- Admin Dinkes
- Jumat, 29 Januari 2021
- 3142
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua di Provinsi Kepulauan Riau
Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Tahap I Dosis kedua
Tahapan pertama pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada Januari sampai April 2021 dengan sasaran sebanyak 14.121 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan dari pelaksanaan Vaksinasi ini adalah untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).
Pada tanggal 14 Januari 2020 yang lalu telah dilakukan pencanagan vaksinasi oleh para Pejabat daerah bersama dengan 18 yang terdiri dari pejabat daerah, TNI/Polri, organisasi profesi, MUI, DPRD dan tokoh masyarakat telah melakukan penyuntikan dosis pertama vaksin COVID-19 di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2021 telah dilakukan penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 dengan jumlah peserta 18 orang sebagaimana yang telah dilakukan pada penyuntikan perdana. Mungkin timbul pertanyaan, mengapa harus 2 kali dengan jarak 14 hari? yaitu Vaksinasi pertama bertujuan untuk mengenalkan vaksin dan kandungan yang ada didalamnya kepada sistem kekebalan tubuh kita, sehingga memicu respon kekebalan awal. Sedangkan dosis kedua bertujuan untuk menguatkan respon imun yang sudah terbentuk sebelumnya. Antibodi ini baru akan optimal pada 14 hari setelah suntikan ke-2 diberikan. Oleh sebab itu, penerapan protokol kesehatan setelah vaksinasi harus tetap dilaksanakan.
Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Tahap I Dosis kedua
Pemerintah saat ini terus berupaya menangani pandemi Covid-19 dengan dukungan dan peran serta stakeholder serta masyarakat. Berbagai upaya kesehatan terus dilakukan agar jumlah kasus menurun, kesembuhan meningkat dan kematian dapat dicegah. Strategi yang diterapkan untuk mengendalikan pandemi ini adalah memadukan sinergitas antara Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang dilakukan oleh pemerintah serta penerapan protokol kesehatan melalui penggunaan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan, dikenal dengan 3 M yang dilakukan oleh masyarakat serta ditunjang oleh vaksinasi COVID-19.
Kepada seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang untuk segera melakukan vaksinasi agar lebih terlindungi saat bekerja, dan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau jangan ragu dan takut untuk melakukan vaksinasi karena vaksin COVID-19 ini sudah aman dan halal. Carilah informasi dari sumber yang tepat dan terpercaya, atau bertanyalah kepada petugas kesehatan yang betul-betul memahami tentang vaksinasi COVID-19. (MH)