Konten Berita

...

SAKIP

Dinas Kesehatan Provinsi Kepri kembali meraih predikat A dengan nilai dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Penghargaan untuk predikat tertinggi ini diserahkan …. Tahun 2018 lalu, Dinas kesehatan meraih nilai ….. Kasubbag Perencanaan dan evaluasi mewakili kepala Dinas Kesehatan untuk menerima Penghargaan SAKIP

Capaian tidak instan, memerlukan proses yang Panjang. Sejak tahun …. Dinkes mulai melakukan ….

Perubahan budaya kerja

Ada 2 OPD yang berhasil mendapat nilai A, kesehatan dan pariwisata

predikat AA diberikan kepada OPD yang meraih nilai 90-100, sedangkan A dengan nilai 80-90, BB dengan nilai 70-80, B untuk yang nilainya 60-70, CC dengan nilai 50-60, sementara C untuk yang nilainya 30-50, sedangkan yang nilanya kurang dari 30 predikatnya D.

implementasi SAKIP yang baik berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan publik hingga mempermudah pertanggungjawaban kinerja para abdi negara. Dengan metode ini OPD dapat melaksanakan program dan kegiatan lebih berorientasi pada hasil, mampu mengalihkan belanja aparatur ke belanja publik, serta pengukuran kinerja organisasi hingga individu lebih akurat. “SAKIP mengubah budaya kerja sehingga ASN bekerja semakin efektif dan efisien, Efisiensi kegiatan adalah suatu keharusan untuk meningkatkan sinkronisasi, memudahkan pengendalian, meningkatkan belanja publik, dan investasi pada program-program strategis.

Penerapan SAKIP memerlukan peran aktif dari kepala daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara aktif dengan reward dan punishment. Dinas kesehatan selalu memberikan penialian kinerja kepada seluruh kasubbag / seksi setiap triwulan untuk memastikan capaian outcome melalui penilaian kinerja serta kegiatan yang berorientasi pada hasil. 

 

...

Perjanjian Kinerja sebagai wujud komitmen Dinkes Kepri terhadap SAKIP.

WhatsApp Image 2020 01 14 at 13.59.45 2

Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyaksikan Penandatanganan Kinerja Eselon III dan IV dilingkungan Dinas Kesehatan Prov Kepri

Bertempat di Aula Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Thabib, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri melakukan Penandatanganan Perjanjian KInerja Eselon III dan IV tahun anggaran 2020 di Lingkungan kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan penyusunan perjanjian kinerja ini antara lain adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transpransi dan kinerja aparatur yang berorientasi pada hasil. Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

 

Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini disaksikan langsung oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan ditandatangani oleh seluruh kabid, kasubbag dan kasie dilingkungan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.. Didalam Perjanjian Kinerja tersebut berisikan Sasaran Strategis, indikator dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis yang telah disesuaikan berdasarkan Renstra Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan.  

Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahyang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan perangkat penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Penyusunan SAKIP yang nantinya berwujud Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) akan dievaluasi dan dinilai, dalam menentukan memuaskan atau tidaknya kinerja suatu instansi pemerintah.

 

-Admin

...

Hasil Evaluasi SAKIP, Dinkes Kepri Raih Predikat "A".

WhatsApp Image 2019 05 07 at 08.58.45

Gubernur Kepri menyerahkan penghargaan kepada kadinkes Kepri atas hasil evaluasi SAKIP.

Dinas Kesehatan Provinsi Kepri mendapat predikat “A” atas Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) tahun 2018. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun kepada Kepala Dinas Kesehatan Kepri Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes. Adapun OPD yang mendapat Predikat “A” atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2018 adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata.

 

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi perangkat daerah diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. produk akhir dari SAKIP adalah LAKIP, yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD.

Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Untuk itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggung-jawaban yang jelas, teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Untuk itu, Dinkes Kepri selaku OPD terus berupaya melakukan perbaikan,  pembenahan, efisiensi dan transparansi dalam hal penyelenggaraan SAKIP. Atas hasil kerja keras tersebut terjadi peningkatan atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Dinkes Prov Kepri Tahun 2018, yang mana pada tahun 2017 Dinkes Kepri meraih predikat “BB”. Dengan hasil ini semoga memacu kinerja Dinkes Kepri kedepannya untuk mempertahankan serta bersinergi antar OPD sehingga hasil evasluasi SAKIP Dinkes Keprt menjadi lebih baik lagi.

 

JD - PE

Kontak Kami