- Admin Dinkes
- Minggu, 11 Juli 2021
- 1864
Dua Wilayah di Kepri Terapkan PPKM Darurat
Gambar : Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) - Freepik
Berdasarkan Surat Edaran Nomor:538/SET-STC19/VII/2021, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM menghimbau kepada Walikota Tanjungpinang dan Batam untuk mematuhi pengaturan pelaksanaan PPKM Darurat yang mana pemberlakuan Surat Edaran ini berlaku untuk kriteria level 4 (empat) pada kondisi darurat (PPKM Darurat) berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021.
Adapun himbauan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online. Kedua, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Pelaksanaan pada sektor Esensial mengikuti ketentuan seperti untuk keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan ketentuan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sedangkan untuk bidang Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kritikal tenaga kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian, sedangkan untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf dan untuk proyek strategis nasional, produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
Sedangkan untuk supermarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh) persen; dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan masyarakat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Serta fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen)dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (AD)