- Admin Dinkes
- Selasa, 29 September 2020
- 3483
Pentingnya Pengawasan Dalam Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Gambar : Pentingya Pengolahan Limbah B3
Berdasarkan Pasal 59 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Hal ini didukung juga dengan Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 24 Maret 2020 perihal pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Virus Corona. Surat edaran ini menjadi pedoman penanganan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan paparan dan menghindari penumpukan limbah. Selain itu Surat edaran (SE) bernomor 2/2020 ini juga menjadi pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga, berasal dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan, sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Limbah B3 Medis adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19, meliputi: masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.
Air limbah kasus COVID-19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien COVID-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, serta cairan yang digunakan palam kegiatan isolasi pasien meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau·air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi COVID-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya seperti pengamanan limbah COVID-19 dengan menggunakan box/sterofoam yang kedap udara agar supaya mengamankan pihak Cleaning Service dan tenaga pengangkut limbah supaya limbah tersebut tidak menjadi sumber pencemaran. Selain itu, penumpukan limbah medis yang bersifat infeksius ini tentunya dapat berdampak dalam pencemaran di lingkungan Rumah Sakit khususnya bagi petugas, pasien maupun masyarakat di sekitar wilayah Rumah Sakit.
-AD