- Admin Dinkes
- Kamis, 04 Maret 2021
- 2279
Kepri Laksanakan Vaksinasi COVID-19 Tahap II Untuk Lansia
Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Lansia
Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021. Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi Lansia dan petugas pelayanan publik. Pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Peserta Lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id. Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs online Tanjungpinang.kemkes.go.id
Lansia di Provinsia Kepulauan Riau telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 pada 04 Maret 2021 di laksanakan di lapangan Permabudhi, jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang. Dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Sekretaris Daerah H. TS. Arif Fadilah, Kepala Dinas Kesehatan M.Bisri, dan juga anggota DPRD Dewi Kumalasari, dan Rudi Chua. Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan total 565 lansia yang telah mendaftar untuk di vaksin Covid-19. Dalam 1 (satu) hari di targetkan oleh panitia penyelenggara sekitar 210 orang lansia menerima vaksinasi Covid-19 ini, dengan mendapatkan nomor antrian dan jam kedatangan saat pemberian Vaksin Covid-19 ini, tujuannya adalah agar tidak terjadi kerumunan dan lansia tidak menunggu terlalu lama saat antrian vaksinasi covid-19 ini.
Bagi lansia yang sulit mendaftar, dapat meminta bantuan anggota keluarga maupun RT/RW setempat untuk mendaftar pada link tersebut. Pastikan data yang diisi sudah sesuai. Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas dan RS setempat. Cara kedua yakni vaksinasi massal di tempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Pelaporan dilakukan dari fasyankes ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.
Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan. Selain itu, sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). (MH)