- Admin Dinkes
- Minggu, 21 Februari 2021
- 3761
Vaksin Bagi Lansia, Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyintas COVID-19
Gambar : Vaksin Bagi Lansia, Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyintas COVID-19
Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Hal ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.
Pada kelompok lansia, Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi nakes lansia tidak ada yang berbeda. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail. Dosis vaksin yang akan disuntikkan tetap sama, yakni dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. vaksinasi bagi tenaga kesehatan lansia merupakan upaya pemerintah untuk dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan kita tanpa terkecuali.
Apabila lolos skrining dan dinyatakan sehat, lalu dilanjutkan dengan penyuntikan vaksin tahap pertama. Setelah disuntik tidak langsung pulang, diharus menunggu selama 30 menit untuk diobservasi, tahap ini untuk melihat apakah ada efek samping dari vaksinasi. Saat diobservasi ini, ada petugas Puskesmas/RS yang memberikan sosialisasi mengenai vaksinasi, langkah penanganan apabila terjadi efek samping serta edukasi mengenai pentingnya protokol
Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis. Penyintas covid-19 (orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19) jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi covid-19, dan bagi Ibu menyusui juga sudah mendadapat diberikan vaksinasi.
Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi. Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat.
Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Meskipun sudah divaksinasi tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Karena kemungkinan untuk terpapar virus akan tetap ada, namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil. (MH)