- Admin Dinkes
- Sabtu, 21 Maret 2020
- 11323
Orientasi Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa Bagi Nakes Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020
Gambar : Orientasi Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa Bagi Nakes Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, 19-21 Februari 2020
Masalah kesehatan jiwa saat ini semakin mendapat perhatian dunia, dimana satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku, dialami oleh 25% dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya. World Health Organization (who) menemukan bahwa 24% pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang sering ditemukan adalah depresi dan cemas (who, 2001). Selain itu, masalah pengguna napza juga semakin memprihatinkan. WHO memperkirakan bahwa jumlah penguna tembakau sebanyak 1,1 milyar orang, pengguna alkohol sebanyak 250 juta orang, dan pengguna NAPZA sebanyak 15 juta orang di seluruh dunia. Penanganan gangguan jiwa saat ini telah mengalami perubahan fundamental dari pendekatan klinis, individual menjadi produktif dan sosial sesuai dengan berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas. Prevalensi gangguan jiwa pada masyarakat Indonesia cukup tinggi dan berdampak menurunkan produktifitas serta kualitas hidup manusia dan masyarakat.
Besarnya masalah kesehatan jiwa di masyarakat mulai dari gangguan mental emosional sampai gangguan jiwa berat. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 pada penduduk usia > 15 tahun ditemukan gangguan mental emosional sebesar 6,0 %, meningkat menjadi 9,8% pada Riskesdas tahun 2018. Prevalensi depresi pada penduduk umur >15 tahun sebesar 6,1% pada tahun 2018, sedangkan gangguan jiwa berat mencapai 1,8 per 1000 penduduk dimana terjadi peningkatan dibanding hasil Riskesdas tahun 2013 yaitu sebesar 1,7 per 1000 penduduk. Dilihat dari data Riskesdas 2013 dan 2018 angka prevalensi gangguan jiwa berat di Provinsi Kepulauan mengalami penurunan yaitu dari 1,3 per 1000 penduduk, menurun angkanya menjadi 0,9 per 1000 penduduk. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan keberhasilan program atau adanya perpindahan penduduk yang mengalami gangguan jiwa berat ke wilayah lainnya, akan tetapi capaian penemuan kasus penderita gangguan jiwa berat yang dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar masih jauh dibawah target SPM di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, dimana penemuan kasus gangguan jiwa berat tahun 2019 sebanyak 1.814 kasus, akan tetapi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar berjumlah 1700 penderita ODGJ berat atau sebesar 84,6%, dibandingkan target 100% sehingga masih belum mencapaian target SPM.
Adapun jumlah kasus pasung di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan Desember tahun 2019 berjumlah 76 orang. Sedangkan jumlah Puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa sesuai kriteria yaitu memiliki tenaga kesehatan terlatih, melakukan kegiatan promotif dan preventif dan melakukan deteksi dini dan penatalaksanaan awal kasus gangguan jiwa adalah sebanyak 47 Puskesmas dari 87 Puskesmas di Provinsi Kepulauan Riau atau sebesar 54%. Dilihat dari data capaian tersebut, perlu dilakukan peningkatan kapasitas petugas kesehatan terutama pengelola program kesehatan jiwa, dokter umum dan perawat di puskesmas dalam menjalankan program kesehatan jiwa terutama untuk melakukan deteksi dini dan penatalaksanaan kasus gangguan jiwa di puskesmas sesuai dengan SPM kesehatan jiwa.
Penulis : SM