baik di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di jalan dan dimanapun. Kita dibuatnya seakan tak berdaya, karena gerak langkah kita dibatasi dengan adanya Covid-19, sehingga membuat kita tidak produktif yang berdampak pada masalah ekonomi keluarga, masyarakat, daerah dan negara. Untuk melawan virus, maka hal utama yang perlu kita lakukan adalah menerapkan Germas untuk melakukan tindakan pencegahan, diantaranya dengan rajin melakukan aktifitas fisik, sering mencuci tangan pakai sabun, menerapkan etika batuk, memakai masker serta menjaga kebersihan lingkungan.

Adapun langkah pencegahan dan menjaga diri dari Virus Corona adalah dengan menerapkan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat). Adapun caranya adalah dengan beberapa kegiatan sebagai berikut: Terapkan protokol kesehatan 6M (memakai, masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan,mengurangi mobilitas,dan mengindari makan bersama), makan dengan gizi yang seimbang, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup, jaga kebersihan lingkungan, tidak merokok, minum air mineral 8 gelas/hari, makan makanan yang dimasak dengan sempurna dan jangan makan daging dari hewan yang berpotensi menularkan, dan bila demam dan sesak nafas, segera ke fasilitas kesehatan. Untuk itu, implementasi Germas di tingkat Kabupaten/Kota terus digalakkan. Melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau upaya ini didorong melalui advokasi serta Implementasi Germas di Tingkat Kabupaten/Kota. (MH)

 

...

Pemprov Kepri bersama Mendagri Launching vaksinasi Dosis III di Kepri

Vaksin 3

Gambar : Launching vaksinasi dosis III di Kepulauan Riau (HumasKepri)

Pelaksanaan launching vaksinasi dosis ketiga (Booster) dimulai secara simbolis dengan menyuntikkan vaksin dosis ketiga kepada peserta vaksin, serta ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Mendagri bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Acara yang berlangsung di Maha Vihara Duta Maitreya, Kota Bata ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kepri dan jajaran Forkopimda, serta disaksikan oleh bupati/wali kota se-Provinsi Kepri yang turut bergabung secara virtual. (13/1/21)

 

Tidak hanya di Batam, vaksinasi booster juga dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Kepri pada hari yang sama dengan target 15 ribu orang dan mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat Kepri. Pada hari pertama, ditargetkan 10 ribu penduduk di Kepri akan diberikan vaksin booster. Dengan rincian di kota Batam ditargetkan pada 4.250 penduduk, Kota Tanjungpinang 2.500 penduduk, Kabupaten Bintan 1.000 penduduk, Kabupaten Karimun 1.000 penduduk, Kabupaten Lingga 250 penduduk, Kabupaten Anambas 250 penduduk, dan Kabupaten Natuna 250 penduduk.

Gubernur Ansar juga melaporkan, sampai saat ini capaian vaksinasi di Kepri, sudah sangat menggembirakan dan melampaui target yang telah kita tetapkan. Seperti untuk vaksinasi  dosis pertama usia  18 tahun keatas telah mencapai  102 persen,  dan dosis kedua yang mencapai  82 persen.Berikutnya vaksinasi untuk   lansia dosis pertama telah  mencapai  81 persen dan dosis kedua 66 persen. Selanjutnya  vaksinasi untuk  anak 12 sd 17 tahun dosis  pertama juga mencapai 103 persen dan  dosis kedua  89 persen.  Sedang anak usia 6 sampai  11 sudah  telah mencapai 68 persen. Sebelumnya Gubernur Kepri  Ansar Ahmad menerangkan, pelaksanaan vaksinasi booster kali ini, dimaksudkan sebagai tambahan untuk lebih meningkatkan kekebalan antibodi imun tubuh. Setelah sebelumnya,  kita mendapatkan dua kali vaksinasi.

Pemberian vaksinasi ke 3 kali ini, juga dipastikan relatif lebih aman. Dimana resiko adanya keluhan pasca dilakukan suntikan vaksinasi,  seperti Kejadian Ikutan Pasca Imuninasi (KIPI) potensinya sangat kecil sekali. Adapun ketentuan untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) tersebut adalah dengan sasaran berusia lebih dari 18 tahun, sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau yang telah mendapatkan dosis kedua, minimal sudah 6 bulan. (AD)

...

Simak Jenis dan Mekanisme Pemilihan Vaksin Dosis Ketiga

Jenis vaksin Booster

Gambar : Jenis vaksin booster 

Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster resmi dimulai pemerintah pada Rabu (12/1/2022). Pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19.

 

Ada 5 jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax. Vaksinasi booster akan diberikan secara gratis bagi masyarakat umum berusia diatas 18 tahun, dengan prioritas sasaran lansia dan penderita imunokompromais, dan telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan.

Sebelum memilih jenis vaksin booster, penting untuk memperhatikan pengkategorian jenis vaksin sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya.  Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan vaksin booster sebagai berikut :

Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sedangkan Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Namun demikian, jenis vaksin booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi primer, yakni dosis pertama dan kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Selanjutnya, Setelah mengenal mekanisme pemberian vaksin, Yuk simak jenis vaksin primer (dosis pertama dan kedua) Anda.

Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

- Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:

- Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian..

Adapun kombinasi vaksin booster ini sudah sesuai dengan pertimbangan para peneliti BPOM maupun ITAGI serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin  Hasil evaluasi dari aspek keamanan kelima vaksin booster/dosis lanjutan tersebut menunjukan bahwa frekuensi, jenis, dan keparahan dari Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) yang dilaporkan setelah pemberian booster umumnya bersifat ringan dan sedang. Meskipun telah divaksinasi, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan 5M sebagai kunci untuk memberikan perlindungan yang optimal. (AD)

...

Bagaimana Pandangan World Health Organization (WHO) Mengenai Vaksin Booster?

Vaksin Booster

Kita pasti sudah sering mendengar istilah vaksin booster. Vaksin booster merupakan dosis ketiga dari vaksinasi termasuk untuk vaksinasi COVID-19. Menurut WHO, vaksin booster dapat diberikan karena beberapa alasan. Di Indonesia, vaksin booster baru diberikan kepada para tenaga kesehatan, karena tenaga kesehatan adalah sektor terdepan dalam penanggulangan COVID-19. Vaksin booster untuk kalangan non-nakes masih perlu riset lanjutan terkait adanya peningkatan respon imun pada tubuh

 

Menurut WHO ada tiga alasan mengapa di berikan dosis tambahan, yaitu

1. Jika tubuh tidak merespons

Jika tubuh tidak merespons secara memadai (misalnya karena memiliki gangguan kekebalan) seperti seharusnya dari dua dosis pertama yang diterima. Hal ini berdasarkan fakta di mana ada orang yang memiliki kondisi immunocompromised (gangguan sistem imun) serius dan tidak menerima dengan baik dua dosis COVID-19, sehingga butuh booster dengan beberapa pertimbangan lain.

2. Waktu kekebalan

Jika seiring waktu, kekebalan yang terbentuk mulai berkurang, memburuk, atau menurun. Fakta yang ada, saat ini bukti menunjukkan vaksin bertahan dengan sangat baik untuk melindungi dari penyakit parah, rawat inap, atau bahkan kematian.

3. Jika kinerja vaksin kurang atau tidak memadai terhadap beberapa varian baru yang muncul.

Namun, fakta saat ini, vaksin COVID-19 mampu bertahan sangat baik dalam menghadapi spektrum penyakit yang parah dari varian-varian yang ada. Secara umum, vaksin berkinerja sangat baik.  Menurut WHO, fokus utama pemberian vaksin COVID-19 saat ini ditujukan untuk melindungi orang-orang yang belum terlindungi sama sekali oleh vaksin demi mengurangi penularan dan kemungkinan munculnya lebih banyak varian.  WHO juga menilai, dibutuhkan lebih banyak penelitian lebih lanjut tentang manfaat pemberian dosis ketiga, apakah benar bisa meningkatkan respons imun.

Selain itu, pemberian vaksin dosis ketiga juga perlu dipantau terkait masalah keamanannya.  “Pemberian dosis ketiga perlu dipantau untuk masalah keamanan. Kami ingin melihat database keamanan sebelum membuat rekomendasi semacam itu. Bukti ini sedang dibangun, tapi kami belum sampai di sana,” ujarnya. Adapun menurut Kementerian Kesehatan, saat ini pemberian vaksi booster hanya diperuntukkan untuk para tenaga kesehatan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemberian vaksin ketiga kepada pihak selain nakes ke depannya. (MH)

...

Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6 – 11 Tahun Sudah disetujui BPOM

efikasi vaksin covid 19

Gambar : Ilustrasi Penyuntikan Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 Tahun (Homecare24)

Indonesia merupakan negara dengan jumlah usia anak yang cukup besar dan anak merupakan aset human capital masa depan suatu negara. Sekalipun berdasarkan data dari laman Satgas COVID-19 saat ini kasus COVID-19 sudah mengalami penurunan, namun pada bulan Juni 2021 pada saat tingkat infeksi COVID-19 cukup tinggi, menunjukkan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia untuk kelompok anak cukup banyak, yaitu mencapai 2,9% untuk usia 0 – 5 tahun dan 10% untuk usia 6 – 18 tahun. 

 

Dengan belum menentunya waktu kapan pandemi COVID-19 di Indonesia dan juga secara global akan berakhir, maka sistem pelayanan kesehatan harus dapat mengantisipasi kemungkinan bertambahnya kasus COVID-19 pada anak, termasuk perlunya vaksinasi untuk usia anak. Sementara itu, dengan mulai diberlakukannya pembukaan sekolah tatap muka secara bertahap, anak juga berpotensi menjadi pembawa virus COVID-19 setelah beraktivitas di luar rumah dan menularkannya kepada orang lain. Hal ini menjadi kekhawatiran dan harus menjadi perhatian bersama.

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi COVID-19. Keputusan BPOM memberikan persetujuan vaksin COVID-19 untuk usia anak menyusul beberapa negara lain yang lebih dahulu memberikan kepada kelompok ini.

Sebelumya, Vaksin Sinovac (Vaksin Coronavac produksi Sinovac Life Science Co., Ltd China dan Vaksin COVID-19 PT Bio Farma) disetujui untuk indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 12 tahun ke atas, saat ini penggunaan Vaksin Sinovac juga telah disetujui digunakan pada anak usia 6-11 tahun. Persetujuan perluasan indikasi ini diperoleh setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap aspek khasiat dan keamanannya.

Kementerian Kesehatan RI mengungkap perkiraan jadwal vaksinasi COVID-19 anak di bawah 12 tahun. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkap kemungkinan tercepat pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada Januari 2022. Hal ini dikarenakan pertimbangan beragam aspek, termasuk ketersediaan stok vaksin COVID-19. Tidak hanya soal stok vaksin, sejumlah nakes juga perlu dipersiapkan dalam proses vaksinasi anak di bawah 12 tahun. Dengan adanya penambahan rentang usia yakni pada kategori 6-11 tahun, maka target vaksinasi COVID-19 pun akan bertambah sekitar 26 hingga 27 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Nadia pun mengingatkan para orangtua agar melakukan kewajiban untuk menambah proteksi pada putra dan putri mereka yakni dengan melengkapi imunisasi rutin lainnya. Menurut Nadia, imunisasi rutin pada anak akan memberikan proteksi lebih. Jadi sembari menunggu vaksinasi COVID-19, ada baiknya bagi para orangtua untuk melengkapi imunisasi-imunisasi tersebut. (AD)

...

Vaksin COVID-19 Tidak Berpengaruh Pada Masalah Kesuburan Dan Gangguan Reproduksi

vaksin kesuburan 2

Gambar : Vaksin COVID-19 Tidak Berpengaruh Pada Masalah Kesuburan Dan Gangguan Reproduksi

Belakangan ini beredar bermacam HOAX mengenai vaksin COVID-19, salah satunya yaitu mengenai efek vaksin COVID-19 yang disebut berpengaruh pada masalah kesuburan dan gangguan pada organ reproduksi. Dan mungkin dari kita ada yang bertanya-tanya apakah vaksin COVID-19 berdampak pada tingkat kesuburan laki-laki dan perempuan?

 

Padahal kenyataannya tidak demikian.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (29/10/2021), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak menimbulkan masalah kesuburan pada laki-laki dan perempuan.. 

Belum ada bukti kalau vaksin COVID-19 timbulkan gangguan pada organ-organ reproduksi, sedangkan tentang bukti tentang manfaat dan khasiat vaksin untuk meningkatkan imunitas kita serta mengurangi risiko jika terpapar COVID-19 sudah banyak. Oleh karena itu, Tidak perlu khawatir, apalagi sampai tidak mau divaksin, karena kata WHO tidak menimbulkan masalah kesuburan pada laki-laki dan perempuan.

Menurut ahli pengobatan dari Johns Hopkins, Andrew Satin dan Jeanne Sheffield, kedua spike protein tersebut sama sekali berbeda. Jadi, dengan mendapat vaksin Covid-19 tidak akan memengaruhi kesuburan wanita yang ingin hamil, termasuk melalui metode fertilisasi in fitro, jelas keduanya. Seorang direktur obgyn, Satin, dan direktur kedokteran kesehatan perempuan, Sheffield, menunjukkan data uji coba Pfizer-BioNTech sebagai bukti lebih lanjut bahwa kedua spike protein tidak ada kaitannya.

Selain itu juga, Temuan ini semakin diperkuat dengan temuan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), yang menyatakan hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan vaksin apapun, termasuk vaksin Covid-19 yang menyebabkan masalah kesuburan, maupun masalah saat mencoba hamil. Kesimpulannya menunjukkan bahwa vaksin terbukti aman dan dapat mencegah keparahan serta kematian akibat Covid-19. Jangan khawatir ya, Sobat Sehat. Karena belum ada bukti kalau vaksin COVID-19 berefek pada kesuburan laki-laki atau perempuan, jadi bisa dipastikan berita itu tidak benar. Yuk segera vaksin, karena vaksin sudah terbukti mampu menurunkan tingkat keparahan penyakit akibat COVID-19.

...

Penyintas Bisa Divaksinasi COVID-19 Setelah 1 Bulan Sembuh

Penyintas vaksin

Gambar : Vaksin COVID-19 (Shutterstock)

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

 

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Ia juga menjelaskan bahwa “Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,”

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19. Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.  Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan, karena walaupun sudah di vaksin bukan bearti terbebas dari virus covid-19. Terapkan 5 M di kehidupan sehari-hari seperti menggunakan masker saat beraktivitas baik didalam ruangan maupun diluar ruangan, slalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir/pakai handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Salam sehat ! (MH)

...

Jenis, Dosis dan Rentang Waktu Penyuntikan Vaksin COVID-19

rentang waktu

Gambar : Vaksin COVID-19 (Orami Photo Stock)

Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Oleh karena itu Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi saat ini. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua. “Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mendapatkan 4 (empat) jenis vaksin Covid-19 yang setiap jenisnya memiliki dosis dan rentang waktu penyuntikan berbeda. Selain tenaga kesehatan, masyarakat juga perlu mengetahui dan mengenal penggunaan ke empat jenis vaksin tersebut, Berikut ini penjelasan mengenai dosis untuk tiap kelompok dan rentang waktu penyuntikan vaksin COVID-19 :

» Vaksin Sinovac

a. Corona Vac

– Untuk usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

– Untuk usia 60 tahun atau lebih disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 28 hari (0,5 ml per dosis)

b. Vaksin COVID-19 Bio Farma

– Untuk usia 12 -17 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

– Untuk usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

– Untuk usia 60 tahun atau lebih disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

» Vaksin AstraZeneca (AstraZeneca Covid-19 Vaccine)

– Untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 12 minggu (0,5 ml per dosis)

» Vaksin Moderna (Moderna Covid 19 Vaccine)

– Untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 1 bulan (0,5 ml per dosis)

» Vaksin Pfizer

– Untuk usia 12 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 21 hari (0,3 ml per dosis)

Keempat jenis vaksin tersebut dapat masyarakat peroleh di fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis. Dengan beberapa jenis vaksin yang sudah ada diharapkan mampu meningkatkan kekebalan imun tubuh. Untuk itu mari kita dukung program vaksinasi nasional COVID-19 agar tercipta kekebalan kelompok dan pandemi ini dapat kita lalui. Salam sehat ... (AD)

...

Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri

Alur vaksinasi wna

Gambar : Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri

Menurut Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia. Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si mengatakan Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.  Ia menyebutkan bahwa "Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja".

Kemudian setelah itu, lanjut Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor. Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain :

  • Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
  • Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
  • Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
  • Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check Maka dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selaim itu tujuannya adalah agar dapat memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining. (MH)
...

Mencetak kartu vaksin sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Berikut penjelasannya:

612335fbb0938917947478

Gambar : Ilustrasi Kartu Vaksin COVID-19

Setiap masyarakat Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat. Berdasarkkan data dari covid19.go.id, per Minggu (29/8/2021), jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi pertama mencapai 61.654.676 orang. Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi kedua mencapai 34.858.000 orang. Sedangkan target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720 orang.

 

Dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti vaksinasi Covid-19, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.  Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Padahal Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik. Mencetak kartu vaksin sebaiknya tidak perlu dilakukan karena rawan penyalahgunaan data. Untuk diketahui bersama, Dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting, meliputi nama lengkap, Nomor induk kependudukan (NIK), Tanggal lahir, dan lain-lain.

Mencetak sertifikat vaksin dengan menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, Hal ini dikhawatirkan penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak criminal lainnya.

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi. (AD)

...

Semua Vaksin Pemerintah Gratis

Semua vaksin gratis

Gambar : Semua vaksin pemerintah gratis

Program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah sejak Januari 2021 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Apabila menemukan pihak-pihak yang meminta bayaran, segera laporkan ke Halo Kemkes 1500567 atau email ke pengaduan.itjen@kemkes.id. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Pemerintah bersama Pemda, organisasi keagamaan, pelaku usaha, organisasi sosial dll terus menghadirkan sentra-sentra vaksinasi sebagai bagian dari memperluas cakupan vaksinasi nasional guna mempercepat tercapainya herd immunity.

 

Hingga agustus 2021 ada 5 jenis vaksin yang tiba di Indonesia, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Sinopharm. Masyarakat Indonesia tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin, karena seluruh vaksin yang disediakan memberikan manfaat yang sama untuk membangun antibodi tubuh untuk melawan virus penyebab covid-19. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menegaskan bahwa semua merk vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Program Vaksinasi Nasional COVID-19 diberikan GRATIS untuk semua masyarakat.

Terkait dengan pasokan vaksin ke daerah, masyarakat kini bisa memantau stok vaksin di daerahnya melalui website vaksin.kemkes.go.id melalui menu stock vaksin. Dalam menu ini, masyarakat bisa mengontrol stok vaksin baik di level provinsi maupun kabupaten/kota secara real-time. Pemda dan dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan platform SMILE untuk melakukan update secara berkala mengenai ketersediaan stok vaksin didaerahnya. Sehingga data tersebut bisa dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan alokasi vaksin ke daerah tersebut.

Jangan ragu untuk di vaksin karena manfaatnya banyak sekali bagi tubuh kita saat pandemi covid-19 ini, jadi segeralah vaksin bagi yang belum mendapatkan vaksin di fasilitas pelayanan vaksin di tempat anda tinggal ya, jangan tunda lagi bila sudah saatnya mendapatkan vaksin. Mari dukung upaya pemerintah dalam program Vaksinasi Nasional COVID-19 agar pandemi ini dapat segera kita lalui. (MH)

...

Pemprov Kepri Berikan Vaksin Covid-19 Dosis III Bagi Tenaga Kesehatan

dosis ketiga

Gambar : Pencanangan Vaksinasi COVID-19 Dosis III Bagi Tenaga Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M Bisri mengatakan bahwa Sebanyak 11.556 tenaga kesehatan di Kepulauan Riau mulai disuntik vaksin dosis ketiga. Dengan diberikannya vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bagi nakes ini diharapkan dapat melindungi tenaga kesehatan provinsi Kepri yang berjuang langsung menangani masyarakat Kepri yang terkonfirmasi Covid-19.Untuk Kota Tanjungpinang, ada 80 vial vaksin dengan sasaran 1.120 nakes. Kabupaten Bintan mendapatkan 46 vial dengan sasaran 644 nakes. Kabupaten Lingga, juga sudah menerima 61 vial dengan sasaran 854 nakes. Kabupaten Natuna, memiliki sasaran 980 nakes dari 70 vial vaksin. Untuk Anambas, ada 47 vial dengan sasaran 658 nakes. Kemudian pada Sabtu (7/8) Kota Batam sudah menerima 410 vial vaksin untuk 5.740 nakes. Kemudian Kabupaten Karimun ada sebanyak 109 vial vaksin untuk 1.560 nakes.

 

Saat ini vaksinasi dosis ketiga (booster) hanya diperuntukkan bagi Seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan akan mendapat vaksinasi dosis ketiga. Ketentuan itu dimuat dalam Surat Edaran HK.02.01/I/1919/2021 dari Kementerian Kesehatan dan dirilis pada 25 Juli 2021. Sedangkan untuk masyarakat direncanakan digelar setelah 12 bulan atau tahun depan. Hal tersebut dilakukan mengingat terjadi penurunan imunitas setelah enam bulan dari penyuntikan kedua vaksin Sinovac.

Vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada SDM kesehatan itu, termasuk yang bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit. Tenaga Kesehatan yang mendapat dosis ketiga itu sebelumnya telah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 lengkap. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin jenis sama atau berbeda, berjarak minimal tiga bulan setelah dosis kedua.

Adapun mekanisme skrining, alur pelayanan dan observasi dilaksanakan sesuai teknis vaksin Sinovac maupun Astra Zeneca. Vaksin Moderna mRNA-1273 tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C atau puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine refrigerator suhu 2-8 °C. Ruang penyimpanan vaksin harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung serta diatur agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diminta melaksanakan vaksinasi dosis ketiga tersebut. (AD)

...

Kini, Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi COVID-19

Ibu hamil vaksin

Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil(Shutterstock)

Sejak 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang berdampak serius, mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI. Ibu hamil yang menderita COVID-19 lebih berisiko untuk melahirkan secara prematur. Penelitian sejauh ini juga menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi virus Corona lebih berisiko mengalami gejala COVID-19 yang parah dan perlu menjalani perawatan secara intensif di ICU.

 

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, akan diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi. Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini utk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat bahwa ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19. Vaksinasi Covid-19 perlu mendapat dukungan dari lingkungan sekitar, tenaga kesehatan serta pemerintah agar dapat tercapainya kekebalan komunal.

Sama seperti kelompok lainnya, ibu hamil juga akan menjalani skrining terlebih dahulu sebelum vaksinasi Covid-19. Namun karena masuk kriteria khusus, skrining dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil

Vaksin yang bisa digunakan ibu hamil adalah Moderna, Pfizer, dan Sinovac sesuai ketersediaan. Tetapi vaksin ini hanya bisa diberikan kepada ibu dengan usia kehamilan lebih dari 13 minggu atau pada trimester kedua kehamilan.

Pada ibu hamil, dosis pertama vaksin pertama diberikan pada trimester kedua kehamilan. Jika usia keharmilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda. Sedangkan untuk dosis kedua, diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.

Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, meliputi:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir (AD)



...

Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun Segera Dimulai

Vaksinasi Anak

Gambar : Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun Segera Dimulai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan segera melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak berusia 12-17 tahun. Vaksinasi disebut menjadi hal penting dalam menangani pandemi Covid-19. Hingga saat ini Indonesia telah mencapai 1,3 juta penyuntikan vaksin per hari. Pada Juli mendatang ditargetkan mencapai 1 juta dosis per hari. Diharapkan pencapaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada bulan Agustus. "Saya mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus bekerja keras agar target satu juta per hari vaksinasi terjaga sampai akhir Juli dan dapat kita tingkatkan dua kali lipat pada Agustus 2021 yaitu mencapai 2 juta dosis per hari," terang Jokowi.

 

Vaksinasi Anak 2

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) vaksin Sinovac untuk anak berusia 12-17 tahun. Seiring dengan vaksinasi yang terus digencarkan oleh pemerintah, Jokowi kembali mengingatkan bahwa penyebaran Covid-19 hanya dapat ditekan melalui upaya bersama. Untuk itu, Jokowi meminta agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Saya mohon kepada bapak, ibu, dan saudara-saudara, kita semua, untuk tidak ragu divaksinasi, dan tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Dan sekali lagi saya ingatkan, tinggallah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak," tandasnya kembali.

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia  12-17 tahun. Karena belum punya KTP, maka disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak. "Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun, sesuai dengan edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021. Pada anak-remaja usia 12-17 tahun, mekanisme screening, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia dewasa. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi masuk ke dalam kelompok remaja.

Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak-anak tidak hanya melindungi anak dari infeksi virus Corona, melainkan juga penting untuk mencegah anak-anak menularkannya kepada orang dewasa yang rentan. Dengan begitu, rantai penularan virus Corona bisa diputus.Kasus infeksi virus Corona pada anak-anak mulai mengalami peningkatan. Gejala yang dialami anak-anak biasa saja ringan, tetapi bisa juga berakibat fatal. Untuk menurunkan risiko anak terinfeksi virus Corona dan memutus mata rantai penularan, pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak perlu dilakukan. Risiko Covid-19 pada anak, Orang dewasa lebih rentan terinfeksi virus Corona daripada anak-anak. Gejala atau komplikasi Covid-19 yang dialami orang dewasa pun umumnya lebih parah. Namun, bukan berarti anak-anak bisa kebal terhadap paparan virus ini. Anak-anak juga berisiko terinfeksi dan bahkan bisa mengalami komplikasi serius akibat Covid-19. Efektivitas dan keamanan vaksin Peneliti memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan kepada orang dewasa memang efektif dan aman sebelum disuntikkan kepada anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan studi dan data yang lebih banyak lagi untuk memulai proses penelitian dan pengujian vaksin COVID-19 untuk anak-anak.

Provinsi Kepualauan Riau, Pelaksanaan vaksinasi untuk usia12-17 tahun telah terlaksana di Bintan pada jumat 2 Juli 2021 diikuti ratusan anak sekolah di tingkat SMP dan SMA di kecamatan Gunung Kijang, kabupaten Bintan yang digelar di Kantor Kecamatan Gunung Kijang. Pelaksanaan vaksinasi perdana di Kepri bagi anak usia 12-17 tahun mendapat perhatian langsung dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.  Kemudian Vaksinasi covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun di Kota Batam Kepulauan Riau digelar di setiap sekolah demi memudahkan pendataan dan pelaksanaannya. Pemkot Batam berencana meluncurkan vaksinasi anak 12-17 tahun di enam sekolah pada Minggu 4 Juli 2021, yaitu SMPN 4, SMPN 25, SMPN 27, SMAN 1, SMAN 3 dan SMAN 5. Setelah itu dilaksanakan bergilir di seluruh sekolah. Dinkes menyiapkan sekitar 7.000 dosis vaksin Sinovac pada peluncuran vaksinasi remaja. Pemerintah melibatkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mengatur pembagian jadwal vaksinasi, agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan. (MH)

...

Capai Target Vaksinasi Diatas 50%, Gubernur Ansar Berikan Apresiasi Kepada 2 Kab/Kota.

Capai target vaksinasi

Gambar : Pemberian Penghargaan Kepada Pemerintah Kab/Kota atas Pencapaian Target Vaksinasi COVID-19 diatas 50 % (HumasKepri)

Capaian target kegiatan vaksinasi lansia di kepri Per tanggal 27 Juni 2021 sudah menyentuh angka sebanyak 633.691 orang atau sebesar 45,19 persen. Dua Kabupaten dan Kota yang sudah melewati angka di atas lima puluh persen adalah Kota Tanjungpinang sebesar 51,66 persen, dan Kabupaten Bintan sebesar 52,38 persen. Sebagai bentuk apresiasi atas capaian vaksinasi tersebut diatas, Gubernur Ansar memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil melewati capaian vaksinasi di atas angka lima puluh persen.

 

Beberapa nama yang menerima piagam penghargaan tersebut adalah Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, Wakil Bupati Bintan Robby Kurniawan, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Fernando, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Dandim 0315/Bintan Kolonel I Gusti Ketut Artasuyasa, Danlanud RHF Kolonel Pnb. Andi Wijanarko, Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaludin, Anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang Ria Ukur Tondang,dan Wakil Ketua I DPRD Bintan Vivien.

Dalam sambutannya Gubernur Ansar juga mengingatkan kepada Wali Kota dan Bupati agar dalam melakukan vaksinasi massal berkoordinasi dengan TNI dan Polri di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan naiknya angka Covid-19 di Kepri. Kepada Kabupaten dan Kota lainnya yang belum mencapai angka lima puluh persen, Gubernur Ansar terus memberikan dukungan dan semangat untuk lebih gencar lagi mengejar target tersebut.

“Tanpa kinerja serius dari setiap Kabupaten dan Kota untuk mengejar target vaksinasi ini, tentu hal ini tidak dapat tercapai, jadi saya ucapkan terima kasih banyak,” kata Gubernur Ansar saat memberikan piagam penghargaan tersebut di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (28/6).

Selain itu berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional Covid-19 pada Senin (28/6) siang, Gubernur Ansar mengungkapkan jika pemerintah sudah mengantongi izin dari BPOM untuk melakukan vaksinasi pada anak-anak usia 12 sampai dengan 17 tahun. Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri sedang menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat untuk melakukan vaksinasi pada penduduk usia remaja. (AD)

...

Kapan Terbentuknya Kekebalan Tubuh Setelah Vaksinasi?

800 3768255 fwbgtjk0ereypaws859c516lx8r0ok5epdxc57tt protect from corona virus people fight covid 19 health shield vs vir

Gambar :  Kapan Terbentuknya Kekebalan Tubuh Setelah Vaksinasi (freepik)

Perjalanan Indonesia dalam membentuk kekebalan tubuh ataupun herd immunity dalam upaya melawan covid-19 masih Panjang. Data dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sampai dengan 10 Juni 2021, lebih dari 19 juta masyarakat Indonesia sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19 dan lebih dari 11 juta masyarakat Indonesia sudah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

 

Ada 2 cara pembentukan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit infeksi, yakni dilakukan secara alamiah melalui menderita langsung penyakit tersebut atau secara buatan melalui imunisasi. Imunisasi akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri/virus penyebab penyakit tertentu, sehingga bila terpapar bakteri/virus tersebut menjadi lebih kebal. Imunisasi bertujuan mencegah penularan maupun keparahan suatu penyakit.

Kapan kekebalan dari vaksin COVID-19 muncul?

kekebalan terhadap virus penyebab COVID-19 yang optimal terbentuk 2 minggu setelah vaksinasi dosis kedua. Setelah dosis pertama diberikan, sistem kekebalan mulai dibentuk meski belum optimal, selanjutnya setelah dosis kedua diberikan, Respon kekebalan meningkat menjadi lebih kuat, konsisten dan tahan lama. Kemudian dalam satu minggu setelah dosis kedua, antibodi bisa meningkat menjadi 10 kali lipat.

Oleh sebab itu, Yuk ikut serta program vaksinasi Covid-19. Tetapi ingat ya, setelah divaksin bukan berarti kita langsung kebal Covid-19, karena vaksin membutuhkan waktu dalam membentuk kekebalan di tubuh kita. Jadi selalu disiplin protokol kesehatan walau telah divaksin seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama 20 detik, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan agar Indonesia lekas pulih dan diri, keluarga, dan orang sekitar aman dari penularan Covid-19. (AD)

...

Komnas KIPI: Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi

Gambar : Ilustrasi Vaksinasi

Dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, pemerintah turut melibatkan Komnas KIPI untuk memantau jalannya vaksinasi. Komnas KIPI adalah lembaga yang kredibel dan independen yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelaksanaan vaksinasi khusus untuk kejadian ikutan pasca imunisasi. Jakarta, 20 Mei 2021 Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM menyiarkan, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada yang meninggal karena vaksinasi COVID-19. Hal ini perlu dijelaskan kembali mengingat banyaknya berita yang simpang siur mengaitkan beberapa kasus kematian akibat Vaksin Covid-19.

 

vaksinasi 2

Menurut Komnas KIPI, ada 27 kasus kematian diduga akibat vaksinasi dengan Sinovac. Namun setelah diinvestigasi, kematian tersebut tidak terkait dengan vasinasi. Dari kasus tersebut, 10 kasus akibat terinfeksi Covid-19, lalu 14 orang karena penyakit jantung dan pembuluh darah, 1 orang karena gangguan fungsi ginjal secara mendadak dan 2 orang karena diabetes mellitus dan hipertensi tidak terkontrol. Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof. Hindra Irawan Satari mengatakan "Kenapa kami bisa membuat diagnosis itu? Karena datanya lengkap. Diperiksa, dirawat di-rontgen, diperiksa lab, di CT-scan, dapat diagnosisnya," Sementara yang meninggal diduga akibat vaksinasi dengan AztraZeneca ada 3. Namun juga tidak diakibatkan oleh vaksinasi tapi lebih karena penyakit lain. Vaksin telah memperoleh Emergency Use Listing (EUL) dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari otoritas kesehatan di 70 negara di dunia, termasuk Indonesia jadi udah pasti aman dan terjamin. Beberapa negara di Eropa melaporkan penurunan angka infeksi, angka rawat inap, dan angka kematian yang signifikan pasca vaksinasi covid-19. Kepada masyarakat diimbau untuk tidak perlu ragu maupun khawatir mengikuti program vaksinasi nasional, pemerintah tentunya berkomitmen penuh untuk menghadirkan vaksinasi yang aman, bermutu dan berkhasiat untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia, meskipun sudah divaksinasi, jangan lupa untukmeski sudah divaksinasi, jangan lupa untuk selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari kerumunan dan batasi mobilitas

Vaksinasi COVID-19 memiliki manfaat jauh lebih besar dibandingkan risikonya. Dengan vaksinasi kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut membantu melindungi kelompok rentan dan seluruh masyarakat. Tak perlu ragu ataupun khawatir dengan vaksinasi, pemerintah memastikan seluruh vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat adalah vaksin yang aman, bermutu dan berkualitas. Jadi tunggu apalagi? segera daftarkan dirimu untuk mengikuti vaksinasi di sentra vaksinasi terdekatmu, jangan ditunda kalau sudah punya kesempatan mendapatkan Vaksin Covid-19. Lalu meski sudah divaksinasi, jangan lupa untuk selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari kerumunan dan batasi mobilitas. (MH)

...

Pelaksanaan vaksinasi disederhanakan menjadi 2 meja saja

2 meja

Gambar : Penyederhanaan alur vaksinasi COVID-19

Kementerian Kesehatan menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi COVID-19 dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja. Penyederhanaan ini untuk menghemat waktu vaksinasi, sehingga lebih efisien dan efektif. Penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi ini merupakan komitmen penuh Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan vaksinasi yang efisien dan efektif, sehingga mampu mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang terlalu lama.

 

Penyederhanaan 2 meja yakni meja 1 untuk screening dan vaksinasi serta meja 2 untuk pencatatan dan observasi. Adanya perubahan ini maka pelaksanaan vaksinasi akan menghemat banyak waktu, karena sasaran tidak perlu berpindah-pindah tempat. Ada juga ruang tunggu untuk menunggu sasaran yang datang. Di tuang tunggu ini akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.

Saat ini, penyederhanaan alur vaksinasi ini telah diujicobakan di 4 provinsi diantaranya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil monitoring dan evalusi, Kemenkes telah melakukan sejumlah perbaikan. Oleh karenanya, sistem ini sudah mulai disosialisasi kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Selain penyederhanaan alur, Kemenkes juga melakukan perubahan pada waktu observasi. Merujuk pada rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC dan anggota NTAG, waktu observasi dipersingkat menjadi 15-30 menit. Masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin. Sementara waktu observasi yang lebih lama yakni 30 menit dilakukan oleh sasaran yang mengalami gejala klinis seperti reaksi yang timbul sebagai aktibat dari penyuntikan vaksin.

Meski waktu obervasi dipersingkat, pada pelaksanaanya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Apabila ditemukan reaksi alergi, harus diinformasikan kepada petugas kesehatan di kartu vaksinasi. Keluarga juga harus turut aktif untuk memantau anggota keluarga yang telah divaksinasi.

Sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19, vaksinasi tetap dilakukan pemerintah di bulan Ramadhan. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Maka dari itu Healthies, yuk kita dukung vaksinasi di bulan Ramadhan sebagai wujud meningkatkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Jangan lupa meski sudah divaksinasi agar tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. (MH)

...

Sudah Vaksin Masih Bisa Terkena COVID19?

WhatsApp Image 2021 06 09 at 11.14.24

“kan udah vaksinasi, kok masih bisa kena covid ?” begitulah pertanyaan yang sering muncul akhir-akhir ini. Mengingat program vaksinasi masih terus berjalan, namun kasus positif juga semakin meningkat. Bukan malah sebaliknya. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik. Lantas apa gunanya vaksin ?? Bukankah seharusnya pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif guna memutuskan mata rantai penularan virus corona dalam mengatasi pandemi COVID-19 ?


yuk simak informasi berikut.

Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. Vaksinasi COVID-19 dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat kesakitan dan angka kematian serta mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd imunity). Nah kenapa setelah melakukan vaksinasi, masih bisa tertular COVID-19 ? Berikut dijelaskan beberapa manfaat dari vaksinasi COVID-19 :

1. Herd immunity

Kekebalan kelompok (herd immunity) adalah suatu bentuk perlindungan tidak langsung dari penyakit menulat yang terjadi ketika sebagian besar populasi menjadi kebal terhadap infeksi, baik melalui infeksi sebelumnya atau vaksinasi, sehingga individu yang tidak kebal ikut terlindungi. Tujuan lain divaksinasi Corona adalah mencapai herd immunity. Dibutuhkan cakupan vaksinasi yang tinggi jika ingin segera mencapai herd immunity. Kemenkes RI, dikutip dari situs resminya menjelaskan bahwa "Kekebalan kelompok inilah yang menyebabkan proteksi silang, di mana orang tetap sehat meskipun tidak divaksinasi, karena orang lain di tempat tinggalnya sudah mendapatkan vaksinasi lengkap".

Melalui program vaksinasi corona seseorang juga bisa melindungi orang di sekitar yg beresiko fatal jika terinfeksi virus tersebut, misalnya lansia, orang dengan penyakit penyerta, hingga ibu hamil. Sehingga vaksinasi corona bisa membantu melindungi orang sekitar yang beresiko tinggi mengalami COVID-19.

2. Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian Akibat COVID-19

Seperti yang disebutkan sebelumnya, vaksin COVID-19 dapat memicu sistem imunitas tubuh untuk melawan virus Corona. Dengan begitu, risiko untuk terinfeksi virus ini akan jauh lebih kecil. Kalaupun seseorang yang sudah divaksin tertular COVID-19, vaksin bisa mencegah terjadinya gejala yang berat dan komplikasi. Vaksinasi Corona memang tak menjamin terbebas dari COVID-19. Namun, orang yang sudah divaksinasi Corona dapat terhindar dari risiko gejala COVID-19 berat hingga fatal seperti kematian. Dengan begitu, jumlah orang yang sakit atau meninggal karena COVID-19 akan menurun.

3. Mencegah COVID-19 Terus Bereplikasi

Virus adalah makhluk hidup yang senantiasa berkembangbiak jika berada dalam inangnya. Dikutip dari Mayo Clinic, divaksinasi Corona mencegah kemungkinan COVID-19 terus menyebar dan bereplikasi. Mutasi Corona baru yang terus muncul dikhawatirkan menjadi lebih 'kebal' pada vaksin Corona. Untuk itu sebelum hal tersebut terjadi, ada baiknya kita secara bersama-sama mencegah terjadinya hal tersebut dengan cara melakukan vaksinasi.

4. Meminimalisir Dampak Ekonomi dan Sosial

Manfaat vaksin COVID-19 tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial. Jika sebagian besar masyarakat sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik untuk melawan penyakit COVID-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti sediakala.

Nah, demikianlah beberapa manfaat dari vaksinasi. Jadi, meskipun sudah divaksinasi, tetapi tetap terinfeksi, jangan berkecil hati, setidaknya gejala fatal sudah terhindari. Semoga kita semua senantiasa terlindungi dan pandemi segera teratasi melalui program vaksinasi. (AD)

...

Vaksin AstraZeneca AMAN Untuk Digunakan

az

Gambar : dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid (Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes)

Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit. Berkaitan dengan pandemi ini, ada empat tujuan vaksinasi COVID-19. Pertama, mengurangi penularan COVID-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Ketiga, mencapai herd immunity. Terakhir, melindungi masyarakat agar tetap produktif. Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca terbukti aman dan berkhasiat melindungi orang dari risiko COVID-19 yang sangat serius, termasuk kematian, rawat inap, dan penyakit parah. Hingga kini, 1 miliar dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca telah diterima masyarakat dunia. Vaksin ini telah memperoleh Emergency Use Listing (EUL) dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari otoritas kesehatan di 70 negara di dunia, termasuk Indonesia jadi udah pasti aman dan terjamin.

 

Beberapa negara di Eropa melaporkan penurunan angka infeksi, angka rawat inap, dan angka kematian yang signifikan pasca vaksinasi COVID-19, termasuk penggunaan vaksin AstraZeneca. Hasil penelitian di inggris menunjukkan bahwa 21 hari pasca penyuntikan dosis tunggal vaksin AstraZeneca atau Pfizer-BioNTech, terjadi penurunan angka infeksi COVID-19 sampai 65 persen. Ini termasuk penurunan infeksi dengan gejala sampai 74 persen dan penurunan infeksi tanpa gejala yang dilaporkan sampai 57 persen. Efek samping dari penyuntikan vaksin AstraZeneca jarang terjadi, kalaupun ada sifatnya ringan seperti kebas dan pegal pada daerah penyuntikan, hingga demam tinggi.

Manfaat vaksinasi jauh lebih besar jika dibandingkan risiko kematian yang akan terjadi akibat penyakit COVID-19. Oleh karenanya vaksinasi menggunakan AstraZeneca akan terus berjalan. Sampai saat ini berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yg statusnya telah divaksinasi COVID-19 karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya. Kepada masyarakat diimbau untuk tidak perlu ragu maupun khawatir mengikuti program vaksinasi nasional, pemerintah tentunya berkomitmen penuh untuk menghadirkan vaksinasi yang aman, bermutu dan berkhasiat untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Beredar kabar adanya penghentian distribusi vaksin AstraZeneca, namun hendaklah simak penjelasan dari  Berita yang disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM adalah bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu.

Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852,000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. Adapun terkait dengan laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap Kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud. Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu. “Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. “Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar,” tambah beliau. Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya. (MH)

...

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa Saat Bulan Ramadhan

Fatwa MUI Vaksinasi Saat Berpuasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut menjelaskan bahwa, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Dalam siaran pers pada Rabu tanggal 17 Maret 2021 oleh Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,". Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. 

 

Menimbang bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid-19, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity), dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan. Kemudian muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Dengan demikian, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh. Adapun Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yaitu,

Pertama : Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu,
  2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,
  2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga : Rekomendasi

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19

Keempat : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Meskipun sudah divaksinasi tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Karena kemungkinan untuk terpapar virus akan tetap ada, namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil. (MH)

...

Pemerintah Menjamin Keamanan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Vaksin Astrazenecca

Pemerintah melalui Badan POM dan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional. Majelis Ulama Indonesia memutuskan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat Muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat. Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia. Setelah melalui serangkain pengujian ketat bersama Tim Ahli dalam Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI, vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, dengan nomor EUA2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini maka vaksin telah siap untuk digunakan. Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid meyakini vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim dari Indonesia. dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid “menegaskan jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi COVID-19”. Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas. Dan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid  juga menegaskan “Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi”. Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan agar segera kita dapat mempercepat program vaksinasi.

Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas. Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi.  Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai mendistribusikan vaksin Astrazeneca paling lambat senin minggu depan sebagai upaya percepatan program vaksinasi. Kemenkes akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam distribusi vaksin, seperti Biofarma dan UNICEF, untuk memastikan warga negara Indonesia di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati hak mereka mendapatkan vaksin COVID-19 (MH)

...

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad Jalani Proses Vaksinasi tahap II

WhatsApp Image 2021 03 04 at 09.14.58

Gambar : Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad Jalani Proses Vaksinasi Tahap II

Bertempat di Aula Wan Seri Beni Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau telah terlaksana vaksinasi covid-19 tahap II dengan sasaran berusia lanjut (> 60 tahun), petugas pelayanan publik berusia > 18 tahun, yaitu TNI/POLRI, Satpol PP, Kades/Lurah dan perangkatnya, anggota DPR/DPD/DPRD, pejabat negara, ASN, Pegawai Pemerintah lainnya, BUMN/BUMD, TOMA, TOGA serta petugas pelayanan publik lain seperti wartawan. Kegiatan berlangsung sealama 2 (dua) hari mulai 01-02 Maret 2021 dari pukul 09.00-selesai.

 

WhatsApp Image 2021 03 04 at 09.16.02 1

Gambar : Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Jalani Proses Vaksinasi Tahap II

Gubernur H. Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina pun menjalani proses vaksinasi tahap II. Hadir Wakil Ketua I DPRD Kepri sekaligus Ketua TP PKK Kepulauan Riau Hj. Dwi Kumalasari, sejumlah pimpinan DPRD anggota DPRD juga menjalani vaksinasi covid-19. Hadir juga Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Ketua Persatuan Ibu Adyaksa, Komandan Lanud RHF Kolonel (Pnb) Andi Wijanarko, Sejumlah Kepala OPD beserta Perwakilan FKPD Kepri serta Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama. Vaksinasi tahap II ini berjumlah 32 ribu rial karena suntikannya 2 kali maka cakupannya mencapai 16 ribu rial. Selanjutnya, Gubernur H. Ansar Ahmad menyampaikan dan mengingatkan kita semua, vaksin diberikan kepada kita untuk menjamin kekebalan tubuh. Akan tetapi kita tetap waspada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H. TS. Arif Fadilah melaporkan tujuan dari pelaksanaan vaksinasi adalah untuk mengurangi transmisi atau penularan dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Lebih lanjut, Sekretaris Daerah H. TS. Arif Fadilah menyampaikan tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilaksanakan tahap I pada Januari sampai April 2021 dengan sasaran sebanyak 14.638 orang tenaga kesehatan dengan capaian dosis pertama sebesar 82,8 % dan capaian dosis kedua adalah 81,6 %. Untuk tahap I dilaksanakan pada Januari sampai April 2021 dengan sasaran vaksinasi petugas pelayanan publik sebanyak 148.582 orang yang terdiri dari TNI-Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di Bandara, Pelabuhan, Stasiun, Terminal, Perbankan, PLN, PDAM serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

Alur Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Aula Wan Seri Beni, Dompak terdiri dari 4 tahap. Calon penerima vaksin Covid-19 telah melakukan registrasi ulang di Meja 1, yaitu Pendaftaran dan Verifikasi, menunjukan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi dan jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke Meja 2. Kemudian Meja 2, yaitu Format Skrining, dimana petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid), dan vaksinasi dapat dilanjutkan jika calon penerima vaksin sehat. Selanjutnya Meja 3, yaitu Vaksinasi, dimana calon penerima vaksin diberikan vaksin Covid-19 secara aman. Terakhir Meja 4, yaitu Pencatatan dan Observasi, dimana petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi, observasi penerima vaksin selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), serta penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi. KIPI menyebabkan berbagai rangkaian reaksi pada tubuh atau efek samping setelah dilakukannya vaksinasi. KIPI dapat terjadi melalui tanda dan kondisi yang berbeda-beda, mulai dari gejala efek samping ringan hingga reaksi tubuh yang serius atau alegi terhadap kandungan vaksin. Namun, KIPI tidak selalu terjadi pada setiap orang yang divaksinasi.

Kegiatan vaksinasi tahap kedua di pelayanan publik dilakukan karena tingginya interaksi dan mobilitas yang terjadi sehingga masyarakat yang ada di sektor ini rentan terpapar Covid-19. Mari bersama dukung kegiatan vaksinasi Covid-19, karena vaksin Covid-19 aman, halal, dan berkualitas. Jangan lupa tetap disiplin 3M meski setelah divaksinasi untuk Indonesia segera keluar dari pandemi Covid-19. (MH)

...

Kepri Laksanakan Vaksinasi COVID-19 Tahap II Untuk Lansia

WhatsApp Image 2021 03 30 at 13.51.40

Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Lansia 

Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.  Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.

 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi Lansia dan petugas pelayanan publik. Pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Peserta Lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id. Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs online Tanjungpinang.kemkes.go.id

Lansia di Provinsia Kepulauan Riau telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 pada 04 Maret 2021 di laksanakan di lapangan Permabudhi, jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang. Dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Sekretaris Daerah H. TS. Arif Fadilah, Kepala Dinas Kesehatan M.Bisri, dan juga anggota DPRD Dewi Kumalasari, dan Rudi Chua. Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan total 565 lansia yang telah mendaftar untuk di vaksin Covid-19. Dalam 1 (satu) hari di targetkan oleh panitia penyelenggara sekitar 210 orang lansia menerima vaksinasi Covid-19 ini, dengan mendapatkan nomor antrian dan jam kedatangan saat pemberian Vaksin Covid-19 ini, tujuannya adalah agar tidak terjadi kerumunan dan lansia tidak menunggu terlalu lama saat antrian vaksinasi covid-19 ini.

Bagi lansia yang sulit mendaftar, dapat meminta bantuan anggota keluarga maupun RT/RW setempat untuk mendaftar pada link tersebut. Pastikan data yang diisi sudah sesuai. Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas dan RS setempat. Cara kedua yakni vaksinasi massal di tempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Pelaporan dilakukan dari fasyankes ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan. Selain itu, sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). (MH)

...

Bagaimana Mekanisme Vaksinasi Bagi Lansia?

Vaksinasi Lansia

Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Lansia

Vaksinasi tahap kedua bagi kelompok usia diatas 60 tahun akan segera dimulai, Terkait metode pelayanan fasilitas pelayanan vaksinasi bagi masyarakat lansia, pemerintah telah menyiapkan 2 cara yakni berbasis faskes milik pemerintah maupun swasta maupun vaksinasi massal di tempat. Untuk vaksinasi di faskes, Peserta dapat mendaftar melalui link pada website Kementerian Kesehatan yaitu https://www.kemkes.go.id/.../Informasi-Pendaftaran dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

 

Bagi lansia yang sulit mendaftar, dapat meminta bantuan anggota keluarga maupun RT/RW setempat untuk mendaftar pada link tersebut. Pastikan data yang diisi sudah sesuai.Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas dan RS setempat. Cara kedua yakni vaksinasi massal di tempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Pelaporan dilakukan dari fasyankes ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan. Selain itu, sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Meskipun sudah divaksinasi tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Karena kemungkinan untuk terpapar virus akan tetap ada, namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil. (MH)

...

Vaksinasi COVID-19 Tahap II Segera Dimulai, Ini Kelompok Penerimanya

Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Petugas Publik

Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua

Pemerintah bersiap memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia berusia diatas 60 tahun. Pekerja publik terdiri dari Pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata). Penetapan sasaran ini telah memerhatikan Roadmap dari WHO, SAGE serta kajian dari ITAGI.

 

Selain itu TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses Tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.

Dalam pelaksanaan  vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan nakes terlatih. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota. Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, merujuk pada perubahan persyaratan penerima vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi sasaran tunda yakni kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tak berbeda dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sedangkan kelompok usia 18-59 tahun interval pemberian vaksin tetap sama yakni 14 hari. Pada kelompok sasaran tunda dan lansia ini, pemberian vaksinasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pada penderita penyakit kronik, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.

Pada penyintas COVID-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Untuk Ibu menyusui, orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol serta ODHA yang minum obat teratur juga dapat diberikan vaksin. Pemberian vaksin akan ditunda bagi sasaran dengan gejala demam batuk/pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul, ibu hamil, pengidap penyakit autoimun sistemik, dan seseorang yg sedang pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun & penerima transfusi. Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. (MH)

...

Mengapa Setelah Vaksinasi COVID-19 Kita Diminta Menunggu 30 Menit ???

3O menit setelah vaksin

Gambar : Menunggu 30 menit setelah divaksinasi

Vaksinasi atau imunisasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen penyakit, berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati, bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit. Pada dasarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alamiah, pada saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri. Akan tetapi, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu vaksinasi.

 

Presiden RI, Joko Widodo, menjadi penerima vaksin pertama yang berasal dari Sinovac. Dengan begitu, pemerintah mengajukan vaksinasi tahap pertama untuk para tenaga kerja medis, yang akan dilanjutkan kepada masyarakat. Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan dengan sasaran prioritas pertama adalah untuk tenaga kesehatan. Alur Vaksinasi Covid-19 terdiri dari 4 tahap. Calon penerima vaksin Covid-19 telah melakukan registrasi ulang datang tepat waktu sesuai jadwal. Meja 1, yaitu Pendaftaran dan Verifikasi, dimana calon penerima vaksin Covid-19 menunjukkan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi dan jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke Meja 2. Kemudian Meja 2, yaitu Format Skrining, dimana petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid), dan vaksinasi dapat dilanjutkan jika calon penerima vaksin sehat. Selanjutnya Meja 3, yaitu Vaksinasi, dimana calon penerima vaksin diberikan vaksin Covid-19 secara aman. Terakhir Meja 4, yaitu Pencatatan dan Observasi, dimana petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi, observasi penerima vaksin selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), serta penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi. KIPI menyebabkan berbagai rangkaian reaksi pada tubuh atau efek samping setelah dilakukannya vaksinasi. KIPI dapat terjadi melalui tanda dan kondisi yang berbeda-beda, mulai dari gejala efek samping ringan hingga reaksi tubuh yang serius atau alegi terhadap kandungan vaksin. Namun, KIPI tidak selalu terjadi pada setiap orang yang divaksinasi.

Setelah dilakukan vaksinasi nantinya masyarakat akan diminta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan vaksin. Selama menunggu 30 menit ini masyarakat akan dipantau kemungkinan terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau yang sering disebut dengan (KIPI) oleh petugas kesehatan, karena KIPI biasanya terjadi dalam waktu singkat hingga 30 menit setelah divaksin. Adapun beberapa reaksi yang biasa terjadi setelah vaksinasi adalah nyeri, kemerahan dan bengkak pada lokasi suntikan, demam, dan nyeri otot. Namun tidak perlu khawatir, karena vaksin diproses dengan standar mutu yang terjamin dan proses vaksinasi dilakukan dengan prosedur yang ketat sehingga aman.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), klasifikasi KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan dari reaksi yang terjadi. Reaksi yang mungkin saja terjadi setelah proses vaksinasi covid-19 hampir sama dengan jenis vaksin yang lain. Berikut adalah KIPI dalam vaksinasi covid-19 yang mungkin saja terjadi Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala. Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Jangan lupa untuk tetap disiplin 3M setelah vaksinasi. Dengan vaksinasi Covid-19, kesehatan pulih, ekonomi bangkit. (MH)

...

Percepatan Vaksinasi Dalam Membangun Kekebalan Kelompok atau Herd Immunity

WhatsApp Image 2021 02 05 at 10.58.36

Gambar : Tim Binaan Wilayah Pelaksaaan Vaksinasi COVID-19 melakukan pendampingan dalam percepatan Vaksinasi di Karimun

Sesuai dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo dalam menyukseskan program vaksinasi COVID-19 secara nasional, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini sudah bekerja keras merawat pasien COVID-19. 

 

WhatsApp Image 2021 02 06 at 11.09.09

Gambar : Tim Binaan Wilayah Pelaksaaan Vaksinasi COVID-19 melakukan melakukan inventarisasi terhadap sarana dan peralatan rantai vaksin (cold chain) di Kabupaten Lingga

Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau juga telah membentuk Tim Binaan Wilayah Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada 7 Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Setiap Binwil terdiri dari beberapa koordinator yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saat melakukan pendampingan pada kab/kota di fasilitas pelayanan kesehatan, tim binwil harus paham dan mengerti dengan permasalahan yang ada di kabupaten/kota binaannya. Apabila terdapat beberapa kendala/permasalahan diwilayah binaannya, agar segera didiskusikan lebih lanjut di tingkat provinsi untuk diambil langkah-langkah kedepan agar cakupan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat optimal sehingga nantinya akan terbangun kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap COVID-19.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Bila fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi persyaratan maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19.  Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan. pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 dibutuhkan proses perencanaan yang komprehensif. Proses penyusunan perencanaan pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh masing-masing jenjang administrasi. Dengan perencanaan yang baik, kegiatan pelayanan vaksinasi diharapkan dapat berjalan dengan baik pula. (SAF)

...

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua di Provinsi Kepulauan Riau

Vaksin Dosis keduaGambar : Pelaksanaan Vaksinasi Tahap I Dosis kedua

Tahapan pertama pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada Januari sampai April 2021 dengan sasaran sebanyak 14.121 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan dari pelaksanaan Vaksinasi ini adalah untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

 

Pada tanggal 14 Januari 2020 yang lalu telah dilakukan pencanagan vaksinasi oleh para Pejabat daerah bersama dengan 18 yang terdiri dari pejabat daerah, TNI/Polri, organisasi profesi, MUI, DPRD dan tokoh masyarakat telah melakukan penyuntikan dosis pertama vaksin COVID-19 di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2021 telah dilakukan penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 dengan jumlah peserta 18 orang sebagaimana yang telah dilakukan pada penyuntikan perdana. Mungkin timbul pertanyaan, mengapa harus 2 kali dengan jarak 14 hari? yaitu Vaksinasi pertama bertujuan untuk mengenalkan vaksin dan kandungan yang ada didalamnya kepada sistem kekebalan tubuh kita, sehingga memicu respon kekebalan awal. Sedangkan dosis kedua bertujuan untuk menguatkan respon imun yang sudah terbentuk sebelumnya. Antibodi ini baru akan optimal pada 14 hari setelah suntikan ke-2 diberikan. Oleh sebab itu, penerapan protokol kesehatan setelah vaksinasi harus tetap dilaksanakan.

vaksin kedua

Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Tahap I Dosis kedua

Pemerintah saat ini terus berupaya menangani pandemi Covid-19 dengan dukungan dan peran serta stakeholder serta masyarakat. Berbagai upaya kesehatan terus dilakukan agar jumlah kasus menurun, kesembuhan meningkat dan kematian dapat dicegah. Strategi yang diterapkan untuk mengendalikan pandemi ini adalah memadukan sinergitas antara  Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang dilakukan oleh pemerintah serta penerapan protokol kesehatan melalui penggunaan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan, dikenal dengan 3 M  yang dilakukan oleh masyarakat serta ditunjang oleh vaksinasi COVID-19.

Kepada seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang untuk segera melakukan vaksinasi agar lebih terlindungi saat bekerja, dan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau jangan ragu dan takut untuk melakukan vaksinasi karena vaksin COVID-19 ini sudah aman dan halal. Carilah informasi dari sumber yang tepat dan terpercaya, atau bertanyalah kepada petugas kesehatan yang betul-betul memahami tentang vaksinasi COVID-19. (MH)

...

Catat Jadwalnya, Inilah Tahapan Kelompok Penerima Vaksin COVID-19

jadwal vaksin

Gambar : Ilustrasi Tahapan Vaksin COVID-19 (Freepik)

Dalam melaksanakan kegiatan pemberian vaksinasi COVID-19, Pemerintah telah menyusun beberapa tahapan vaksinasi COVID-19 yang akan diperuntukkan bagi kelompok prioritas. Hal ini telah tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021. Didalamnya dijelaskan bahwa Vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan dalam 4 tahapan. Hal ini setelah mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:


1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
 Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Menurut Roadmap yang disusun oleh WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk memvaksinasi semua sasaran, maka ada tiga skenario penyediaan vaksin untuk dipertimbangkan oleh negara yaitu sebagai berikut:

1. Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari total populasi setiap negara) untuk distribusi awal
2. Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara);
3. Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara).


Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah
1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.
3. Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Bagi yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol Kesehatan. Tetap disiplin 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kunci dalam keberhasilan menangani pandemi ini. (AD)

 

...

Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin COVID-19?

Terkendala Registrasi Vaksin

Gambar : Chatbot WhatsApp (081110500567)

Dalam upaya peningkatan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata melalui peningkatan akses terhadap layanan vaksinasi yang berkualitas dan sesuai standar, termasuk dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 dibutuhkan proses perencanaan yang komprehensif. Proses penyusunan perencanaan pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh masing-masing jenjang administrasi. Dengan perencanaan yang baik, kegiatan pelayanan vaksinasi diharapkan dapat berjalan dengan baik pula.

Pelaksanaan kegiatan pemberian vaksinasi COVID-19 disusun dengan memperhitungkan data dasar (jumlah fasilitas pelayanan kesehatan/pos pelayanan vaksinasi, tenaga pelaksana, daerah sulit, dll). Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran.

Kementerian Kesehatan mengimbau tenaga kesehatan yang belum menerima broadcast SMS notifikasi untuk vaksinasi COVID-19 untuk segera melaporkan ke sejumlah kanal pengaduan agar bisa segera mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin COVID-19. Apabila masih ada tenaga kesehatan yang belum menerima SMS notifikasi untuk vaksinasi, diharapkan untuk segera melapor kepada atasannya atau pengelola fasilitas kesehatan tempatnya bekerja untuk memastikan namanya terdaftar dalam SISDMK atau Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan juga bisa mengirimkan laporan ke alamat email vaksin@pedulilindungi.com.. Beberapa waktu lalu, pemerintah juga telah menyediakan chatbot WhatApps untuk mempermudah proses registrasi vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan (nakes), pemerintah memanfaatkan chatbot WhatsApp di nomor 081110500567

Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dilakukan penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin COVID-19 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin dilakukan melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Penetapan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi dasar dalam penentuan alokasi serta distribusi vaksin dan logistik vaksinasi dengan juga mempertimbangkan cadangan sesuai kebutuhan.  

Saat ini, vaksinasi masih ditujukan kepada tenaga kesehatan. Cari tahu serba-serbi tentang vaksin di tautan: http://s.id/infovaksin. Mari kita sukseskan program vaksinasi agar pandemi dapat segera berakhir. (AD)

...

Penyerahan Distribusi Vaksin COVID-19 Dan Logistik Pendukung Untuk Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau

Penyerahan Vaksin

Gambar : Penyerahan Distribusi Vaksin COVID-19 Untuk Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang, 13 Januari 2021 telah dilaksanakan Penyerahan Vaksin COVID-19 Dan Logistik Pendukung Untuk Kabupaten / Kota Di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan vaksin COVID-19 untuk tiga Kabupaten/Kota di kepulauan Riau, di antaranya Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.  Rinciannya untuk Tanjungpinang akan mendapatkan vaksin COVID-19 sebanyak 5.880, Batam 11.120 vaksin, dan Bintan 2.680 vaksin.

Kita tengah dihadapkan kepada situasi bencana kesehatan, pandemi COVID-19, yang telah merenggut ribuan jiwa masyarakat termasuk tenaga kesehatan. Di Provinsi Kepulauan Riau saat ini telah terdapat 7.499 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan 186 orang diantaranya meninggal dunia. Kondisi ini menuntut kita untuk mampu merubah perilaku masyarakat dan mendorong penguatan upaya kesehatan promotif dan preventif. Pandemi COVID-19 memberi dampak besar bagi berbagai sektor seperti sektor perekonomian, sosial, pariwisata, dan pendidikan. Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol  kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 – 2 meter. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, akan berakibat hilangnya nyawa yang lebih besar lagi.

Selain penerapan protokol kesehatan, perlunya dilakukan  intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Vaksinasi COVID-19 adalah bagian penting dari upaya penanganan pandemi COVID-19 yang menyeluruh dan terpadu meliputi aspek pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan: Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun dan Memakai masker (3M), vaksinasi COVID-19, dan 3T (Tes, Telusur, Tindak lanjut).

Pengembangan vaksin ini dilakukan dalam proses yang sangat ketat, keamanannya terus diawasi pada tiap fase uji klinik, sehingga produk akhir sudah dipastikan aman dan efektif. Dengan telah keluarnya Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin ini serta telah terbitnya izin penggunaan darurat untuk vaksin COVID-19 ini dari Badan POM, diharapkan tidak ada lagi keraguan untuk melakukan vaksinansi. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara bertahap ke seluruh provinsi di Indonesia termasuk juga Provinsi Kepulauan Riau. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta tokoh masyarakat di seluruh Indonesia.

Dalam perjalanannya, pengelola vaksin perlu memperhatikan penyimpanan dan pendistribusian vaksin sampai ke sasaran. Dengan begitu, adanya kekebalan kelompok yang diharapkan dapat terwujud. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Cakupan vaksinasi yang tinggi membutuhkan partisipasi dan kerjasama berbagai pihak untuk mengatasi keengganan dan keraguan masyarakat terhadap vaksinasi, meningkatkan penerimaan dengan memastikan ketersediaan akses pada informasi yang akurat tentang vaksinasi COVID-19. (MH)

...

Sudah Bersertifikat Halal Dari MUI, Jangan Ragu Lagi Untuk Di Vaksin COVID-19

HALAL MUI

Gambar : Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, pada tanggal 8 Januari 2021 telah menetapkan bahwa Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Biofarmaid, adalah SUCI & HALAL. namun fatwa MUI secara utuh masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

Dalam melakukan pengawasan, Badan POM telah menerapkan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional, termasuk mengikuti perkembangan uji klinis di berbagai negara. Salah satu proses untuk memastikan mutu vaksin juga telah dilalui, yaitu dengan penerbitan sertifikat lot release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac. Lot release merupakan syarat dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) bagi Otoritas Obat setiap negara untuk melakukan evaluasi dalam memastikan mutu setiap lot/batch vaksin tersebut. Lebih lanjut, mengenai perkembangan persetujuan ijin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Badan POM juga telah melakukan rolling submission (penyampaian data yang dimiliki Industri Farmasi secara bertahap) serta telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre-klinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin, dan juga hasil uji klinik fase 3 yang dipantau selama 1 bulan setelah pemberian suntikan ke 2, dari hasil uji mutu vaksin serta melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin CoronaVac serta memastikan bahwa vaksin tersebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet maupun formalin. Sementara, penambahan Alumunium sebagai adjuvant atau Thimerosal sebagai pengawet pada vaksin umum dilakukan, sejauh digunakan dalam dosis yang dinyatakan aman sesuai standar internasional.

Dalam mendukung program vaksinasi secara nasional, pendistribusian vaksin juga sudah mulai dilaksanakan. Hal ini sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah. Meski demikian, Badan POM menegaskan bahwa vaksin dapat digunakan setelah memperoleh izin penggunaan sesuai Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aspek lain yang juga menjadi pengawalan Badan POM adalah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Hal ini penting, karena vaksin produk yang rentan rusak apabila penyaluran tidak sesuai persyaratan yaitu 2-8 derajat celsius. Proses pemberian vaksin tentunya akan dilakukan bertahap dan memerlukan waktu. Dan saat pelaksanan vaksinasi, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya. (MH)

...

Hindari Disinformasi Mengenai Vaksin COVID-19 Dengan Cara Berikut Ini

Cegah Hoaks Dengan Cara Berikut

Gambar : 3 Langkah cek dan Buktikan Hoaks

Perkembangan teknologi dan informasi saat ini sudah merambah ke berbagai kalangan dan telah mengarahkan masyarakat untuk selalu membutuhkan informasi tentang segala hal di dalam kehidupannya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan alat komunikasi yang berfungsi untuk mengakses berbagai informasi. Perkembangan ini membawa banyak dampak positif dalam kehidupan manusia. Perkembangan teknologi informasi juga mempengaruhi hubungan sosial dalam masyarakat, baik dalam cara berkomunikasi maupun dalam kehidupan sehari – hari. 

Seiring dengan perkembangan era globalisasi, Media massa merupakan elemen penting dalam masyarakat dan harus bertanggungjawab dalam memberitakan hal yang benar, komperhensif, cerdas dan akurat. Selain itu media dituntut untuk dapat memberitakan suatu fenomena dan peristiwa secara akurat dan jujur apa adanya. Namun perkembangan teknologi informasi ini tidak terlepas dari berbagai isu baru terkait etika, Banyak disinformasi, kabar bohong atau hoaks tentang COVID-19 beredar di internet yang tidak jelas sumber dan asal-usulnya. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat dan budaya yang ada di dalam kehidupan sosial. Selain itu adanya budaya berbagi informasi dalam masyarakat yang membuat persebaran informasi semakin luas dan sulit terbendung.

Penyebaran pandemi COVID-19 menjadi perbincangan di setiap lapisan masyarakat. Di tengah banyaknya pemberitaan mengenai Covid-19 ini, beberapa masyarakat terkadang tidak sadar bahwa tautan berita yang dikirimnya melalui perpesanan instan mungkin merupakan informasi yang salah atau hoax. Salah satunya adalah banyak Hoaks / kabar bohong terhadap Vaksin Covid-19 yang tengah marak terjadi saat ini, Terkait hal tersebut mari kita sama-sama untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Lalu, bagaimana cara membedakan berita fakta dan hoax yang beredar di media sosial? Berikut adalah beberapa tips menangkal penyebaran berita hoaks tentang COVID-19 :

1. Buka http://s.id/infovaksin, klik “cek & buktikan hoaks”

2. Masukkan Kata / kalimat yang inginn dicari, lalu klik icon

3. Baca artikel penjelasan hoaks terkait, sampaikan yang benar.

Masyarakat perlu mengetahui apa itu berita hoax untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari berita hoax tersebut, serta bersikap lebih bijaksana dalam menanggapi perkembangan teknologi informasi dan menelaah kebenaran dari informasi sebelum dibagikan ke orang lain. Cepatnya penyebaran informasi tetap perlu disikapi dengan tenang dan jernih. Masyarakat harus lambat dalam mempercayai informasi yang diperoleh dengan memastikan kembali ke beberapa sumber yang terpercaya. (AD)

 

...

Alur Registrasi Dan Verifikasi Sasaran Penerima Vaksinasi COVID-19

Alur Registrasi COVID 19

Gambar : Alur registrasi dan verifikasi sasaran penerima vaksinasi COVID-19

Program pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan segera dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA). Sebelumnya pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

 

Adapun yang menjadi kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Dalam proses verifikasi, para penerima vaksin diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening_sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkabtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

Selanjutnya Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi kemudian pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh Sistem melalui SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran penerima vaksin. Untuk mengetahui petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara lebih lengkap dapat diunduh di : https:s.id/juknis-vaksinasi-c19.

Dalam melakukan verifikasi masyarakat diharapkan untuk tidak perlu terlalu khawatir terkait keamanan data penerima vaksin karena telah dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

-AD

...

Memahami Jenis dan Kandungan Vaksin Beserta Manfaatnya

Vaksin dan manfaatnya

Gambar : Illustrasi Vaksin COVID-19 (Shuttestock)

Vaksin adalah suatu zat yang merupakan suatu bentuk produk biologi yang diketahui berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan. Vaksin diberikan kepada individu yang sehat guna merangsang munculnya antibody atau kekebalan tubuh guna mencegah dari infeksi penyakit tertentu. Vaksin terdiri dari banyak jenis dan kandungan, masing-masing vaksin tersebut dapat memberikan Anda perlindungan terhadap berbagai penyakit yang berbahaya. Apabila seseorang yang sudah mendapatkan vaksin kemudian terpapar kuman penyebab penyakit yang sebenarnya pada suatu hari, maka tubuhnya akan membentuk antibodi dengan cepat untuk melawan kuman tersebut.

 

Pentingnya lagi vaksin dapat mencegah penyakit, untuk itu setiap orang perlu mendapatkan vaksin, terutama bayi dan anak-anak karena mereka memiliki daya tahan tubuh yang masih lemah dan berkembang. Namun, selain bayi dan anak-anak, orang dewasa juga perlu mendapatkan vaksin. Orang dewasa disarankan untuk mendapatkan vaksin jika ia memiliki beberapa kondisi atau faktor risiko tertentu, seperti : Berusia lanjut, Sedang hamil atau menyusui, Penyakit kronis, seperti asma, diabetes, dan penyakit jantung, Daya tahan tubuh yang lemah, misalnya karena kemoterapi, riwayat operasi transplantasi organ, atau menderita infeksi HIV, Belum pernah mendapatkan imunisasi wajib sebelumnya, dan Bekerja di tempat yang berisiko tinggi menularkan infeksi, seperti rumah sakit atau laboratorium klinik.

Berikut ini adalah jenis-jenis vaksin berdasarkan kandungan yang terdapat di dalamnya yang perlu kita ketahui bersama :

1. Vaksin mati

Vaksin mati atau disebut juga vaksin tidak aktif adalah jenis vaksin yang mengandung virus atau bakteri yang sudah dimatikan dengan suhu panas, radiasi, atau bahan kimia. Proses ini membuat virus atau kuman tetap utuh, namun tidak dapat berkembang biak dan menyebabkan penyakit di dalam tubuh. Oleh karena itu, Anda akan mendapatkan kekebalan terhadap penyakit ketika mendapatkan vaksin jenis ini tanpa ada risiko untuk terinfeksi kuman atau virus yang terkandung di dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin mati cenderung menghasilkan respon kekebalan tubuh yang lebih lemah, jika dibandingkan vaksin hidup. Hal ini membuat pemberian vaksin mati butuh diberikan secara berulang atau booster. Beberapa contoh vaksin yang termasuk jenis vaksin mati adalah vaksin polio, vaksin DPT, dan vaksin flu.

2. Vaksin hidup

Berbeda dengan vaksin mati, virus atau bakteri yang terkandung di dalam vaksin hidup tidak dibunuh, melainkan dilemahkan. Virus atau bakteri tersebut tidak akan menyebabkan penyakit, namun dapat berkembang biak, sehingga merangsang tubuh untuk bereaksi terhadap sistem imun. Vaksin hidup ini dapat memberikan kekebalan yang lebih kuat dan perlindungan seumur hidup meski hanya diberikan satu atau dua kali. Meski demikian, vaksin ini tidak dapat diberikan pada orang yang daya tahan tubuhnya lemah, misalnya pada penderita HIV/AIDS atau orang yang menjalani kemoterapi. Sebelum diberikan, vaksin hidup perlu disimpan di dalam lemari pendingin khusus agar virus atau bakteri tetap hidup. Suhu yang tidak sesuai akan memengaruhi kualitas vaksin, sehingga imunitas yang terbentuk tidak optimal. Contoh dari vaksin hidup adalah vaksin MMR, vaksin BCG, vaksin cacar air, dan vaksin rotavirus.

3. Vaksin toksoid

Beberapa jenis bakteri dapat memproduksi racun yang bisa menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh. Vaksin toksoid berfungsi untuk menangkal efek racun dari bakteri tersebut. Vaksin ini terbuat dari racun bakteri yang diolah secara khusus agar tidak berbahaya bagi tubuh, namun mampu merangsang tubuh untuk membentuk kekebalan terhadap racun yang dihasilkan bakteri tersebut. Contoh jenis vaksin toksoid adalah tetanus toxoid dan vaksin difteri.

4. Vaksin biosintetik

Jenis vaksin ini mengandung antigen yang diproduksi secara khusus, sehingga menyerupai struktur virus atau bakteri. Vaksin biosintetik mampu memberikan kekebalan tubuh yang kuat terhadap virus atau bakteri tertentu dan dapat digunakan oleh penderita gangguan sistem kekebalan tubuh atau penyakit kronis. Contoh vaksin jenis ini adalah vaksin Hib. Agar dapat bekerja dengan efektif dan bisa bertahan lebih lama, sejumlah vaksin mengandung bahan lain, seperti thiomersal atau merkuri sebagai bahan pengawet vaksin, serum albumin, formalin, gelatin, dan antibiotik. Vaksin pada dasarnya merupakan upaya sederhana dan efektif untuk mencegah Anda dan keluarga dari risiko penyakit yang telah menyebabkan banyak kematian. Oleh karena itu, mendapatkan vaksin sesuai anjuran amatlah penting untuk dilakukan. Setiap orang memiliki jadwal pemberian vaksin yang berbeda, tergantung usia, jenis vaksin, kondisi kesehatan, dan riwayat vaksinasi sebelumnya. Jika Anda atau keluarga melewatkan satu dosis atau bahkan sama sekali belum menerima vaksin yang dianjurkan, Anda dapat menemui dokter untuk menentukan jadwal pemberian vaksin beserta jenis vaksin yang perlu didapatkan.

Pemerintah berupaya berikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan seluruh masyarakat dari pandemi COVID-19 dengan pastikan ketersediaan vaksin gratis bagi seluruh kalangan. Untuk penuhi imunitas kelompok (herd immunity) terhadap COVID-19, sekitar 181 juta orang di Indonesia harus divaksinasi. Dengan memperhitungkan bahwa satu orang butuh 2 dosis vaksin dan menyiapkan 15% sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan WHO, maka total vaksin yang dibutuhkan Indonesia adalah sekitar 426 juta dosis vaksin. Untuk itu, sampai saat ini pemerintah sudah siapkan 5 jalur pengadaan vaksin, 4 dalam perjanjian bilateral dengan Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer , serta 1 perjanjian multilateral dengan GAVI. Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, dr. Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan). -MH

...

Kabar Gembira, Vaksin COVID-19 Telah Tiba di Kepri

Gubenur Kepri Pantau Distribusi Vaksin

Gambar : Gubernur Kepri, H. isdianto menerima distribusi Vaksin COVID-19 Sinovac dari Pemerintah Pusat

Di tengah kecemasan masyarakat karena melonjaknya kasus harian terkonfirmasi COVID-19 dan angka kematian yang terus naik, harapan kini mulai tertumpu pada vaksin yang diharapkan mampu mendorong tubuh menciptakan antibodi sehingga dapat melawan saat diserang oleh virus. Pemerintah Indonesia menjadikan vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos tahap uji klinis sesuai rekomendasi.

Vaksin COVID 19 Tiba di Kepri

Gambar : Vaksin COVID-19 Telah Tiba di Kepri

Sejalan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah pusat sudah melakukan distribusi vaksin COVID-19 ke berbagai Provinsi di seluruh Indonesia. Vaksin ini nantinya akan didistribusikan ke puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat yang menjadi lokasi vaksinasi. Bagi wilayah rawan bencana, pemerintah akan memastikan dulu sarana dan prasarana siap dan tersedia.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerima sebanyak 13.000 dosis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac dan telah tiba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (5/1/2021). Vaksin COVID-19 Sinovac tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada ruang penyimpanan khusus di Ruang Instalasi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sampai menunggu arahan dari Pemerintah Pusat untuk jadwal vaksinasi.

Adapun sasaran yang akan diberikan vaksin adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas-fasilitas pelayanan Kesehatan. Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19. Sistem penerima vaksin tersebut dibuat untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk mencegah informasi data ganda. sistem yang dibangun itu akan mendata penerima vaksin melalui filter data individu penerima vaksin prioritas berdasarkan nama dan alamat. Kemudian akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, serta memetakan suplai dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi.

Saat ini, sistem distribusi vaksin ke daerah beserta peralatan pendukung vaksinasi juga masih terus disiapkan. Termasuk dalam kesiapan prosedur untuk menjaga suhu vaksin atau cold chain dengan tujuan untuk menjaga kualitas dan efektivitasnya. Selain itu, Pemerintah juga saat ini tengah melakukan finalisasi untuk menentukan daerah-daerah prioritas yang nantinya akan menerima vaksin di Provinsi Kepri. Tentunya harus dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti  jumlah kasus positif, jumlah penduduk, luas wilayah, dan sebagainya. Hal ini untuk mengantisipasi ketika pemerintah pusat telah memutuskan jadwal vaksinasi, semua sudah dalam keadaan siap. 

 

-AD

...

Tanya-Jawab Seputar Vaksin COVID-19

Ilustrasi vaksin virus corona

Gambar : Ilustrasi vaksin virus corona. (Foto: iStockphoto/nevodka)

Vaksin COVID-19 merupakan Hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat dunia saat ini. Banyak pertanyaan yang bergulir seputar vaksin COVID-19 yang dapat memberikan kekebalan pada virus COVID-19 ini.  Hal yang paling ditunggu oleh seluruh masyarakat dunia saat ini adalah vaksin COVID-19. Banyak pertanyaan yang bergulir seputar vaksin yang dapat memberikan kekebalan pada virus COVID-19 ini. 

 

Imunisasi merupakan layanan kesehatan esensial yang melindungi individu yang rentan mengalami penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). 2 Dengan memberikan imunisasi yang tepat waktu, individu dan masyarakat akan tetap terlindungi dan kemungkinan kejadian luar biasa (KLB) PD3I pun akan menurun.

Mencegah KLB PD3I tidak hanya akan menyelamatkan nyawa namun juga membutuhkan sumber daya tidak sebanyak merespons KLB dan membantu mengurangi beban sistem kesehatan yang sudah sangat terbebani oleh pandemi COVID-19. Saat melakukan upaya untuk melanjutkan program imunisasi, negara-negara juga harus menggunakan pendekatan dengan menerapkan prinsip tidak menyebabkan kerugian dan membatasi penularan COVID 19 sembari memberikan layanan imunisasi.

Melalui buku saku mengenai vaksin COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjawab pertanyaan seputar vaksin COVID-19. Berikut beberapa pertanyaan yang mungkin ada dibenak pembaca mengenai Vaksin COVID-19 :

Apakah vaksin COVID-19 adalah obat?

Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Selama vaksin yang aman dan efektif belum ditemukan, upaya perlindungan yang bisa kita lakukan adalah disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.

Kapan vaksin COVID-19 siap untuk didistribusikan?

Pelaksanaan vaksinasi bertahap COVID-19 akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia.

Bagaimana skema penahapan pemberian vaksin di Indonesia?

Di tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya.

Terkait perencanaan vaksinasi bertahap hal yang lebih detail, saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan atau roadmap yang akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh.

Apakah vaksin COVID-19 nanti juga tersedia untuk anak-anak?

Saat ini, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada umur 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak masih direncanakan pada beberapa kandidat vaksin.

Apakah vaksin COVID-19 juga akan diberikan pada masyarakat yang berusia lebih dari 60 tahun?

Terdapat kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun. Namun, tahap awal vaksinasi diberikan pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19.

Selain itu, dikarenakan mayoritas kandidat vaksin di dunia saat ini baru diuji cobakan pada orang dewasa usia 18-59 tahun yang sehat, dan akan membutuhkan waktu uji klinis tambahan untuk bisa mengidentifikasi kesesuaian vaksin COVID-19 untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun dan dengan penyakit penyerta.

Apakah vaksin COVID-19 melindungi secara jangka panjang?

Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin COVID-19.

Bagaimana vaksin COVID-19 dikembangkan?

Meski pada saat darurat dan dibutuhkan dengan cepat, keamanan dan efektivitas vaksin adalah prioritas utama. Pengembangan vaksin tetap harus melalui tahapan pengembangan yang berlaku internasional yang secara umum terdiri dari:

  • Tahap praklinik
  • Tahap klinis (fase 1-3)
  • Penetapan penggunaan vaksin

Sembari menunggu vaksin COVID-19 siap tersedia untuk masyarakat, maka kita harus tetap melawan pandemi ini dengan patuh protokol kesehatan.

Seberapa ampuh vaksin COVID-19 melindungi kita dari penularan?

Dampak vaksin COVID-19 terhadap pandemi akan bergantung pada beberapa faktor. Ini termasuk faktor-faktor seperti efektivitas vaksin; seberapa cepat mereka disetujui, diproduksi, dan dikirim; dan berapa banyak target jumlah orang yang akan divaksinasi.

Pemerintah menargetkan setidaknya 60% penduduk Indonesia secara bertahap akan mendapatkan vaksin COVID-19 agar mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Apakah terdapat efek samping dari pemberian vaksin?

Secara umum, efek samping yang timbul dapat beragam, pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Efek simpang ringan seperti demam dan nyeri otot atau ruam-ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.

Melalui tahapan pengembangan dan pengujian vaksin yang lengkap, efek samping yang berat dapat terlebih dahulu terdeteksi sehingga dapat dievaluasi lebih lanjut. Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.

Seberapa ampuh vaksin COVID-19 akan melindungi?

Efek perlindungan vaksin masih menunggu hasil uji klinis fase III dan pemantauan selesai. Namun, sampai saat ini berdasarkan hasil uji klinis fase I dan II, vaksin yang tersedia terbukti aman dan meningkatkan kekebalan terhadap COVID-19.

Perlindungan yang akan diberikan vaksin COVID-19 nantinya, perlu tetap diikuti dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun. (AD)

...

Dinkes dan MUI Kepri Komitmen Dalam Melanjutkan Imunisasi Vaksin Measles Rubella.

 WhatsApp Image fatwa MUI

Berdasarkan  hasil Pertemuan Sosialisasi  Imunisasi MR secara terpadu yang dihadiri oleh 28 Kepala Dinas Kesehatan dan MUI se-Indonesia di Jakarta pada tanggal 23 agustus 2018 serta penjelasan para ahli dibidang kesehatan, Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan setelah mendengarkan pemaparan perwakilan dari Kemenkes dan beberapa pertimbangan, akhirnya MUI Kepri memperbolehkan dilangsungkannya penyuntikan vaksin tersebut.

WhatsApp Image 2018 08 28 at 08.42.10

Gambar : Talkshow Imunisasi MR bersama MUI, IDAI, Dewan Pendidikan dan MUI Prov Kepri di Batam TV

Sebelumnya Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa Vaksin MR Serum Institut of India (SII) hukumnya haram karena didalam produksinya memanfaatkan (bukan mengandung) unsur yang haram. Namun setelah MUI menetapkan fatwa mubah, Dinas Kesehatan Provinsi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk melanjutkan Imunisasi Measles Rubella (MR)

WhatsApp Image 2018 08 28 at 08.42.10 1

Gambar : Penandatanganan Komitmen Bersama Lanjutkan Imunisasi Campak dan Rubella antara Dinkes Prov Kepri dan MUI Kepri

Dalam pertemuan ini juga dihasilkan beberapa komitmen antara jajaran Dinkes dan MUI, dan dilanjutkan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Majelis Ulama Indonesia dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, adapun Komitmen tersebut yaitu : 

  1. Imunisasi Measles Rubella (MR) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak dan masyarakat terhadap resiko terkena penyakit campak dan Rubella serta tercapai eliminasi campak dan pengendalian Rubella/Sindrom Rubella Conginital di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya dan Indonesia tahun 2020
  2. Melanjutkan pelaksanaan kampanye Imunisasi MR di provinsi kepulauan Riau samoai dengan akhir September 2018 dengan sasaran anak usia 9 bulan s/d < 15 tahun dengan target cakupan >95%.
  3. Menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usia 9 bulan s/d < 15 tahun dan Institusi pendidikan (PAUD, TK,SD, SMP dan Sekolah sederajat lainnya) untuk dapat mendukung dan mensukseskan kegiatan ini.
  4. Pelayanan imunisasi Measles dan Rubella (MR) agar dilaksanakan secara professional sesuai dengan petunjuk tekhnis pelaksanaan Imunisasi MR.

Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani menyampaikan bahwa alasan MUI memberikan hukum mubah pada vaksin MR karena adanya darurat syar’i, didalam hukum islam ketika ada darurat syar’i yang mengakibatkan suatu kejadian yang fatal bila tidak menggunakan hal tersebut, sementara yang halal tidak ada maka hukumnya mubah dan diperbolehkan menggunakannya, ini termasuk sama  kejadiannya pada vaksin MR.

Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes  mengatakan bahwa, "MUI dan Dinas Kesehatan akan terus bergandengan dan akan datang ke kabupaten/kota mengumpulkan kepala sekolah untuk mensosialisasikan Imunisasi vaksin MR ini, dan tentunya semua dapat menyampaikan informasi  dalam pertemuan ini untuk menjadi catatan penting yang dapat dibaca oleh semua orang". ujarnya. (JMD/PE)

Fatwa MUI NO : 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella)

Kontak Kami