Konten Berita

...

Sepakat Bersinergi, Kemenkes, MUI dan Dinkes Dukung Kampanye Imunisasi Campak Rubella

WhatsApp Image 2018 08 23 at 10.30.31 AM

Kesepakatan Bersama atas keberlangsungan kampanye Imunisasi Campak dan Rubella telah diputuskan. Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan jajarannya, Dinas Kesehatan beserta MUI telah satu suara untuk mendukung dan siap mengimplementasikan serta mensukseskan Kampanye Imunisasi Campak Rubella Tahap II (di 28 Provinsi luar jawa, 1 Agustus – 30 September 2018), dengan kapasitas masing-masing untuk peningkatan kesehatan masyarakat.

Melalui pertemuan yang telah digagas oleh Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 23 Agustus 2018, dihadiri oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Direksi PT. Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UNICEF, WHO, serta para Kepala Dinas Kesehatan dan pemimpin MUI di 34 Provinsi di seluruh Indonesia, telah dijelaskan dan dibahas dari segi aspek keagamaan maupun aspek kesehatan.

Sebelumnya Komisi Fatwa MUI menyatakan dalam ketetapan MUI Nomor 33 Tahun 2018, bahwa Vaksin MR Serum Institut of India (SII) hukumnya haram karena didalam produksinya memanfaatkan (bukan mengandung) unsur yang haram. Setelah pertemuan dilakukan, ditetapkan keputusan bersama, atas dasar urgensi untuk melaksanakan program imunisasi Campak dan Rubella karena jika tidak dilakukan akan menyebabkan bahaya (hilangnya nyawa dan atau kecacatan permanen) yang meresahkan kesehatan masyarakat, sehingga penggunaan Vaksin Campak dan Rubella yang diproduksi oleh Serum Institut of India (SII) dibolehkan penggunaannya. Tiga alasan dasar boleh penggunaan Vaksin MR SII yaitu :
1. Memenuhi ketentuan kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah)
2. Belum adanya alternatif vaksin yang halal dan suci
3. Adanya keterangan ahli yang kompeten tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal

WhatsApp Image 2018 08 23 at 1.05.38 PM

Gambar (dari kiri) : Kadinkes Prov Kepri, Sekretaris MUI Pusat, MUI Prov Kepri turut hadir dalam Sosialiasi Program MR (Jakarta, 23/08/2018)

Darurat menurut Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) yang merupakan Ketua I PP IDAI Pusat bagi kesehatan masyarakat adalah jika cakupan imunisasi di suatu daerah <60%, sehingga jika ada penyakit menular yang berbahaya masuk ke daerah tersebut akan mudah menjadi KLB/Wabah. Contohnya KLB Difteri di Jawa Timur pada Tahun 2010 lalu, cakupan imunisasi rendah karena banyaknya masyarakat yang menolak imunisasi.

Target imunisasi harus mencapai 95% yang disuntik dalam suatu kelompok agar terbentuk kekebalan kelompok (herd imunity), lihat ilustrasi gambar dibawah ini .
80
Misalnya dalam 1 kelompok ada 100 anak, 95 anak telah diimunisasi maka virus Campak Rubella tidak akan menular karena telah terbentuk kekebalan kelompok, 5 anak yang tidak diimunisasi akan terlindungi oleh kekebalan kelompok. Berbeda halnya bila hanya 50% yang diimunisasi, 50 orang anak yang telah diimunisasi akan kebal, namun 50 anak yang tidak diimunisasi akan tertular dengan mudah, apalagi Campak dan Rubella penularannya sangat mudah hanya melalui batuk dan bersin oleh anak yang sakit.
60
Kementerian Kesehatan bersama Biofarma, satu-satunya produsen vaksin milik Indonesia yang merupakan produsen vaksin terbesar keempat di dunia dan centre of excellent bagi negara-negara Islam, berkomitmen untuk selalu senantiasa memperhatikan aspek keagamaan dalam kesehatan, salah satunya kehalalan dalam riset vaksin. Upaya (ikhtiar) terus dilakukan berupa riset vaksin baru yang bukan hanya bebas porcine, namun ke depannya akan mengutamakan penelitian material non hewani. Namun, seperti kita ketahui untuk menciptakan vaksin atau komponen baru, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bisa belasan bahkan puluhan tahun.

Porcine
Seberapa bahaya Campak dan Rubella ?
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk ke dalam 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. Total kasus Campak-Rubella yang dilaporkan dalam 5 tahun terakhir adalah 57.056 kasus (8.964 positif campak, 5.737 positif Rubella). Kurang lebih 89% kasus campak diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun. Sedangkan untuk rubella, kurang lebih 77% penderita merupakan anak usia di bawah 15 tahun.

Komplikasi dari campak yang dapat menyebabkan kematian adalah Pneumonia (radang Paru) dan ensefalitis (radang otak). Sekitar 1 dari 20 penderita Campak akan mengalami komplikasi radang paru dan 1 dari 1.000 penderita akan mengalami komplikasi radang otak. Selain itu, komplikasi lain adalah infeksi telinga yang berujung tuli (1 dari 10 penderita), diare (1 dari 10 penderita) yang menyebabkan penderita butuh perawatan di RS. Diperkirakan dalam 5 tahun terakhir ada 2.853 orang yang mempunyai komplikasi radang paru, 5.706 orang dengan komplikasi diare dan infeksi telinga serta 571 orang dengan radang otak.

Dari 12 RS yang menjadi sentinel pemantauan kasus CRS atau Sindrom Rubella Kongenital. Dalam 5 tahun terakhir dari 12 RS tipe A di Indonesia, ditemukan kasus suspek sindroma rubella kongenital sebanyak 1.660 kasus. Jika data dikumpulkan lagi dari seluruh RS maka akan jauh lebih banyak jumlah kasusnya.

csr
Berdasarkan catatan dari seorang Ibu dari anak penderita CRS dengan inisial Yn, biaya yang dikeluarkan untuk perawatan sampai anak tersebut berusia 8 tahun mencapai Rp 619 juta, termasuk biaya untuk pemasangan implant koklear sebesar Rp 370 juta, operasi katarak sebesar Rp 22 juta, dan terapi bicara yang menghabiskan Rp 74 juta. Seorang ibu penderita CRS lainnya dengan inisial GM juga mencatat biaya alat bantu/penunjang anaknya mencapai Rp 327 juta, biaya cek kesehatan sebesar Rp 34 juta dan biaya rehabilitasi Rp 2,6 juta per bulannya.

Bagaimana Kasus Campak dan Rubella di Provinsi Kepulauan Riau ?
Bardasarkan dara CBMS atau berbasis kasus individu/Case Based Measles Surveillance (CBMS) yang dikirimkan sampelnya ke Litbangkes Kemenkes RI diketahui bahwa kasus Campak dan Rubella masih bersikulasi di Provinsi Kepulauan Riau. Kasus 0 tidak berarti bahwa tidak ada kasus campak klinis didaerah tersebut, namun karena tidak ada sampel yang dikirimkan ke Litbangkes sehingga kasus tidak terdeteksi. Rincian data CBMS sebagai berikut :
kasus Campak Rubella kepri 2016 2018
Dengan demikian, pelaksanaan imunisasi MR merupakan amanah semua pihak untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman penyakit berbahaya yang bisa menimbulkan kematian dan kecacatan permanen. Dengan melaksanakan Imunisasi Campak dan Rubella (MR) maka akan menumbuhkan kesadaran, memberikan perlindungan kepada anak dan masyarakat terhadap risiko penyakit Campak dan Rubella serta target Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubella/Sindrom Rubella Kongenital di Indonesia pada Tahun 2020 dapat tercapai.(NV/PE)

Isu vaksin

Materi : Isu Sensitif Seputar Vaksinasi - Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K)Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K)

 

Kontak Kami