- Admin Dinkes
- Rabu, 19 Desember 2018
- 7257
Tim SP3T Lakukan Penilaian Teknis kepada Penyehat Tradisional yang akan membuat/ memperpanjang STPT
Penilaian Teknis Kepada Penyehat Tradisional di Salah Satu Panti Pijat
Setiap orang berhak mendapatkan kesehatan yang setinggi-tingginya, yang dapat diperoleh melalui berbagai upaya kesehatan yang ada. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang telah dimanfaatkan sejak dahulu sebelum berkembangnya pelayanan kesehatan konvensional. Walaupun pelayanan kesehatan konvensional sudah berkembang dengan pesat, akan tetapi sampai saat ini pelayanan kesehatan tradisional masih tetap diminati oleh sebagian masyarakat dan diakui keberadaannya sebagai alternatif untuk mendapatkan kesehatan.
Tim SP3T Lakukan Wawancara Terhadap Penyehat Tradisional (HATTRA)
Mahalnya biaya pelayanan kesehatan menyebabkan masyarakat cenderung memilih cara-cara tradisional dalam mengatasi masalah kesehatannya sehingga sampai saat ini pelayanan kesehatan tradisional berkembang dan marak di masyarakat. Selain faktor tersebut juga adanya kesempatan yang diberikan seluas-luasnya oleh Pemerintah kepada masyarakat dalam mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 36 tentang Kesehatan pasal 61. Di pihak lain pelayanan kesehatan tradisional perlu dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama, sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional perlu didorong melalui pengkajian, penelitian dan pengujian pengobatan tradisional untuk memperkaya khasanah pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan keamanan dan manfaatnya, maka Gubernur menetapkan Sentra P3T yang dalam penyelenggaraannya mengacu kepada Pedoman Sentra P3T.
Sentra P3T merupakan wadah bagi tenaga pakar fungsional paruh waktu untuk melakukan pengembangan dan penerapan pengobatan tradisional. Pengobatan tradisional yang telah dapat dibuktikan manfaat dan keamanannya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk tindak lanjut proses penetapan melalui Peraturan Menteri Kesehatan, selanjutnya pengobatan tradisional tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas, dapat diintegrasikan dalam sistem pelayanan kesehatan formal atau dikembangkan secara tersendiri di masyarakat.
Melalui Sentra P3T, mutu pelayanan kesehatan tradisional Indonesia baik terkait dengan metode, sarana, alat, dan bahan /obat tradisional maupun tenaganya akan dapat ditingkatkan sehingga menjadi pelayanan kesehatan yang dapat melengkapi pelayanan kesehatan yang sudah berkembang lebih dahulu. Sentra P3T juga menyandang misi strategis dalam meningkatkan daya saing pelayanan kesehatan tradisional Indonesia terhadap upaya sejenis yang berasal dari luar Indonesia.
Berdasarkan tugas dan fungsinya, anggota Sentra P3T Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan beberapa tugas diantaranya penapisan terkait penggalian kearifan local wisdom dan juga turun ke lapangan dalam rangka penilaian teknis terhadap penyehat tradisional (HATTRA) di wilayah kerja Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Terdapat bermacam metode penyehat tradisional yang mengurus pembuatan/ perpanjangan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) diantaranya adalah metode keterampilan manual pijat tradisional, akupuntur dan ramuan (shinse). Dengan pengaturan Sentra P3T ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pengelola, penanggung jawab, dan pengurus Sentra P3T ke arah yang lebih baik.
(WN/Kestrad)