Konten Berita

...

Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020

Pokjanal Psyandu 2

 Gambar : Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu), yang merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu, yang secara terbuka memfasilitasi pengembangan posyandu terhadap berbagai layanan dan pelayanan yang akan diberikan.

Relevansi kebijakan  pokjanal posyandu dan pengintegrasian posyandu yang menjadi pedoman dalam pembinaan serta pengembangan tersebut, memiliki urgensi tinggi untuk ditinjau kembali (review) perubahan dan penyesuaiannya dengan kondisi saat ini. 

Sejalan dengan perkembangan posyandu yang dilakukan melalui pengintegrasian berbagai layanan dan pelayanan yang disesuaikan dengan situasi, kondisi kebutuhan masyarakat, dan budaya setempat (kearifan lokal).  Posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wadah yang sangat strategis dalam menyampaikan berbagai program dan kegiatan, karena tujuan dan sasarannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kondisi ini perlu terus didorong dan difasilitasi pemerintah daerah untuk dijadikan basis model pengembangan posyandu dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu, dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan posyandu konvensional. Hal tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari seluruh rangkaian pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pokjanal Posyandu.

Selanjutnya keberadaan desa/kelurahan sebagai lokus pelaksanaan kegiatan posyandu, harus dapat merespon perkembangan posyandu secara bijak.  Khususnya bagi desa  melalui UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan  pembangunan desa.

Pentingnya peranan Pokjanal Posyandu terhadap pembinaan dan pengembangan posyandu di daerah belum  berjalan dengan baik terhadap tiga aspek manajemen yang merupakan bagian sangat krusial yaitu:

  1. Bagaimana program dan kegiatan dari masing-masing OPD dan para pemangku kepentingan tidak tumpang tindih atau berjalan sendiri-sendiri dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan di posyandu;
  2. Bagaimana kelembagaan posyandu menjadi kuat dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka memberikan berbagai pelayanan dan layanan kepada masyarakat;
  3. Bagaimana peningkatan kapasitas Kader sebagai sumber daya pelaksana yang menunjang pelaksanaan langsung di posyandu, dapat mengatasi permasalahan diri dan lingkungannya.

Oleh  karenanya optimalisasi kelembagaan  Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar  melakukan pembentukan, tanpa kejelasan tugas dan fungsi

 

Penulis : MH

Kontak Kami