Konten Berita

...

Peringatan HKN 57 : Mari Terus Lakukan Perbaikan Agar Pandemi COVID-19 Menjadi Terkendali.

HKN 57

Gambar : Hari Kesehatan Nasional ke-57

Peringatan HKN ke-57 mengangkat tema “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”. Tema ini dipilih untuk menggambarkan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang secara bersama, bahu membahu dan bergotong royong dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, sehingga masyarakat Indonesia dapat kembali beraktivitas dan produktif sehingga Indonesia kembali sehat dan kembali tumbuh.


 
Berbagai upaya kesehatan terus dilakukan dalam bentuk preventif, deteksi, dan responsif dengan harapan jumlah kasus menurun dan kesembuhan meningkat serta kematian dapat dicegah. Selama hampir dua tahun, pandemi COVID-19 telah menguji status quo sistem kesehatan kita. Masih segar dalam ingatan: rumah sakit yang penuh dengan pasien, suara sirine ambulans yang terus menerus berbunyi, susahnya mencari kamar perawatan atau obat bagi orang yang kita kasihi, bahkan tidak sedikit masyarakat, petugas, dan tenaga kesehatan yang gugur karena COVID-19. Saya mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka, HKN ke-57 ini dapat dijadikan momentum untuk terus melakukan perbaikan agar pandemi COVID-19 menjadi terkendali. 

Menteri Kesehatan pada peringatan HKN ke 57 menyampaikan enam pilar transformasi Reformasi fundamental pada sistem kesehatan Indonesia yang meliputi:.

1. Transformasi layanan primer, dengan memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, promosi kesehatan, membangun infrastruktur, melengkapi sarana, prasarana, dan SDM, serta memperkuat manajemen di layanan primer.

2. Transformasi layanan rujukan, dengan meningkatkan akses serta mutu rumah sakit Indonesia, melalui program sister hospital dengan rumah sakit internasional, pengembangan Center of Excellence, sistem pengampuan rumah sakit, serta pendidikan dan penelitian.

3. Transformasi sistem ketahanan kesehatan, dengan mendorong kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri, serta meningkatkan jejaring surveilans dan persiapan tenaga kesehatan cadangan dalam merespon ancaman krisis kesehatan.

4. Transformasi pembiayaan kesehatan, dengan menata ulang pembiayaan dan manfaat JKN, serta meningkatkan proporsi pembiayaan layanan promotif dan preventif melalui penambahan layanan skrining dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Transformasi SDM kesehatan, dengan meningkatkan kuantitas, distribusi, dan kualitas tenaga kesehatan, melalui beasiswa, pemberdayaan diaspora kesehatan, dan pertukaran tenaga profesional kesehatan dengan mitra internasional.

6. Transformasi teknologi kesehatan, yang meliputi teknologi informasi dan bioteknologi.

Pembangunan sistem kesehatan di Indonesia telah mencapai banyak capaian. Berbagai tantangan ke depan jelas akan semakin berat dan membutuhkan kolaborasi profesional dalam bingkai moralitas sebagai fondasi. Implementasi keenam pilar transformasi sistem kesehatan tersebut diharapkan bisa menyempurnakan sistem kesehatan Indonesia dan juga dunia yakni sistem kesehatan yang tangguh terhadap bencana kesehatan termasuk pandemi.

Capaian penurunan kasus COVID-19, kata Menkes haruslah disikapi dengan bijak. Kewaspadaan diri harus ditingkatkan guna mencegah lonjakan kasus yang tinggi. Sebab, potensi peningkatan lonjakan kasus COVID-19 atau gelombang baru COVID-19 dapat terjadi bukan hanya dari virus COVID-19 yang bermutasi, melainkan faktor-faktor lain yang dapat menstimulasi persebaran penyakit seperti perilaku masyarakat, lingkungan, pelayanan kesehatan dan cakupan vaksinasi COVID-19 termasuk potensi lonjakan kasus pada hari-hari besar keagamaan seperti libur Nataru dan Idul Fitri.

Selanjutnya Menkes juga mengingatkan kepada kita semua agar: tetap disiplin memakai masker, segeralah divaksin jika belum, gunakan aplikasi PeduliLindungi ketika ada di ruang publik, dan tetap jalankan testing & tracing pada orang yang bergejala dan kontak erat (AD)

...

INGAT, Potensi Gelombang Ketiga COVID-19 Masih Mengancam

Gelombang 3

Gambar : INGAT, Potensi Gelombang Ketiga COVID-19 Masih Mengancam

Potensi gelombang ketiga COVID-19 masih mengancam penanganan pandemi di Tanah Air. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat terutama saat libur panjang. Kementerian Kesehatan menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia kini sudah membaik. Namun disebutkan, Indonesia sudah pasti bakal berhadapan dengan gelombang ketiga yang diprediksi tiba akhir 2021. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi daring, Kamis (21/10/2021) mengatakan "Gelombang ketiga itu sebuah keniscayaan karena kita melihat salah satu publikasi ilmiah sudah mengatakan pola penyakit COVID-19 akan menimbulkan beberapa gelombang,".

 

Saat itu, terjadi peningkatan mobilitas yang tinggi saat perayaan hari besar keagamaan. Agar hal serupa tidak terulang lagi, dibutuhkan upaya dan langkah-langkah antisipasi. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 / Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan “Ancaman gelombang ketiga yang diprediksi oleh para ahli akan terjadi Desember karena disitulah Nataru, disitulah pergantian cuaca. Ini yang menjadi ancaman peningkatan COVID-19,” Ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk menghadapi potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19, yakni:

1. Meningkatkan kapasitas tes COVID-19

Menghadapi lonjakan kasus COVID-19 yang kian meningkat, Kementerian Kesehatan akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment terutama di daerah yang tingkat penularan kasusnya tinggi. Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Presiden mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity serta sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka penularan Covid-19.

3. Sosialisasi Protokol Kesehatan

Sosialisasi perlu dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Protokol kesehatan dimaksud adalah 5M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

4. Vaksinasi

Langkah selanjutnya adalah program vaksinasi yang terus dipercepat meskipun saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia.  Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.270 jiwa. Data Kementerian Kesehatan per tanggal 12 Oktober 2021 menyebutkan 101.673.077 telah melakukan penyuntikan dosis tahap 1 atau sekitar 48,82 persen. Untuk yang telah melakukan hingga dosis lengkap atau tahap 2 sebanyak 58.720.535 atau 28,20 persen.

Supaya tetap aman, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dan melakukan seluruh aktivitas di rumah saja. Apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan ke luar rumah, batasi waktunya. Juga yang tak kalah penting, bentengi diri dari penularan COVID-19 dengan konsisten terapkan prokes 5M dan segera ikuti vaksinasi COVID-19. (MH)

...

Vaksin COVID-19 Tidak Berpengaruh Pada Masalah Kesuburan Dan Gangguan Reproduksi

vaksin kesuburan 2

Gambar : Vaksin COVID-19 Tidak Berpengaruh Pada Masalah Kesuburan Dan Gangguan Reproduksi

Belakangan ini beredar bermacam HOAX mengenai vaksin COVID-19, salah satunya yaitu mengenai efek vaksin COVID-19 yang disebut berpengaruh pada masalah kesuburan dan gangguan pada organ reproduksi. Dan mungkin dari kita ada yang bertanya-tanya apakah vaksin COVID-19 berdampak pada tingkat kesuburan laki-laki dan perempuan?

 

Padahal kenyataannya tidak demikian.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (29/10/2021), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak menimbulkan masalah kesuburan pada laki-laki dan perempuan.. 

Belum ada bukti kalau vaksin COVID-19 timbulkan gangguan pada organ-organ reproduksi, sedangkan tentang bukti tentang manfaat dan khasiat vaksin untuk meningkatkan imunitas kita serta mengurangi risiko jika terpapar COVID-19 sudah banyak. Oleh karena itu, Tidak perlu khawatir, apalagi sampai tidak mau divaksin, karena kata WHO tidak menimbulkan masalah kesuburan pada laki-laki dan perempuan.

Menurut ahli pengobatan dari Johns Hopkins, Andrew Satin dan Jeanne Sheffield, kedua spike protein tersebut sama sekali berbeda. Jadi, dengan mendapat vaksin Covid-19 tidak akan memengaruhi kesuburan wanita yang ingin hamil, termasuk melalui metode fertilisasi in fitro, jelas keduanya. Seorang direktur obgyn, Satin, dan direktur kedokteran kesehatan perempuan, Sheffield, menunjukkan data uji coba Pfizer-BioNTech sebagai bukti lebih lanjut bahwa kedua spike protein tidak ada kaitannya.

Selain itu juga, Temuan ini semakin diperkuat dengan temuan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), yang menyatakan hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan vaksin apapun, termasuk vaksin Covid-19 yang menyebabkan masalah kesuburan, maupun masalah saat mencoba hamil. Kesimpulannya menunjukkan bahwa vaksin terbukti aman dan dapat mencegah keparahan serta kematian akibat Covid-19. Jangan khawatir ya, Sobat Sehat. Karena belum ada bukti kalau vaksin COVID-19 berefek pada kesuburan laki-laki atau perempuan, jadi bisa dipastikan berita itu tidak benar. Yuk segera vaksin, karena vaksin sudah terbukti mampu menurunkan tingkat keparahan penyakit akibat COVID-19.

...

Penyintas Bisa Divaksinasi COVID-19 Setelah 1 Bulan Sembuh

Penyintas vaksin

Gambar : Vaksin COVID-19 (Shutterstock)

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

 

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Ia juga menjelaskan bahwa “Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,”

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19. Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.  Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan, karena walaupun sudah di vaksin bukan bearti terbebas dari virus covid-19. Terapkan 5 M di kehidupan sehari-hari seperti menggunakan masker saat beraktivitas baik didalam ruangan maupun diluar ruangan, slalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir/pakai handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Salam sehat ! (MH)

...

Jenis, Dosis dan Rentang Waktu Penyuntikan Vaksin COVID-19

rentang waktu

Gambar : Vaksin COVID-19 (Orami Photo Stock)

Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Oleh karena itu Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi saat ini. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua. “Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mendapatkan 4 (empat) jenis vaksin Covid-19 yang setiap jenisnya memiliki dosis dan rentang waktu penyuntikan berbeda. Selain tenaga kesehatan, masyarakat juga perlu mengetahui dan mengenal penggunaan ke empat jenis vaksin tersebut, Berikut ini penjelasan mengenai dosis untuk tiap kelompok dan rentang waktu penyuntikan vaksin COVID-19 :

» Vaksin Sinovac

a. Corona Vac

– Untuk usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

– Untuk usia 60 tahun atau lebih disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 28 hari (0,5 ml per dosis)

b. Vaksin COVID-19 Bio Farma

– Untuk usia 12 -17 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

– Untuk usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

– Untuk usia 60 tahun atau lebih disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis)

» Vaksin AstraZeneca (AstraZeneca Covid-19 Vaccine)

– Untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 12 minggu (0,5 ml per dosis)

» Vaksin Moderna (Moderna Covid 19 Vaccine)

– Untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 1 bulan (0,5 ml per dosis)

» Vaksin Pfizer

– Untuk usia 12 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 21 hari (0,3 ml per dosis)

Keempat jenis vaksin tersebut dapat masyarakat peroleh di fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis. Dengan beberapa jenis vaksin yang sudah ada diharapkan mampu meningkatkan kekebalan imun tubuh. Untuk itu mari kita dukung program vaksinasi nasional COVID-19 agar tercipta kekebalan kelompok dan pandemi ini dapat kita lalui. Salam sehat ... (AD)

...

Beberapa Mitos COVID-19 dan Makanan

Ilustrasi teh jahe dan lemonshutterstock

Gambar : Ilustrasi teh, jahe dan lemon (shutterstock)

Sejak kemunculan pandemi virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Banyak informasi yang beredar tentang makanan yang dapat mencegah atau menyembuhkan COVID-19 dan banyak pula masyarakat yang mempercayai dan berbondong-bondong membeli makanan yang dipercaya dapat menyembuhkan COVID-19 sehingga menyebabkan fase panic buying. Padahal, berbagai makanan tersebut belum tentu terbukti kebenarannya mampu menyembuhkan hingga mencegah Covid-19.

 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) melalui biro media memberikan banyak klarifikasi soal informasi makanan dan obat herba yang disebut-sebut ampuh atasi virus Covid-19. Setidaknya ada 9 mitos tentang makanan dan COVID-19 yang sudah pernah beredar di masyarakat, dari mengkonsumsi teh herbal, bawang, atau probiotik, hingga minum air panas dan menhirup uap panas.

Teh herbal dapat mencegah atau menyembuhkan COVID-19

Jenis minuman pertama adalah teh herbal. Rupanya, kegunaan teh herbal yang disebut mampu mencegah hingga menyembuhkan Covid-19 tersebut adalah mitos belaka. Hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung mengenai penggunaan teh herbal untuk berbagai tindakan medis perawatan pasien Covid-19.

Mengkonsumsi probiotik dapat mencegah COVID-19

Probiotik adalah mikroorganisme hidup yang umumnya ditambahkan ke makanan atau digunakan sebagai suplemen makanan untuk memberikan manfaat Kesehatan, belum ada bukti yang kuat jika probiotik mampu membantu menyembuhkan Covid-19.

Makan Jahe dapat mencegah COVID-19

Jahe juga disebut mampu mencegah Covid-19. Namun, tidak ada bukti medis yang nyata mengenai hal ini. Jahe hanya sebatas bahan makanan yang memiliki sifat anti-mikroba dan anti-inflamasi

Makan bawan putih dapat mencegah COVID-19

Mengonsumsi bawang putih secara langsung dianggap ampuh. Sama halnya dengan beberapa sumber makanan sebelumnya, bawang putih sama sekali tidak ada bukti yang jelas jika penggunaannya mampu meredam hingga mencegah Covid-19.

Menambahkan Cabai pada sup atau makanan dapat mencegah atau menyembuhkan COVID-19

Anggapan untuk menambahkan cabai pada makanan untuk menyembuhkan hingga mencegah Covid-19 beredar tanpa ada bukti yang cukup jelas. Padahal, menambahkan rasa pedas mungkin justru akan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan pada organ lainnya.

Racikan air kelapa muda, jeruk nipis, garam dan madu dapat membunuh virus COVID-19

Air kelapa muda yang dicampur dengan garam, madu, serta jeruk nipis disebut dapat membunuh Covid-19. Padahal, semua kandungan dalam air kelapa muda, madu, serta jeruk nipis tersebut hanya sebatas meningkatkan sistem kekebalan tubuh saja.

Berkumur dengan air garam dan minum air hangat dapat membunuh virus COVID-19

Berkumur dengan air hangat dicampur dengan air garam menjadi kabar yang cukup menyesatkan. Kandungan natrium yang terdapat pada garam yang dicampur dengan air hangat belum ada bukti ilmiahnya jika mampu mencegah Covid-19.

Campuran air panas dan lemon membunuh virus penyebab COVID-19

Campuran lemon dengan air panas juga tidak mampu membunuh Covid-19. Belum ada penelitian terkini mengenai kedua hal tersebut dalam penggunaannya sebagai pencegah terinfeksi nya Covid-19.

Mengonsumsi minuman panas dan menghirup uap panas dapat membunuh virus COVID-19

Terakhir, minuman panas sekali pun juga tidak mampu membunuh Covid-19. Terlebih dengan menghirup uap panasnya.

Itu dia beberapa informasi terkait makanan dan kesehatan yang beredar di masyarakat, baik melalui postingan sosial media ataupun broadcast pesan aplikasi seperti WhatsApp. Anda perlu berhati-hati dalam mencerna informasi semacam ini agar tidak terjebak hoaks seputar pandemi, serta cek kebenaran informasi di kanal-kanal resmi seperti https://s.id/infovaksin. (AD)

...

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

Gigi dan mulut jaga

Gambar : Ayo Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Kesehatan mulut dan gigi seharusnya selalu dijaga, keduanya memegang peranan penting bagi kesehatan tubuh secara menyeluruh. Jika kesehatan mulut dan gigi tidak dijaga, risiko terhadap penyakit atau masalah kesehatan lainnya akan meningkat. Mulut dan gigi merupakan bagian awal tubuh yang menerima makanan, cairan, dan juga salah satu organ yang terlibat dalam proses pencernaan. Ketika seseorang mengonsumsi makanan atau minuman tertentu, sebelum kedua hal tersebut ditelan, makanan dan minuman akan terlebih dahulu masuk mulut. Meski tertelan, masih ada zat yang mengendap di dalam mulut. Zat yang mengendap tersebut bisa saja memiliki kandungan bakteri atau kotoran di dalamnya. Jika bakteri dan kotoran tersebut dibiarkan mengendap, hal ini dapat meningkatkan risiko seseorang untuk terkena penyakit atau kondisi medis tertentu.

Selain itu, gigi yang berfungsi untuk mengunyah makanan juga dapat menjadi sarang kotoran yang pada akhirnya menjadi plak atau karies. Jika plak tersebut dibiarkan, kotoran tersebut lama-kelamaan akan mengikis lapisan email pada gigi. Konsumsi minuman atau cairan asam yang berlebihan juga dapat merusak email gigi dan mengikisnya. Hal-hal tersebut lah yang membuat gigi seseorang berlubang atau keropos. Gigi yang terlanjur rusak dan mulut yang kotor dapat menyebabkan banyak penyakit dan gangguan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh mudahnya penyebaran bakteri, kotoran, hingga parasit yang dapat menyerang mulut dan gigi.

Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, drg. Saraswati, MPH mengatakan prevalensi permasalahan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia terbilang masih sangat tinggi. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menyatakan bahwa proporsi terbesar masalah gigi di Indonesia adalah gigi rusak/berlubang/sakit (45,3%). Sedangkan masalah kesehatan mulut yang mayoritas dialami penduduk Indonesia adalah gusi bengkak dan atau keluar bisul (abses) sebesar 14%.

dr. Saraswati dalam Temu Media Peringatan Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional 2021 mengatakan “Dari 57,6% penduduk bermasalah kesehatan gigi dan mulut, ternyata yang mengakses pelayanan kesehatan gigi hanya sekitar 10,2%,”. Masalah kesehatan gigi dan mulut ini tentunya membutuhkan perawatan ke fasyankes guna mendapatkan penanganan medis yang komprehensif. Namun demikian, situasi pandemi COVID-19 turut berdampak pasa terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Hal ini disebabkan oleh ketakutan pasien terhadap potensi penularan COVID-19, mengingat dalam tindakan kedokteran gigi turut menggunakan aerosol yang sangat terkait dengan penularan COVID-19. Akibatnya, jumlah kunjungan pasien ke fasyankes terus menurun. “Di masa pandemi sekarang ini penurunannya terasa sekali. Karena memang efek atau tingkat keterpaparannya berisiko tinggi, karena kalau mulut terbuka virusnya sudah pasti ada. Tetapi dokter gigi juga punya aturan, bahwa pada saat pandemi COVID-19 diimbau untuk tidak melakukan praktik dulu mengingat sudah banyak dokter gigi yang gugur saat memberikan pelayanan,” kata Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K)., MM.

Berdasarkan data Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar COVID-19 tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang. Sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasyankes. Tak hanya itu, menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan gigi dan mulut terutama di masa pandemi COVID-19, kini telah dikembangkan layanan teledentistry yang bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung. Dr. RM Sri Hananto Seno berharap Dengan terbitnya juknis dan layanan teledentistry ini, dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan gigi dan mulut. (MH)

...

Manfaatkan Aplikasi Pedulilindungi Untuk Mendukung Aktivitas Anda Dalam Masa Adaptasi Pengendalian COVID-19

Peduli lindungi

Gambar : Peduli lindungi

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Namun akhir-akhir in tersebar berita bahwa kebocoran data dari pedulilindungi. Isu yang beredar Masyarakat kembali dihebohkan dengan tersebarnya sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial beberapa waktu lalu.

 

Jakarta, 31 Agustus 2021 Menanggapi informasi yang beredar terhadap dugaan kebocoran data pengguna pada Electronic Health Alert Card atau e-HAC, Kementerian Kesehatan terus melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelusuran saat ini mengindikasikan bahwa terjadi dugaan kebocoran data pada aplikasi e-HAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021. Aplikasi e-HAC yang saat ini digunakan oleh masyarakat telah terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi yang terdapat pada Pusat Data Nasional dalam kondisi tidak terpengaruh insiden tersebut dan pengamanannya didukung oleh Kemenkominfo dan BSSN. Integrasi tersebut dilakukan sesuai amanat SE No HK. 02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Kepala Data dan Informasi Kementerian Kesehatan dr. Anas Maruf pada konferensi pers secara virtual,menyatakan bahwa “Dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini tengah dilakukan investigasi dan juga penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan kebocoran ini". Ia melanjutkan, pembuktian adanya sebuah insiden kebocoran data pribadi baru dapat disimpulkan setelah dilakukan audit digital forensik. Meskipun demikian, dugaan kebocoran data di e-HAC lama diduga diakibatkan kebocoran sistem di pihak ketiga.

Kementerian Kesehatan saat ini sudah melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak kebocoran data tersebut. Upaya pelaporan yang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak berwajib, termasuk melaporkan insiden terkait kepada Kemenkominfo juga akan dilakukan, sesuai amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerintah meminta masyarakat untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya, serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama.

Unduh dan tetap manfaatkan aplikasi pedulilindungi untuk mendukung aktivitas anda dalam masa adaptasi pengendalian covid-19. Peningkatan keamanan sistem Pedulilindungi dengan migrasi sistem Pedulilindungi dengan Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 agustus 2021. Pengawasan keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelola keamanannya baik hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia. Tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. (MH)

...

Pemprov Kepri Berikan Vaksin Covid-19 Dosis III Bagi Tenaga Kesehatan

dosis ketiga

Gambar : Pencanangan Vaksinasi COVID-19 Dosis III Bagi Tenaga Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M Bisri mengatakan bahwa Sebanyak 11.556 tenaga kesehatan di Kepulauan Riau mulai disuntik vaksin dosis ketiga. Dengan diberikannya vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bagi nakes ini diharapkan dapat melindungi tenaga kesehatan provinsi Kepri yang berjuang langsung menangani masyarakat Kepri yang terkonfirmasi Covid-19.Untuk Kota Tanjungpinang, ada 80 vial vaksin dengan sasaran 1.120 nakes. Kabupaten Bintan mendapatkan 46 vial dengan sasaran 644 nakes. Kabupaten Lingga, juga sudah menerima 61 vial dengan sasaran 854 nakes. Kabupaten Natuna, memiliki sasaran 980 nakes dari 70 vial vaksin. Untuk Anambas, ada 47 vial dengan sasaran 658 nakes. Kemudian pada Sabtu (7/8) Kota Batam sudah menerima 410 vial vaksin untuk 5.740 nakes. Kemudian Kabupaten Karimun ada sebanyak 109 vial vaksin untuk 1.560 nakes.

 

Saat ini vaksinasi dosis ketiga (booster) hanya diperuntukkan bagi Seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan akan mendapat vaksinasi dosis ketiga. Ketentuan itu dimuat dalam Surat Edaran HK.02.01/I/1919/2021 dari Kementerian Kesehatan dan dirilis pada 25 Juli 2021. Sedangkan untuk masyarakat direncanakan digelar setelah 12 bulan atau tahun depan. Hal tersebut dilakukan mengingat terjadi penurunan imunitas setelah enam bulan dari penyuntikan kedua vaksin Sinovac.

Vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada SDM kesehatan itu, termasuk yang bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit. Tenaga Kesehatan yang mendapat dosis ketiga itu sebelumnya telah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 lengkap. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin jenis sama atau berbeda, berjarak minimal tiga bulan setelah dosis kedua.

Adapun mekanisme skrining, alur pelayanan dan observasi dilaksanakan sesuai teknis vaksin Sinovac maupun Astra Zeneca. Vaksin Moderna mRNA-1273 tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C atau puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine refrigerator suhu 2-8 °C. Ruang penyimpanan vaksin harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung serta diatur agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diminta melaksanakan vaksinasi dosis ketiga tersebut. (AD)

...

Kini, Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi COVID-19

Ibu hamil vaksin

Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil(Shutterstock)

Sejak 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang berdampak serius, mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI. Ibu hamil yang menderita COVID-19 lebih berisiko untuk melahirkan secara prematur. Penelitian sejauh ini juga menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi virus Corona lebih berisiko mengalami gejala COVID-19 yang parah dan perlu menjalani perawatan secara intensif di ICU.

 

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, akan diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi. Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini utk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat bahwa ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19. Vaksinasi Covid-19 perlu mendapat dukungan dari lingkungan sekitar, tenaga kesehatan serta pemerintah agar dapat tercapainya kekebalan komunal.

Sama seperti kelompok lainnya, ibu hamil juga akan menjalani skrining terlebih dahulu sebelum vaksinasi Covid-19. Namun karena masuk kriteria khusus, skrining dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil

Vaksin yang bisa digunakan ibu hamil adalah Moderna, Pfizer, dan Sinovac sesuai ketersediaan. Tetapi vaksin ini hanya bisa diberikan kepada ibu dengan usia kehamilan lebih dari 13 minggu atau pada trimester kedua kehamilan.

Pada ibu hamil, dosis pertama vaksin pertama diberikan pada trimester kedua kehamilan. Jika usia keharmilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda. Sedangkan untuk dosis kedua, diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.

Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, meliputi:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir (AD)



...

Atasi Sesak Nafas Pasien COVID-19 Dengan Teknik Proning

prone position

Gambar : Ilustrasi Prone Position [Onmanorama}

Pada kondisi minimnya ketersediaan tabung oksigen seperti sekarang ini, melakukan proning dapat membantu pasien dengan saturasi oksigen dibawah 94% dan yang mengalami masalah pernapasan untuk dapat meningkatkan saturasi oksigen nya dan melewati masa-masa kritis. Selama ini, kita mengetahui bahwa salah satu gejala khas dari infeksi virus corona adalah sulit bernapas alias sesak napas. Karena itulah, pasien harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan berupa pemasangan ventilator.

Kalau kitaperhatikan, ketika si pasien diberikan ventilator, posisi mereka bukanlah duduk ataupun tidur telentang. Tubuh pasien justru ditengkurapkan oleh tenaga medis yang bertugas. Normalnya jumlah kadar oksigen berada di kisaran angka 95 hingga 100. Pasien COVID-19, biasanya memiliki kadar oksigen yang rendah, yaitu di bawah 94.Maka dari itu, pasien harus segara mendapatkan pertolongan menambahkan oksigen, salah satunya adala teknik proning.

Bagaimana cara melakukan Proning?

Teknik proning adalah proses membalikkan pasien dengan gerakan yang tepat dan aman dari punggung ke perut, sehingga berbaring telungkup. Dalam posisi tersebut, jalur paru-paru akan terbuka sehingga oksigen dapat leluasa masuk ke dalam organ tersebut. Ada beberapa teknik proning yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:

KAWAL COVID PRONING 03

KAWAL COVID PRONING 04KAWAL COVID PRONING 05

Siapa saja yang tidak dibolehkan/dianjurkan untuk melakukan Teknik Proning?

  • Ibu hamil
  • Orang dengan Riwayat deep vein thrombosis
  • Orang dengan penyakit jantung yang parah
  • Orang dengan tulang belakang yang tidak stabil
  • Orang yang mengalami patah tulang

Beberapa Hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan teknik proning :

  • Hindari proning 1 jam setelah makan
  • Terus lakukan proning selama gejala bisa ditoleransi
  • Bantal bisa disesuaikan untuk mengubah area tekanan agar lebih nyaman

Posisi proning dapat dilakukan jika kadar saturasi oksigen Sahabat Sehat mencapai dibawah 94% dengan menggunakan alat ukur oksimetri.3,4 Namun Sahabat Sehat tetap perlu waspada, jika kadar saturasi oksigen mencapai dibawah 90%, pucat, lemas, bibir dan jari kebiruan serta sesak nafas, maka jangan menunda mencari pertolongan medis ke fasilitas kesehatan terdekat.Tetapi yang harus diingat, Teknik Proning ini hanya dilakukan sebagai pertolongan pertama untuk masalah sesak napas. Jadi setelah pasien melewati masa kritis, tetap usahakan untuk segera dicarikan tabung oksigen dan juga penanganan dari tenaga kesehatan. (AD)

...

Awas…. Berkerumun Dimanapun Berbahaya Tertular COVID-19

kerumunan

Gambar : Ilustrasi Berkerumun (Shutterstock)

Pada masa pandemi covid-19, urusan menegakkan protokol kesehatan tidak hanya tugas aparat negara. Dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari warga untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Bahaya kerumunan massa saat pandemi bisa melipatgandakan angka kasus baru covid-19 yang pada akhirnya dapat merugikan kita semua.  Tahukah kamu berkerumun memiliki risiko besar tertular COVID-19 lho…


Sebab, kita tidak pernah tahu siapa yang sakit dan sehat saat berada dikerumunan. Karena dari data Satgas COVID-19, pada 10,4 juta orang Indonesia yang di swab 1,7 juta positif COVID-19, artinya Apabila semua orang dalam kerumunan itu di swab, maka setiap 6-7 orang berkurumun ada 1 orang positif COVID-19 tanpa gejala, sehingga mereka dapat menularkan ke banyak orang lain di kerumunan tersebut.  inilah yang menjadi risiko terbesar dari sumber penularan.

Di kerumunan banyak orang tidak memakai masker, masker melorot, longgar, terlalu tipis, ramai berbicara, tertawa, sehingga memungkinkan virus corona akan menyebar dengan cepat, karena dikerumunan sangat sulit menjaga jarak. Dengan menghindari kerumunan, sama dengan melindungi orang rentan seperti Lansia dan orang dengan penyakit kronis. Sebab jika orang rentan tersebut tertular virus corona akan berakibat fatal.

Jadi jangan lengah ya, selalu lakukan protokol kesehatan disetiap aktivitasmu dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak aman dengan orang lain. Kebiasaan baik ini adalah kunci utama terhindar dari penularan COVID-19 (AD)

...

Gejala COVID-19 dan Lama Perawatan

PASIEN COVID 19 20201211023013

Ilustrasi pasien Covid-19 sedang jalani perawatan. (FREEPIK)

Pasien Covid-19 sangat menular pada minggu pertama begitu muncul gejala, jadi begitukita curiga terinfeksi dan gejala muncul, maka segera lakukan isolasi mandiri. Nah, yang gak bergejala bagaimana? Kamu tetap waspada, Ayo lebih peduli kepada orang terdekat di sekitar kita dan tetap disiplin protokol kesehatan. Pasien Covid-19 memiliki kondisi yang berbeda-beda. Ada yang tanpa gejala, bergejala ringan, sampai gejala berat.

Kondisi yang beragam, berbeda pula penanganannya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan buku saku protokol kesehatan edisi 2. Dalam panduannya, perawatan pasien Covid-19 dibedakan berdasarkan tingkat gejalanya. Berikut penjelasannya.

Adapun yang harus kamu ketahui tentang gejala Covid-19, yaitu :

  • Gejala Ringan

Gejalanya: demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra oenciuaman.anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi nafas 12-20 kali per menit, saturasi ≥95%.

Lama Perawatan : 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

  • Gejala Sedang

Gejalanya: demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra oenciuaman.anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi nafas 12-20 kali per menit, saturasi ≤ 95%, sesak nafas tanpa distres pernapasan.

Lama Perawatan : 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

  • Gejala Berat

Gejalanya: demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra oenciuaman.anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi nafas besar dari 30 kali per menit, saturasi ≤ 95%, sesak nafas dengan distres pernapasan.

Lama Perawatan : sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik.

Menurut penelitian, orang yang sembuh dari COVID-19 memiliki kekebalan tubuh terhadap virus Corona selama 8 bulan atau lebih, sehingga mencegahnya untuk terinfeksi kembali oleh virus ini dalam jangka waktu tersebut. Namun, kasus infeksi ulang pada COVID-19 sangat jarang ditemui dan masih terus diteliti lebih lanjut. Orang-orang yang sudah sembuh dari COVID-19, atau sering disebut juga penyintas COVID-19, bisa mendonorkan plasma darahnya kepada penderita COVID-19 yang masih sakit, terutama dengan gejala yang berat. Hal ini karena plasma darah mereka mengandung antibodi yang bisa melawan virus Corona.

Meski begitu, orang yang sudah sembuh dari Corona tetap dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. (NA)

 

 

...

Kenali Istilah Mutasi, Varian dan Strain COVID-19

Mengenal Istilah Mutasi

Gambar : Kenali Istilah Mutasi, Varian dan Strain COVID-19 (Farmalkes)

Selama masa pandemi Covid-19 ini, kita sering mendengar beberapa istilah baru yang sering diperbincangkan di berbagai media, Bahkan, akhir-akhir ini sering mendengar istilah mutasi, varian, ataupun strain virus. Apa sih mutasi, varian dan strain Covid-19? Yuk simak penjelasan berikut mengenai perbedaan istilah-istilah tersebut.

 

Juru Bicara Penanganan COVID-19 menjelaskan, istilah "varian", "mutasi", dan "strain" yang banyak digunakan oleh masyarakat atau media, ternyata memiliki arti yang berbeda. Intinya, mutasi virus atau varian baru virus adalah hal yang lazim ditemui dalam masa pandemi.

Mutasi adalah Proses karena adanya kesalahan saat memperbanyak diri, virus hasil mutasi ini disebut-sebut dapat menyebar lebih cepat daripada virus corona yang sebelumnya. Sejak pertama kali ditemukan hingga sekarang, studi mendapatkan bahwa virus Corona telah mengalami beberapa kali mutasi. Namun, perlu diketahui bahwa hal ini merupakan sesuatu yang lazim dan sudah sewajarnya terjadi.

Dirangkum dari laman Covid19.go.id sedangkan varian adalah virus baru hasil mutasi. Sementara strain virus adalah varian virus yang menunjukkan sifat fisik yang baik dan jelas, maupun sama serta berbeda dengan virus aslinya.

Di Indonesia sendiri, yang sudah dipastikan masuk adalah mutasi virus corona B.1.1.7. Pemerintah pun memastikan kewaspadaan terhadapnya. Mutasi virus corona B.1.1.7 diumumkan masuk ke Indonesia pada 2 Maret lalu oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Cara menghambat persebaran virus corona yang bermutasi tersebut sama dengan yang sudah kita lakukan selama ini. yakni, melakukan disiplin terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun), Serta Upaya 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) dan terakhir adalah dengan mengikuti program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah. (AD)

...

Ketentuan Isolasi Mandiri Bila Terpapar COVID-19

ISOMAN

Ilustrasi Isolasi Mandiri (SHUTTERSTOCK/DimaSid)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menekankan terdapat sejumlah syarat bagi masyarakat untuk dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) bila terpapar Covid-19. Isoman hanya dapat dilakukan jika memang tidak tersedia fasilitas isoman terdekat.. Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri saja?

 

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan bergejala ringan. Konfirmasi positif itu bisa dilihat dari hasil tes PCR yang dilakukan pasien. Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan. 

Namun, jika kondisi memburuk yang ditandai gejala demam, batuk kemudian sesak nafas dengan frekuensi lebih dari 30 kali per menit, pasien yang sedang menjalani isoman diminta segera menghubungi nomor darurat atau layanan dokter atau layanan Puskesmas setempat.

Ketentuan Isolasi/Karantina Mandiri

  • Ventilasi dan pencahayaan yang baik
  • Kamar manadi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
  • Gunakan alat tersendiri (makan/minum,mandi)
  • Kamar tidur terpisah
  • Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
  • Gunakan masker dengan benar
  • Cuci tangan
  • Jaga jarak
  • Disinfektan/bersihkan permukaan denga disinfektan berkala
  • Tangani sampah dengan hati-hati
  • Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
  • Pemantauan harian gejala
  • Berkoordinasi dengan puskesmas
  • Jika muncul gejala atau semakin parah lapor peyugas
  • Orang yang merawat perhatikan protokolkesehatan 3 M

Durasi waktu pasien melakukan isolasi mandiri berbeda-beda tergantung tingkat keparahannya. Untuk pasien tanpa gejala, durasinya selama 10 hari setelah pengambilan tes swab. Untuk pasien gejala ringan, durasinya juga 10 hari tapi ditambah 3 hari yang sudah harus bebas gejala apapun. Sedangkan, untuk pasien kontak erat, selama 14 hari sejak kontak dengan kasus Covid-19. Setelah masa isolasi, pasien perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan. Namun, pasien tidak diharuskan tes swab lagi (NA)

...

Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun Segera Dimulai

Vaksinasi Anak

Gambar : Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun Segera Dimulai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan segera melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak berusia 12-17 tahun. Vaksinasi disebut menjadi hal penting dalam menangani pandemi Covid-19. Hingga saat ini Indonesia telah mencapai 1,3 juta penyuntikan vaksin per hari. Pada Juli mendatang ditargetkan mencapai 1 juta dosis per hari. Diharapkan pencapaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada bulan Agustus. "Saya mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus bekerja keras agar target satu juta per hari vaksinasi terjaga sampai akhir Juli dan dapat kita tingkatkan dua kali lipat pada Agustus 2021 yaitu mencapai 2 juta dosis per hari," terang Jokowi.

 

Vaksinasi Anak 2

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) vaksin Sinovac untuk anak berusia 12-17 tahun. Seiring dengan vaksinasi yang terus digencarkan oleh pemerintah, Jokowi kembali mengingatkan bahwa penyebaran Covid-19 hanya dapat ditekan melalui upaya bersama. Untuk itu, Jokowi meminta agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Saya mohon kepada bapak, ibu, dan saudara-saudara, kita semua, untuk tidak ragu divaksinasi, dan tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Dan sekali lagi saya ingatkan, tinggallah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak," tandasnya kembali.

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia  12-17 tahun. Karena belum punya KTP, maka disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak. "Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun, sesuai dengan edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021. Pada anak-remaja usia 12-17 tahun, mekanisme screening, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia dewasa. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi masuk ke dalam kelompok remaja.

Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak-anak tidak hanya melindungi anak dari infeksi virus Corona, melainkan juga penting untuk mencegah anak-anak menularkannya kepada orang dewasa yang rentan. Dengan begitu, rantai penularan virus Corona bisa diputus.Kasus infeksi virus Corona pada anak-anak mulai mengalami peningkatan. Gejala yang dialami anak-anak biasa saja ringan, tetapi bisa juga berakibat fatal. Untuk menurunkan risiko anak terinfeksi virus Corona dan memutus mata rantai penularan, pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak perlu dilakukan. Risiko Covid-19 pada anak, Orang dewasa lebih rentan terinfeksi virus Corona daripada anak-anak. Gejala atau komplikasi Covid-19 yang dialami orang dewasa pun umumnya lebih parah. Namun, bukan berarti anak-anak bisa kebal terhadap paparan virus ini. Anak-anak juga berisiko terinfeksi dan bahkan bisa mengalami komplikasi serius akibat Covid-19. Efektivitas dan keamanan vaksin Peneliti memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan kepada orang dewasa memang efektif dan aman sebelum disuntikkan kepada anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan studi dan data yang lebih banyak lagi untuk memulai proses penelitian dan pengujian vaksin COVID-19 untuk anak-anak.

Provinsi Kepualauan Riau, Pelaksanaan vaksinasi untuk usia12-17 tahun telah terlaksana di Bintan pada jumat 2 Juli 2021 diikuti ratusan anak sekolah di tingkat SMP dan SMA di kecamatan Gunung Kijang, kabupaten Bintan yang digelar di Kantor Kecamatan Gunung Kijang. Pelaksanaan vaksinasi perdana di Kepri bagi anak usia 12-17 tahun mendapat perhatian langsung dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.  Kemudian Vaksinasi covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun di Kota Batam Kepulauan Riau digelar di setiap sekolah demi memudahkan pendataan dan pelaksanaannya. Pemkot Batam berencana meluncurkan vaksinasi anak 12-17 tahun di enam sekolah pada Minggu 4 Juli 2021, yaitu SMPN 4, SMPN 25, SMPN 27, SMAN 1, SMAN 3 dan SMAN 5. Setelah itu dilaksanakan bergilir di seluruh sekolah. Dinkes menyiapkan sekitar 7.000 dosis vaksin Sinovac pada peluncuran vaksinasi remaja. Pemerintah melibatkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mengatur pembagian jadwal vaksinasi, agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan. (MH)

...

Apakah Ibu Yang Melahirkan Dengan Positif Covid-19 Dapat Kontak Dengan Bayinya?

Ibu baru melahirkan kontak dengan bayi

Melahirkan di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bayi seorang ibu. Selain menerapkan protokol kesehatan, ibu yang baru melahirkan juga harus memperhatikan kontak fisik dengan bayinya. Tahukah bahwa ibu yang melahirkan dengan positif Covid-19 dapat kontak dengan bayinya? Jawabannya adalah ibu tersebut boleh tetap kontak dengan bayinya karena keduanya saling membutuhkan. Ibu dapat melakukan inisiasi menyusu dini kepada bayinya, tetap dapat memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan, serta dapat memberikan kontak kulit ke kulit pada bayinya. Namun, jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan di masa pandemi selama berinteraksi dengan bayinya.

 

Ibu menyusui yang positif Covid-19 dianjurkan untuk tetap menyusui bayinya. Namun, pasti ada rasa cemas proses menyusui dapat menularkan virus ke buah hati. Untuk mencegah ini terjadi, Busui perlu tahu tips aman menyusui bagi ibu yang positif Covid-19. ASI merupakan nutrisi utama untuk mendukung tumbuh kembang serta meningkatkan daya tahan tubuh anak guna melindunginya dari berbagai penyakit, termasuk Covid-19. Itulah sebabnya menyusui tidak boleh Busui lewatkan meski Busui positif Covid-19. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti bahwa virus Corona dapat ditularkan dari ibu ke  bayi melalui ASI. Jadi, ibu yang menunjukkan gejala COVID-19 atau sudah dinyatakan positif tetap boleh memberikan ASI untuk bayinya.

Berikut Tips Menyusui bagi Ibu yang Terinfeksi COVID-19, Virus Corona memang tidak hidup di dalam ASI. Namun, Busui tetap harus melindungi Si Kecil dari risiko penularan melalui percikan air liur dan kontaminasi dari tangan yang merupakan cara penularan utama Covid-19. Kunci dari menyusui yang aman sebenarnya tidak jauh dari protokol kesehatan yang selama ini kita ketahui. Agar bayi terhindar dari infeksi Covid-19, Busui perlu menerapkan beberapa tips berikut ini:

1. Cuci tangan terlebih dahulu

Sebelum menyusui atau menyentuh peralatan menyusui, Busui wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun terlebih dahulu. Hal ini dilakukan guna membunuh virus Corona yang mungkin menempel di tangan. Pastikan seluruh bagian tangan Busui tercuci hingga bersih, termasuk pergelangan tangan, punggung tangan, sela-sela jari, dan kuku. Selain itu, Busui juga perlu membersihkan puting payudara dan berganti pakaian dengan yang baju bersih saat akan menyusui.

2. Selalu gunakan masker saat menyusui

Ketika menyusui, Busui harus selalu menggunakan masker, meskipun Busui tidak mengalami gejala apa pun. Hal ini untuk mencegah percikan air liur mengenai bayi saat Busui berbicara, batuk, atau bersin. Ada banyak jenis masker yang bisa Busui pakai, mulai dari masker bedah, masker kain, hingga masker N95.

3. Bersihkan permukaan benda dan peralatan menyusui

Selain kebersihan diri, kebersihan rumah juga tidak boleh diabaikan, selalu bersihkan rumah dengan disinfektan, khususnya semua permukaan benda yang sering Busui sentuh atau permukaaan benda yang mungkin terkena percikan air liur Busui. Ini berlaku untuk sebelum, ketika, dan sesudah menyusui. Ketika menyusui, baik langsung dari payudara maupun dengan ASI perah, Busui harus memastikan semua permukaan benda di sekitar tempat menyusui, terutama yang mungkin disentuh Busui dan bayi, sudah didisinfeksi. Jika memberikan ASI perah melalui dot, Busui wajib membersihkan permukaan dot dan mencuci tangan. Setelah itu barulah dot boleh diberikan kepada bayi anda. Pastikan juga alat pompa ASI dan peralatan menyusui lainnya juga dalam keadaan bersih dan steril.

4. Pompa ASI atau berikan susu formula jika dirasa tidak sehat

Jika gejala yang muncul karena Covid-19 membuat Busui terlalu lemas atau tidak nyaman untuk menyusui langsung dari payudara, Busui bisa mempompa ASI atau memberikannya susu formula. Ingat, jangan memaksakan untuk menyusui secara langsung jika memang tidak bisa, karena ini demi kebaikan, mintalah ayah atau anggota keluarga lainnya untuk membantu memberikan botol ASI atau susu formula.

ASI merupakan asupan penting yang dibutuhkan bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya. Oleh karena itu, Busui tetap perlu memberikan ASI meski sedang positif Covid-19. Pastikan Busui menerapkan tips yang telah dipaparkan di atas agar terhindar dari infeksi virus. Selain itu, Busui juga tetap perlu menjaga kesehatan tubuh dengan selalu mengonsumsi makanan sehat, beristirahat yang cukup, rutin berolahraga, serta minum obat dengan rutin agar bisa pulih dari penyakit Covid-19.  Beberapa obat yang Busui konsumsi mungkin saja dapat menghambat produksi ASI. Jika Busui mengalami kesulitan untuk menyusui, konsultasikan dengan dokter guna mendapatkan saran dan penanganan yang sesuai dengan kondisi Busui. (MH)

...

Tips Perawatan COVID-19 di Rumah

Tips Perawatan Isolasi

Gambar : Ilustrasi Isolasi Mandiri (Shutterstock)

Saat ini tingkat keterisian tempat tidur di RS untuk pasien bergejala sedang-berat terus meningkat. Supaya terkendali, pemerintah mengatur rujukan pasien COVID-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan. Sedangkan untuk  Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala maupun bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah/karantina di pusat isolasi. sambil terus dikontrol oleh tenaga medis. Perawatan di rumah memang bisa dijalani namun wajib menerapkan protokol kesehatan yang tepat.

Perlu diketahui bahwa infeksi Covid-19 bisa berlangsung sekitar 14 hari, namun pada umumnya pasien akan merasa lebih baik setelah satu minggu menjalani perawatan. Perawatan ditujukan untuk meredakan gejala dan memberi kesempatan untuk banyak beristirahat, mengonsumsi cairan yang cukup dan mengonsumsi pereda nyeri.

Supaya tetap aman, berikut yang harus kamu lakukan saat isman di rumah :

  • Saat isolasi mandiri, pastikan untuk lapor ke Puskesmas, RT/RW maupun tetangga agar orang lain tahu, sehingga bisa ikut membantu memantau kesehatanmu. Jika gejala tampak semakin parah, hubungi dokter. Tanda darurat, termasuk : Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman, Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan, Frekuensi nafas > 20x per menit dan Saturasi Oksigen < 95%
  • Selalu konsultasikan setiap perkembangan kondisimu termasuk obat yang kamu konsumsi kepada petugas Puskesmas maupun tenaga kesehatan lainnya ya. JANGAN lakukan self medication, pastikan semua obat yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
  • Apabila selama isolasi mandiri mengalami gejala sedang ataupun berat, segera laporkan ke petugas Puskesmas untuk selanjutnya dapat diidentifikasi apakah perlu dirujuk ke RS atau tidak.
  • Yang tak kalah penting, saat isolasi mandiri tingkatkan imun tubuh dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, perbanyak minum air putih minimal 2 liter, rutin aktivitas fisik, konsumsi vitamin, istirahat cukup, kelola stress, dan jaga sirkulasi udara dalam ruangan ya.

Isolasi di rumah bisa menjadi hal yang berat bagi sebagian orang. Namun, cara sederhana ini efektif untuk melindungi Anda, keluarga dan orang-orang di sekitar Anda, bahkan seluruh masyarakat Indonesia dari COVID-19. Terlepas dari ada atau tidaknya gejala dan kontak dengan orang yang menderita atau dicurigai menderita COVID-19, setiap orang disarankan untuk tinggal di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama yang melibatkan banyak orang. Bila memungkinkan, mintalah pilihan untuk bekerja atau belajar dari rumah. (AD)

...

Awas…. Berkerumun Dimanapun Berbahaya Tertular COVID-19

kerumunan

Gambar : Ilustrasi Berkerumun (Shutterstock)

Pada masa pandemi covid-19, urusan menegakkan protokol kesehatan tidak hanya tugas aparat negara. Dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari warga untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Bahaya kerumunan massa saat pandemi bisa melipatgandakan angka kasus baru covid-19 yang pada akhirnya dapat merugikan kita semua.  Tahukah kamu berkerumun memiliki risiko besar tertular COVID-19 lho…


Sebab, kita tidak pernah tahu siapa yang sakit dan sehat saat berada dikerumunan. Karena dari data Satgas COVID-19, pada 10,4 juta orang Indonesia yang di swab 1,7 juta positif COVID-19, artinya Apabila semua orang dalam kerumunan itu di swab, maka setiap 6-7 orang berkurumun ada 1 orang positif COVID-19 tanpa gejala, sehingga mereka dapat menularkan ke banyak orang lain di kerumunan tersebut.  inilah yang menjadi risiko terbesar dari sumber penularan.

Di kerumunan banyak orang tidak memakai masker, masker melorot, longgar, terlalu tipis, ramai berbicara, tertawa, sehingga memungkinkan virus corona akan menyebar dengan cepat, karena dikerumunan sangat sulit menjaga jarak. Dengan menghindari kerumunan, sama dengan melindungi orang rentan seperti Lansia dan orang dengan penyakit kronis. Sebab jika orang rentan tersebut tertular virus corona akan berakibat fatal.

Jadi jangan lengah ya, selalu lakukan protokol kesehatan disetiap aktivitasmu dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak aman dengan orang lain. Kebiasaan baik ini adalah kunci utama terhindar dari penularan COVID-19 (AD)

...

Jenis Varian Baru COVID-19 Telah Ditemukan Di Indonesia

3 varian

Ilustrasi mutasi virus corona (Shutterstock)

Varian baru Covid-19 dari Inggris, India dan Afrika Selatan sudah ditemukan di Indonesia dan diperkirakan lebih cepat menular dibanding varian sebelumnya, terlihat dari beberapa negara yang telah mengonfirmasi kenaikan kasus seiring ditemukannya varian baru ini. Tiga varian tersebut adalah varian B.1.1.7, varian B.1.3.5.1 dan varian B.1.6.1.7. Dampak dari varian tersebut sangat berbahaya karena dapat menular lebih cepat daripada varian sebelumnya.

 

Hal ini terlihat dari beberapa negara yang telah mengkonfirmasi kenaikan kasus seiring ditemukannya varian baru ini di negaranya. Belajar dari India dan Eropa, kita tentunya tidak ingin Indonesia mengalami hal yang sama. Untuk itu kita perlu waspada dan mengetahui ketiga jenis varian tersebut. Adapun penjelasan mengenai tiga varian baru virus Covid-19 sebagai berikut:

1. Virus COVID-19 Varian Alpha

Virus ini adalah varian yang awalnya terdeteksi di Inggris. Alpha memiliki nama lain, seperti varian Kent atau virus B117. Disebutkan jika virus ini setidaknya lebih mudah menular daripada jenis yang pertama kali terdeteksi di China. Pada Oktober silam, strain ini hanya terjadi pada 3 persen dari total kasus di Inggris, tetapi mencapai awal Februari, tercatat sebanyak 96 persen dari jumlah seluruhnya sehingga menimbulkan gelombang ketiga.

Selain itu, data juga menunjukkan jika virus COVID-19 ini sekitar 30–70 persen lebih mematikan dibandingkan yang lainnya. Meski begitu, suatu penelitian menunjukkan jika vaksin AstraZeneca memiliki tingkat efektivitas sebesar 70,4 persen melawan gejala COVID-19 dari varian baru ini. Untuk Pfizer, angkanya mencapai 89,5 persen yang terjadi paling tidak 14 hari setelah penerimaan dosis kedua.

2. Virus COVID-19 Varian Beta

Strain beta ini pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan pada awal Oktober dan telah ditemukan di lebih dari 80 negara. Virus ini membawa mutasi yang disebut dengan E484K, yang dapat membantu penyakit ini menghindari sistem kekebalan. Jenis virus yang disebut juga dengan B1351 ini, disebut-sebut tidak bekerja dengan baik pada seseorang yang mendapatkan vaksin AstraZeneca, karena hanya memberikan perlindungan 10 persen terhadap gejala ringan hingga sedang.

3. Virus COVID-19 Varian Delta

Varian ini ditemukan di India yang pertama kali terdeteksi pada bulan Oktober, sehingga menyebabkan gelombang kedua yang awalnya telah surut. Jenis virus COVID-19 ini lebih menular dan mampu menghindari respons imun tubuh akibat mutasi yang terjadi. Bahkan, varian ini diperkirakan 40 persen lebih menular dibandingkan jenis Alpha serta strain aslinya.

Disebut-sebut juga jika vaksin kurang efektif untuk melawan varian delta ini. Bahkan, penilaian risiko terbaru menyebut jika ada tingkat ketidakpastian yang tinggi tentang efektivitas AstraZeneca terhadap strain ini meski telah mendapatkan dua dosis. Seseorang yang terinfeksi Virus COVID-19 Varian Delta lebih berisiko mendapatkan perawatan di rumah sakit dibandingkan jenis Alpha. Maka dari itu, strain ini disebut-sebut yang paling buruk dari semua jenis yang ada.

Dengan masuknya ketiga jenis varian COVID-19 diatas kiranya masyarakat perlu meningkatkan kembali kewaspadaan terhadap penularannya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi. Bagi masyarakat yang belum divaksinasi, dapat mencari informasi dan mendapatkannya di sentra vaksinasi, puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Masyarakat dihimbau untuk tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama 20 detik, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan agar Indonesia lekas pulih dan diri, keluarga, dan orang sekitar aman dari penularan Covid-19. (AD)

...

Komnas KIPI: Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi

Gambar : Ilustrasi Vaksinasi

Dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, pemerintah turut melibatkan Komnas KIPI untuk memantau jalannya vaksinasi. Komnas KIPI adalah lembaga yang kredibel dan independen yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelaksanaan vaksinasi khusus untuk kejadian ikutan pasca imunisasi. Jakarta, 20 Mei 2021 Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM menyiarkan, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada yang meninggal karena vaksinasi COVID-19. Hal ini perlu dijelaskan kembali mengingat banyaknya berita yang simpang siur mengaitkan beberapa kasus kematian akibat Vaksin Covid-19.

 

vaksinasi 2

Menurut Komnas KIPI, ada 27 kasus kematian diduga akibat vaksinasi dengan Sinovac. Namun setelah diinvestigasi, kematian tersebut tidak terkait dengan vasinasi. Dari kasus tersebut, 10 kasus akibat terinfeksi Covid-19, lalu 14 orang karena penyakit jantung dan pembuluh darah, 1 orang karena gangguan fungsi ginjal secara mendadak dan 2 orang karena diabetes mellitus dan hipertensi tidak terkontrol. Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof. Hindra Irawan Satari mengatakan "Kenapa kami bisa membuat diagnosis itu? Karena datanya lengkap. Diperiksa, dirawat di-rontgen, diperiksa lab, di CT-scan, dapat diagnosisnya," Sementara yang meninggal diduga akibat vaksinasi dengan AztraZeneca ada 3. Namun juga tidak diakibatkan oleh vaksinasi tapi lebih karena penyakit lain. Vaksin telah memperoleh Emergency Use Listing (EUL) dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari otoritas kesehatan di 70 negara di dunia, termasuk Indonesia jadi udah pasti aman dan terjamin. Beberapa negara di Eropa melaporkan penurunan angka infeksi, angka rawat inap, dan angka kematian yang signifikan pasca vaksinasi covid-19. Kepada masyarakat diimbau untuk tidak perlu ragu maupun khawatir mengikuti program vaksinasi nasional, pemerintah tentunya berkomitmen penuh untuk menghadirkan vaksinasi yang aman, bermutu dan berkhasiat untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia, meskipun sudah divaksinasi, jangan lupa untukmeski sudah divaksinasi, jangan lupa untuk selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari kerumunan dan batasi mobilitas

Vaksinasi COVID-19 memiliki manfaat jauh lebih besar dibandingkan risikonya. Dengan vaksinasi kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut membantu melindungi kelompok rentan dan seluruh masyarakat. Tak perlu ragu ataupun khawatir dengan vaksinasi, pemerintah memastikan seluruh vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat adalah vaksin yang aman, bermutu dan berkualitas. Jadi tunggu apalagi? segera daftarkan dirimu untuk mengikuti vaksinasi di sentra vaksinasi terdekatmu, jangan ditunda kalau sudah punya kesempatan mendapatkan Vaksin Covid-19. Lalu meski sudah divaksinasi, jangan lupa untuk selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari kerumunan dan batasi mobilitas. (MH)

...

Hipertensi Yang Tidak Terkontrol Adalah Sasaran Empuk Terinfeksi COVID-19

shutterstock 611687891

Gambar : Tekanan Darah Tinggi (Shutterstock)

Semua orang patut waspada terhadap ancaman infeksi Covid-19. Khusus bagi penderita hipertensi dan bermacam penyakit lain, kewaspadaan mesti ditingkatkan. Berdasarkan laporan penelitian yang diterbitkan dalam European Heart Journal pada 2020, orang yang menderita hipertensi bahkan disebut dua kali lipat lebih berisiko meninggal dunia akibat Covid-19. Mengingat bahayanya, penting kiranya bagi siapa saja untuk dapat mewaspadai tekanan darah tinggi.

 

Hipertensi adalah penyakit yang ditandai dengan tingginya kadar tekanan darah. Ketika berdetak, jantung memompa darah yang akan masuk ke pembuluh darah untuk membuat tubuh berfungsi sebagaimana mestinya. Tekanan darah adalah kekuatan aliran darah dalam mendorong dinding pembuluh darah saat jantung berkontraksi dan beristirahat.

Hipertensi tidak hanya menyerang orang dewasa. Anak kecil juga bisa mengalami hipertensi. Meski demikian, penyebab hipertensi tidak selalu dapat diketahui dengan jelas. Namun ada beberapa faktor yang sudah pasti meningkatkan risiko hipertensi, antara lain:

  • Kegemukan
  • Diabetes
  • Ada Riwayat Hipertensi di Keluarga
  • Konsumsi garam berlebih
  • Kurang aktivitas fisik (Malas Gerak)
  • Stres yang tidak dikelola
  • Merokok/terpapar asap rokok

Hipertensi yang tidak terkontrol adalah sasaran empuk terinfeksi COVID-19. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per tanggal 13 Oktober 2020, dari total kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta. Di mana presentase terbanyak diantaranya penyakit hipertensi sebesar 50,5%, kemudian diikuti Diabetes Melitus 34,5% dan penyakit jantung 19,6%. Sementara dari jumlah 1.488 kasus pasien yang meninggal diketahui 13,2% dengan hipertensi, 11,6% dengan Diabetes Melitus serta 7,7% dengan penyakit jantung.

Bagaimana pengidap penyakit Hipertensi mempersiapkan diri selama pandemic COVIID-19?

  • Siapkan makanan yang sehat dan air serta obat-obatan dalam jumlah yang cukup untuk meminimalkan keluar rumah
  • Pastikan Anda memiliki persediaan obat yang cukup, simpan obat untuk perssdiaan minimal semalam 2 bulan
  • Jaga berat badan ideal, agar tidak gemuk/obesitas
  • Siapkan persediaan pembersih di rumah Anda (Sabun, disinfektan, hand sanitizer)
  • Simpan nomor telepon dokter Anda di tempat yang mudah dilihat/dijangkau serta nomor penting lainnya seperti apotek dan kerabat yang dapat dihubungi sewaktu-waktu.

Segera ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat, jangan takut untuk mencari perawatan jika Anda sakit. Semua rumah sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan telah menerapkan protokol Kesehatan untuk melindungi orang-orang yang dating agar tidak tertular COVID-19. (AD)

...

Tracing Sebagai Langkah Efektif Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19

tracing

Gambar : Tracing Sebagai Langkah Efektif Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19

Bicara tentang Covid-19 tentunya menjadi hal yang sangat perlu menjadi perhatian khusus. Terlihat bahwa semua pihak di seluruh belahan dunia tengah sibuk melakukan berbagai tindakan pengobatan dan pencegahan dari meluasnya wabah Covid-19. Semua pihak sudah sepatutnya terlibat didalamnya, tidak hanya pemerintah melainkan semua kalangan masyarakat juga sudah sepatutnya turut andil dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, penting bagi kita semua dalam upaya membangun kesadaran pribadi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) dimana pun kita berada. Selain upaya pencegahan melalui taat prokes, setiap kalangan masyarakat juga perlu turut bekerjasama dengan pemerintah dan tenaga medis dalam upaya pencegahan pandemi ini. Salah satunya adalah dengan melakukan proses tracing.

 

Tracing (pelacakan kontak) adalah proses mengidentifikasi, menilai, dan mengelola orang-orang yang telah terpapar suatu penyakit untuk mencegah penularan lebih lanjut. Dilansir dari laman Organisasi Kesehatan Dunia  (WHO) pelacakan kontak erat untuk Covid-19 meliputi upaya identifikasi orang yang mungkin terpapar dengan SARS-CoV-2, dan pemantauan harian atas kontak erat setiap hari selama 14 hari. Tujuannya adalah untuk menghentikan penularan virus dengan mengurangi jumlah orang pembawa virus yang berkegiatan. Konsep pelacakan kontak dimaksudkan untuk memberikan respons cepat ke orang yang baru atau diduga terinfeksi dan mengawasi mereka dengan cermat. Langkah ini bagian dari pencegahan penyebaran virus lebih lanjut.

Bagaimana cara kerja contact tracing?

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pelacakan kontak dilakukan melalui tiga langkah, yaitu :

1. Melakukan identifikasi kontak.

Pada tahapan ini, orang yang terinfeksi diminta untuk merunut kegiatannya sejak timbulnya gejala penyakit dan jumlah orang yang telah mereka kunjungi atau kontak. Misalnya, keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.

2. Mendaftar Kontak.

Dalam proses ini, siapapun yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif akan didata. Individu yang terinfeksi juga diberikan informasi mengapa perlu melakukan karantina mandiri pada tahap awal ini. Perlu diberitahukan bahwa karantina mandiri penting dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi ke tingkat masyarakat.

3. Tindak Lanjut Kontak.

Tindak lanjut rutin dilakukan ke seluruh orang yang sudah didaftar. pemantauan gejala pun dilakukan rutin dan berkala. Mereka juga diminta melakukan karantina mandiri untuk pencegahan penyakit.

Upaya pencegahan melalui tracing ini dapat dikatakan rumit, karena harus mengindentifikasi kembali kontak pasien positif dengan orang sekitarnya yang tentunya tidak hanya satu. Dalam hal "Kontak erat" ini mengandung arti bahwa kontak tatap muka dengan pasien positif atau orang yang terinfeksi menghabiskan waktu lebih dari 15 menit dalam jarak dua meter dengan orang lain.

Tracing dapat dikatakan sebagai langkah efektif dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan dengan adanya pelacakan kontak, petugas tracing akan segera mendeteksi orang-orang yang paling berisiko terkena penyakit ini. Proses lanjutan contact tracing ini juga memungkinkan pengujian langsung bagi mereka yang menunjukkan gejala maupun tanpa gejala agar dapat terdeteksi secara cepat, sebagai bentuk upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

Mari kita bekerjasama bantu pemerintah, tenaga medis dan petugas tracing putuskan rantai penularan Covid-19 melalui pelacakan kontak (tracing). Karena dengan tracing, sesungguhnya kita juga turut melindungi orang disekitar kita agar terhindar dari penularan Covid-19 dan jangan lupa untuk selalu menjaga protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. (AD)

...

Waspada COVID-19 Pasca Libur Lebaran

covid lIBURAN

Gambar : Menteri Kesehatan RI

Jakarta, 17 Mei 2021 dalam Berita yang disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin meminta kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota serta stakeholder terkait untuk aktif melakukan upaya penanganan COVID-19 terutama pasca libur lebaran 2021. Hal ini mengingat saat hari libur ada kecenderungan peningkatan interaksi dan mobilitas masyarakat, sehingga dikhawatirkan akan memicu peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi, sehingga Pasca Libur Panjang, Menkes Minta Daerah Perkuat 3M, 3T dan PPKM Mikro.

 

Menteri Kesehatan mengatakan dalam keterangannya pasca Rapat Terbatas pada Senin (17/5). : “Himbauan kami terutama untuk terus menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker. Untuk teman-teman kepala daerah, dinas kesehatan, pangdam, dan kapolda untuk terus memastikan tracingnya ditingkatkan, dan orang yang ditrace positif harus segera dilakukan testing,”. Diungkapkan Menkes, penguatan upaya 3T adalah bagian penting dari penemuan kasus secara cepat agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat. Terlebih, 3 varian COVID-19 telah ditemukan dan tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Varian baru ini diduga jauh lebih mudah dan cepat menyebar dibandingkan varian yang sebelumnya.

Berdasarkan update terbaru pemeriksaan Whole Genome Sequencing, Menkes menyebutkan bahwa minggu lalu Kemenkes kembali menemukan 2 mutasi baru COVID-19. Dua-duanya terjadi di Jawa Timur dan dua-duanya adalah pekerja migran Indonesia yang baru datang dari Malaysia. Menyusul dengan temuan ini, Menkes menegaskan bahwa upaya 3M, 3T dan PPKM Mikro harus berjalan beriringan, tentunya dengan melibatkan level pemerintahan terkecil serta masyarakat itu sendiri. “Pastikan tracingnya juga harus jalan, karena yang ditesting sebenarnya adalah testing epidemologi, orang yang kontak erat dengan yang terduga terkonfirmasi,” tutur Menkes lebih lanjut.

Lebih lanjut, Menkes menjabarkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus pasca libur lebaran dengan melakukan pendataan tempat tidur dan ruang ICU khusus COVID-19 agar tidak tejadi penumpukan pasien di fasyankes.

Dalam keterangannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi prioritas Kemenkes adalah menyiapkan ketersediaan tempat tidur maupun ruang ICU khusus COVID-19. Secara nasional jumlah jumlah tempat tidur yang disiagakan sebanyak 70 ribu unit dengan tingkat keterisian sekitar 20 ribu unit. Kemudian untuk ruang ICU khusus COVID-29 ada 7.500 dan tingkat keterisian 2.500 unit. Pihaknya meyakini, jumlah yang ada saat ini masih memadai. “Jadi kita masih memiliki kapasitas tambahan sekitar 200% dari tingkat keterisian sekrang, mudah-mudahan pasca lebaran kenaikannya tidak setinggi itu,” kata Menkes.

Disamping kapasitas tempat tidur dan ICU, dari segi farmasi dan alat kesehatan serta tenaga kesehatan yang bertugas juga telah disiapkan. Kendati demikian, meski telah dilakukan sejumlah persiapan, pihaknya berharap agar potensi kenaikan kasus terkonfirmasi tidak akan terjadi. Selain itu Salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan vaksinasi. Jadi, jangan ditunda kalau sudah punya kesempatan mendapatkan Vaksin Covid-19. Lalu meski sudah divaksinasi, jangan lupa untuk selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari kerumunan dan batasi mobilitas. (MH)

...

Sudah Vaksin Masih Bisa Terkena COVID19?

WhatsApp Image 2021 06 09 at 11.14.24

“kan udah vaksinasi, kok masih bisa kena covid ?” begitulah pertanyaan yang sering muncul akhir-akhir ini. Mengingat program vaksinasi masih terus berjalan, namun kasus positif juga semakin meningkat. Bukan malah sebaliknya. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik. Lantas apa gunanya vaksin ?? Bukankah seharusnya pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif guna memutuskan mata rantai penularan virus corona dalam mengatasi pandemi COVID-19 ?


yuk simak informasi berikut.

Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. Vaksinasi COVID-19 dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat kesakitan dan angka kematian serta mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd imunity). Nah kenapa setelah melakukan vaksinasi, masih bisa tertular COVID-19 ? Berikut dijelaskan beberapa manfaat dari vaksinasi COVID-19 :

1. Herd immunity

Kekebalan kelompok (herd immunity) adalah suatu bentuk perlindungan tidak langsung dari penyakit menulat yang terjadi ketika sebagian besar populasi menjadi kebal terhadap infeksi, baik melalui infeksi sebelumnya atau vaksinasi, sehingga individu yang tidak kebal ikut terlindungi. Tujuan lain divaksinasi Corona adalah mencapai herd immunity. Dibutuhkan cakupan vaksinasi yang tinggi jika ingin segera mencapai herd immunity. Kemenkes RI, dikutip dari situs resminya menjelaskan bahwa "Kekebalan kelompok inilah yang menyebabkan proteksi silang, di mana orang tetap sehat meskipun tidak divaksinasi, karena orang lain di tempat tinggalnya sudah mendapatkan vaksinasi lengkap".

Melalui program vaksinasi corona seseorang juga bisa melindungi orang di sekitar yg beresiko fatal jika terinfeksi virus tersebut, misalnya lansia, orang dengan penyakit penyerta, hingga ibu hamil. Sehingga vaksinasi corona bisa membantu melindungi orang sekitar yang beresiko tinggi mengalami COVID-19.

2. Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian Akibat COVID-19

Seperti yang disebutkan sebelumnya, vaksin COVID-19 dapat memicu sistem imunitas tubuh untuk melawan virus Corona. Dengan begitu, risiko untuk terinfeksi virus ini akan jauh lebih kecil. Kalaupun seseorang yang sudah divaksin tertular COVID-19, vaksin bisa mencegah terjadinya gejala yang berat dan komplikasi. Vaksinasi Corona memang tak menjamin terbebas dari COVID-19. Namun, orang yang sudah divaksinasi Corona dapat terhindar dari risiko gejala COVID-19 berat hingga fatal seperti kematian. Dengan begitu, jumlah orang yang sakit atau meninggal karena COVID-19 akan menurun.

3. Mencegah COVID-19 Terus Bereplikasi

Virus adalah makhluk hidup yang senantiasa berkembangbiak jika berada dalam inangnya. Dikutip dari Mayo Clinic, divaksinasi Corona mencegah kemungkinan COVID-19 terus menyebar dan bereplikasi. Mutasi Corona baru yang terus muncul dikhawatirkan menjadi lebih 'kebal' pada vaksin Corona. Untuk itu sebelum hal tersebut terjadi, ada baiknya kita secara bersama-sama mencegah terjadinya hal tersebut dengan cara melakukan vaksinasi.

4. Meminimalisir Dampak Ekonomi dan Sosial

Manfaat vaksin COVID-19 tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial. Jika sebagian besar masyarakat sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik untuk melawan penyakit COVID-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti sediakala.

Nah, demikianlah beberapa manfaat dari vaksinasi. Jadi, meskipun sudah divaksinasi, tetapi tetap terinfeksi, jangan berkecil hati, setidaknya gejala fatal sudah terhindari. Semoga kita semua senantiasa terlindungi dan pandemi segera teratasi melalui program vaksinasi. (AD)

...

Mobilitas Yang Semakin Tinggi Menjadi Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Penularan COVID-19

Mobilitas Masyarakat yang semakin Tinggi Menjadi Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Penularan Covid 19

Gambar : Menteri Kesehatan RI

Pandemi ini sungguh sudah sangat melelahkan. Semakin hari semakin berlarut-larut dengan korban yang makin bertambah. Kita harus pertegas diri, bukan orang lain, untuk tidak lelah berjuang dengan selalu memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan vaksinasi. Mobilitas berasal dari kata latin yaitu mobilis yang artinya mudah dipindahkan, mobilitas sosial atau gerak sosial didefinisihkan perpindahan orang atau kelompok dari strata sosial satu ke strata sosial lainnya. Gerak sosial adalah perpindahan status sosial sekelompok orang atau individu ke status yang lain baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini dilakukan pada suatu sistem sosial yang memiliki sistem stratifikasi sosial terbuka. Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menuturkan bahwa mobilitas atau perpindahan penduduk menjadi faktor penyebab menyebarnya virus Corona (COVID-19).

Saat ini, pemerintah mencatat terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini turut berpengaruh terhadap tingkat keterisian tempat tidur (BOR) baik ruang isolasi maupun rawat inap. Kenaikan ini salah satunya disebabkan oleh mobilitas masyarakat yang tinggi. Terlihat ada kecenderungan perubahan wilayah yang tadinya berisiko rendah menjadi risiko sedang dan tinggi. Maka dengan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 460 / SET-STC19 / V/ 2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan ramadhan dan hari raya idul fitri 1442 Hijriah/ tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran virus covid-19 di provinsi kepulauan riau. Dimana surat edaran ini berisikan point-point tentang bagaimana peraturan perjalanan baik menggunakan akomodasi laut, darat dan udara. Tentunya kita semua tidak berharap apa yang terjadi di India sekarang ini, turut berdampak terhadap Indonesia.

 Mari kita tingkatkan kewaspadaan ancaman Covid-19 dengan tetap menatuhi protokol kesehatan 3M serta kurangi mobilitas diluar rumah. Mudik menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan umumnya pada masa libur panjang, seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, kondisi pandemi membuat kita harus memilih  Tidak Mudik karena pengalaman telah menunjukkan bahwa mobilitas tinggi pada libur panjang menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19 dan peningkatan angka kematian. Mari bersama kita saling menjaga kesehatan diri dan keluarga di kampung halaman dengan tidak mudik. Hindari risiko tertular dan menularkan Covid-19. Rayakan Idul Fitri dengan keluarga di rumah, saling bersilaturahmi melalui komunikasi telpon, sms, chat, dan/atau video call.

Lindungi diri dan orang sekitar dengan tidak mudik tahun ini, pemerintah menyadari bahwa masyarakat ingin sekali merayakan lebaran di kampung halaman. Namun, untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama, yuk kita tunda mudik agar keluarga di rumah aman dan sehat. (MH)

...

Indonesia Waspadai Penyebaran Varian Baru COVID-19 Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Kita Bersama

Indonesia waspadai varian

Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI menyiarkan berita :  Jakarta, 23 April 2021 Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 dari sejumlah negara diantaranya B.1.1.7 dari Inggris, B.1.351 dari Afrika Selatan, P.1 dari Brazil serta varian mutasi ganda B.1.617 di India yang diperkirakan lebih berbahaya dan cepat menular. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya lonjakan kasus yang sangat tinggi secara global.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers “Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN yang digelar secara virtual pada Jumat (23/4) mengatakan : “Gelombang kasus di India dipengaruhi mutasi virus dan pelonggaran penegakan protokol kesehatan. Akibatnya penularan terjadi kembali dengan mutasi baru dan naik sangat tinggi. Ini pelajaran bagi kita semua agar selalu berhati-hati mengamati laju penularan COVID-19 ini. Seperti yang kita tahu, sejak awal ditemukan hingga saat ini COVID-19 terus mengalami perubahan dan berkembang. Sejak saat itu pula, Indonesia agresif melakukan pemeriksaan Whole Genome Squencing (WGS) yang mana dengan cara ini akan diketahui lebih cepat karakteristik virus COVID-19, sehingga diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat penularan dan meningkatkan kesembuhan.

Berdasarkan data dari Jejaring Surveilans Genomik Indonesia melaporkan sejak Januari 2020 hingga Maret 2021 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1191 sekuens SARS-CoV-2. Hasilnya ditemukan adanya mutasi virus B.1.1.7 dari Inggris sejak Bulan Januari. Menkes mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dengan segera melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat dan terus mematuhi protokol kesehatan. “Kita harus selalu hati-hati, kita harus mempercepat program vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan untuk memastikan bahwa pada saat varian of convern B.1.1.7 ini makin besar porsinya, kita siap,” kata Menkes. Diungkapkan Menkes, berkaitan dengan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India, pemerintah telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi masuknya mutas virus ini masuk ke Indonesia dengan memperkuat surveilans genomik di pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara dan bagi WNI yang pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir tetap diperbolehkan kembali Indonesia dengan syarat harus menjalani karantina 14 hari dan 2 kali Test Swab PCR diawal dan akhir karantina.

Disamping antisipasi penyebaran mutasi virus, pemerintah kini juga tengah bersiap menghadapi lonjakan kasus COVID-19 yang diperkiran mulai meningkat di sejumlah daerah. “Sejak liburan 2 minggu yang lalu, minggu ini secara rata-rata mulai ada kenaikan sedikit. Ini tugas kita bersama, jangan mengulangi seperti yang terjadi di India. Lebih baik kita waspada sejak awal,” terang Menkes. Menkes kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk ingat dan waspada terhadap ancaman COVID-19 selalu menerapkan protokol kesehatan 3M disetiap lini kehidupan agar tren penurunan kasus dan peningkatan kasus sembuh bisa terus terjaga dengan baik. (MH)

...

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa Saat Bulan Ramadhan

Fatwa MUI Vaksinasi Saat Berpuasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut menjelaskan bahwa, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Dalam siaran pers pada Rabu tanggal 17 Maret 2021 oleh Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,". Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. 

 

Menimbang bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid-19, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity), dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan. Kemudian muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Dengan demikian, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh. Adapun Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yaitu,

Pertama : Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu,
  2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,
  2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga : Rekomendasi

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19

Keempat : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Meskipun sudah divaksinasi tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Karena kemungkinan untuk terpapar virus akan tetap ada, namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil. (MH)

...

Kepri Laksanakan Vaksinasi COVID-19 Tahap II Untuk Lansia

WhatsApp Image 2021 03 30 at 13.51.40

Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Lansia 

Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.  Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.

 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi Lansia dan petugas pelayanan publik. Pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Peserta Lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id. Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs online Tanjungpinang.kemkes.go.id

Lansia di Provinsia Kepulauan Riau telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 pada 04 Maret 2021 di laksanakan di lapangan Permabudhi, jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang. Dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Sekretaris Daerah H. TS. Arif Fadilah, Kepala Dinas Kesehatan M.Bisri, dan juga anggota DPRD Dewi Kumalasari, dan Rudi Chua. Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan total 565 lansia yang telah mendaftar untuk di vaksin Covid-19. Dalam 1 (satu) hari di targetkan oleh panitia penyelenggara sekitar 210 orang lansia menerima vaksinasi Covid-19 ini, dengan mendapatkan nomor antrian dan jam kedatangan saat pemberian Vaksin Covid-19 ini, tujuannya adalah agar tidak terjadi kerumunan dan lansia tidak menunggu terlalu lama saat antrian vaksinasi covid-19 ini.

Bagi lansia yang sulit mendaftar, dapat meminta bantuan anggota keluarga maupun RT/RW setempat untuk mendaftar pada link tersebut. Pastikan data yang diisi sudah sesuai. Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas dan RS setempat. Cara kedua yakni vaksinasi massal di tempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Pelaporan dilakukan dari fasyankes ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan. Selain itu, sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). (MH)

...

Vaksinasi COVID-19 Tahap II Segera Dimulai, Ini Kelompok Penerimanya

Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Petugas Publik

Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua

Pemerintah bersiap memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia berusia diatas 60 tahun. Pekerja publik terdiri dari Pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata). Penetapan sasaran ini telah memerhatikan Roadmap dari WHO, SAGE serta kajian dari ITAGI.

 

Selain itu TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses Tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.

Dalam pelaksanaan  vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan nakes terlatih. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota. Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, merujuk pada perubahan persyaratan penerima vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi sasaran tunda yakni kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tak berbeda dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sedangkan kelompok usia 18-59 tahun interval pemberian vaksin tetap sama yakni 14 hari. Pada kelompok sasaran tunda dan lansia ini, pemberian vaksinasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pada penderita penyakit kronik, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.

Pada penyintas COVID-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Untuk Ibu menyusui, orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol serta ODHA yang minum obat teratur juga dapat diberikan vaksin. Pemberian vaksin akan ditunda bagi sasaran dengan gejala demam batuk/pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul, ibu hamil, pengidap penyakit autoimun sistemik, dan seseorang yg sedang pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun & penerima transfusi. Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. (MH)

...

Vaksin Bagi Lansia, Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyintas COVID-19

Vaksin Lansia

Gambar : Vaksin Bagi Lansia, Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyintas COVID-19

Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Hal ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

 

Pada kelompok lansia, Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi nakes lansia tidak ada yang berbeda. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail. Dosis vaksin yang akan disuntikkan tetap sama, yakni dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. vaksinasi bagi tenaga kesehatan lansia merupakan upaya pemerintah untuk dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan kita tanpa terkecuali.

Apabila lolos skrining dan dinyatakan sehat, lalu dilanjutkan dengan penyuntikan vaksin tahap pertama. Setelah disuntik tidak langsung pulang, diharus menunggu selama 30 menit untuk diobservasi, tahap ini untuk melihat apakah ada efek samping dari vaksinasi. Saat diobservasi ini, ada petugas Puskesmas/RS yang memberikan sosialisasi mengenai vaksinasi, langkah penanganan apabila terjadi efek samping serta edukasi mengenai pentingnya protokol

Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis. Penyintas covid-19 (orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19) jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi covid-19, dan bagi Ibu menyusui juga sudah mendadapat diberikan vaksinasi.

Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi. Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat.

Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Meskipun sudah divaksinasi tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Karena kemungkinan untuk terpapar virus akan tetap ada, namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil. (MH)

...

Mengapa Setelah Vaksinasi COVID-19 Kita Diminta Menunggu 30 Menit ???

3O menit setelah vaksin

Gambar : Menunggu 30 menit setelah divaksinasi

Vaksinasi atau imunisasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen penyakit, berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati, bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit. Pada dasarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alamiah, pada saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri. Akan tetapi, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu vaksinasi.

 

Presiden RI, Joko Widodo, menjadi penerima vaksin pertama yang berasal dari Sinovac. Dengan begitu, pemerintah mengajukan vaksinasi tahap pertama untuk para tenaga kerja medis, yang akan dilanjutkan kepada masyarakat. Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan dengan sasaran prioritas pertama adalah untuk tenaga kesehatan. Alur Vaksinasi Covid-19 terdiri dari 4 tahap. Calon penerima vaksin Covid-19 telah melakukan registrasi ulang datang tepat waktu sesuai jadwal. Meja 1, yaitu Pendaftaran dan Verifikasi, dimana calon penerima vaksin Covid-19 menunjukkan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi dan jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke Meja 2. Kemudian Meja 2, yaitu Format Skrining, dimana petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid), dan vaksinasi dapat dilanjutkan jika calon penerima vaksin sehat. Selanjutnya Meja 3, yaitu Vaksinasi, dimana calon penerima vaksin diberikan vaksin Covid-19 secara aman. Terakhir Meja 4, yaitu Pencatatan dan Observasi, dimana petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi, observasi penerima vaksin selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), serta penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi. KIPI menyebabkan berbagai rangkaian reaksi pada tubuh atau efek samping setelah dilakukannya vaksinasi. KIPI dapat terjadi melalui tanda dan kondisi yang berbeda-beda, mulai dari gejala efek samping ringan hingga reaksi tubuh yang serius atau alegi terhadap kandungan vaksin. Namun, KIPI tidak selalu terjadi pada setiap orang yang divaksinasi.

Setelah dilakukan vaksinasi nantinya masyarakat akan diminta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan vaksin. Selama menunggu 30 menit ini masyarakat akan dipantau kemungkinan terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau yang sering disebut dengan (KIPI) oleh petugas kesehatan, karena KIPI biasanya terjadi dalam waktu singkat hingga 30 menit setelah divaksin. Adapun beberapa reaksi yang biasa terjadi setelah vaksinasi adalah nyeri, kemerahan dan bengkak pada lokasi suntikan, demam, dan nyeri otot. Namun tidak perlu khawatir, karena vaksin diproses dengan standar mutu yang terjamin dan proses vaksinasi dilakukan dengan prosedur yang ketat sehingga aman.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), klasifikasi KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan dari reaksi yang terjadi. Reaksi yang mungkin saja terjadi setelah proses vaksinasi covid-19 hampir sama dengan jenis vaksin yang lain. Berikut adalah KIPI dalam vaksinasi covid-19 yang mungkin saja terjadi Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala. Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Jangan lupa untuk tetap disiplin 3M setelah vaksinasi. Dengan vaksinasi Covid-19, kesehatan pulih, ekonomi bangkit. (MH)

...

Catat Jadwalnya, Inilah Tahapan Kelompok Penerima Vaksin COVID-19

jadwal vaksin

Gambar : Ilustrasi Tahapan Vaksin COVID-19 (Freepik)

Dalam melaksanakan kegiatan pemberian vaksinasi COVID-19, Pemerintah telah menyusun beberapa tahapan vaksinasi COVID-19 yang akan diperuntukkan bagi kelompok prioritas. Hal ini telah tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021. Didalamnya dijelaskan bahwa Vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan dalam 4 tahapan. Hal ini setelah mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:


1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
 Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Menurut Roadmap yang disusun oleh WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk memvaksinasi semua sasaran, maka ada tiga skenario penyediaan vaksin untuk dipertimbangkan oleh negara yaitu sebagai berikut:

1. Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari total populasi setiap negara) untuk distribusi awal
2. Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara);
3. Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara).


Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah
1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.
3. Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Bagi yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol Kesehatan. Tetap disiplin 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kunci dalam keberhasilan menangani pandemi ini. (AD)

 

...

Sudah Bersertifikat Halal Dari MUI, Jangan Ragu Lagi Untuk Di Vaksin COVID-19

HALAL MUI

Gambar : Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, pada tanggal 8 Januari 2021 telah menetapkan bahwa Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Biofarmaid, adalah SUCI & HALAL. namun fatwa MUI secara utuh masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

Dalam melakukan pengawasan, Badan POM telah menerapkan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional, termasuk mengikuti perkembangan uji klinis di berbagai negara. Salah satu proses untuk memastikan mutu vaksin juga telah dilalui, yaitu dengan penerbitan sertifikat lot release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac. Lot release merupakan syarat dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) bagi Otoritas Obat setiap negara untuk melakukan evaluasi dalam memastikan mutu setiap lot/batch vaksin tersebut. Lebih lanjut, mengenai perkembangan persetujuan ijin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Badan POM juga telah melakukan rolling submission (penyampaian data yang dimiliki Industri Farmasi secara bertahap) serta telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre-klinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin, dan juga hasil uji klinik fase 3 yang dipantau selama 1 bulan setelah pemberian suntikan ke 2, dari hasil uji mutu vaksin serta melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin CoronaVac serta memastikan bahwa vaksin tersebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet maupun formalin. Sementara, penambahan Alumunium sebagai adjuvant atau Thimerosal sebagai pengawet pada vaksin umum dilakukan, sejauh digunakan dalam dosis yang dinyatakan aman sesuai standar internasional.

Dalam mendukung program vaksinasi secara nasional, pendistribusian vaksin juga sudah mulai dilaksanakan. Hal ini sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah. Meski demikian, Badan POM menegaskan bahwa vaksin dapat digunakan setelah memperoleh izin penggunaan sesuai Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aspek lain yang juga menjadi pengawalan Badan POM adalah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Hal ini penting, karena vaksin produk yang rentan rusak apabila penyaluran tidak sesuai persyaratan yaitu 2-8 derajat celsius. Proses pemberian vaksin tentunya akan dilakukan bertahap dan memerlukan waktu. Dan saat pelaksanan vaksinasi, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya. (MH)

...

Alur Registrasi Dan Verifikasi Sasaran Penerima Vaksinasi COVID-19

Alur Registrasi COVID 19

Gambar : Alur registrasi dan verifikasi sasaran penerima vaksinasi COVID-19

Program pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan segera dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA). Sebelumnya pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

 

Adapun yang menjadi kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Dalam proses verifikasi, para penerima vaksin diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening_sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkabtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

Selanjutnya Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi kemudian pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh Sistem melalui SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran penerima vaksin. Untuk mengetahui petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara lebih lengkap dapat diunduh di : https:s.id/juknis-vaksinasi-c19.

Dalam melakukan verifikasi masyarakat diharapkan untuk tidak perlu terlalu khawatir terkait keamanan data penerima vaksin karena telah dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

-AD

...

Kabar Gembira, Vaksin COVID-19 Telah Tiba di Kepri

Gubenur Kepri Pantau Distribusi Vaksin

Gambar : Gubernur Kepri, H. isdianto menerima distribusi Vaksin COVID-19 Sinovac dari Pemerintah Pusat

Di tengah kecemasan masyarakat karena melonjaknya kasus harian terkonfirmasi COVID-19 dan angka kematian yang terus naik, harapan kini mulai tertumpu pada vaksin yang diharapkan mampu mendorong tubuh menciptakan antibodi sehingga dapat melawan saat diserang oleh virus. Pemerintah Indonesia menjadikan vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos tahap uji klinis sesuai rekomendasi.

Vaksin COVID 19 Tiba di Kepri

Gambar : Vaksin COVID-19 Telah Tiba di Kepri

Sejalan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah pusat sudah melakukan distribusi vaksin COVID-19 ke berbagai Provinsi di seluruh Indonesia. Vaksin ini nantinya akan didistribusikan ke puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat yang menjadi lokasi vaksinasi. Bagi wilayah rawan bencana, pemerintah akan memastikan dulu sarana dan prasarana siap dan tersedia.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerima sebanyak 13.000 dosis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac dan telah tiba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (5/1/2021). Vaksin COVID-19 Sinovac tersebut untuk sementara akan ditempatkan pada ruang penyimpanan khusus di Ruang Instalasi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sampai menunggu arahan dari Pemerintah Pusat untuk jadwal vaksinasi.

Adapun sasaran yang akan diberikan vaksin adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas-fasilitas pelayanan Kesehatan. Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19. Sistem penerima vaksin tersebut dibuat untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk mencegah informasi data ganda. sistem yang dibangun itu akan mendata penerima vaksin melalui filter data individu penerima vaksin prioritas berdasarkan nama dan alamat. Kemudian akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, serta memetakan suplai dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi.

Saat ini, sistem distribusi vaksin ke daerah beserta peralatan pendukung vaksinasi juga masih terus disiapkan. Termasuk dalam kesiapan prosedur untuk menjaga suhu vaksin atau cold chain dengan tujuan untuk menjaga kualitas dan efektivitasnya. Selain itu, Pemerintah juga saat ini tengah melakukan finalisasi untuk menentukan daerah-daerah prioritas yang nantinya akan menerima vaksin di Provinsi Kepri. Tentunya harus dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti  jumlah kasus positif, jumlah penduduk, luas wilayah, dan sebagainya. Hal ini untuk mengantisipasi ketika pemerintah pusat telah memutuskan jadwal vaksinasi, semua sudah dalam keadaan siap. 

 

-AD

...

Tanya-Jawab Seputar Vaksin COVID-19

Ilustrasi vaksin virus corona

Gambar : Ilustrasi vaksin virus corona. (Foto: iStockphoto/nevodka)

Vaksin COVID-19 merupakan Hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat dunia saat ini. Banyak pertanyaan yang bergulir seputar vaksin COVID-19 yang dapat memberikan kekebalan pada virus COVID-19 ini.  Hal yang paling ditunggu oleh seluruh masyarakat dunia saat ini adalah vaksin COVID-19. Banyak pertanyaan yang bergulir seputar vaksin yang dapat memberikan kekebalan pada virus COVID-19 ini. 

 

Imunisasi merupakan layanan kesehatan esensial yang melindungi individu yang rentan mengalami penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). 2 Dengan memberikan imunisasi yang tepat waktu, individu dan masyarakat akan tetap terlindungi dan kemungkinan kejadian luar biasa (KLB) PD3I pun akan menurun.

Mencegah KLB PD3I tidak hanya akan menyelamatkan nyawa namun juga membutuhkan sumber daya tidak sebanyak merespons KLB dan membantu mengurangi beban sistem kesehatan yang sudah sangat terbebani oleh pandemi COVID-19. Saat melakukan upaya untuk melanjutkan program imunisasi, negara-negara juga harus menggunakan pendekatan dengan menerapkan prinsip tidak menyebabkan kerugian dan membatasi penularan COVID 19 sembari memberikan layanan imunisasi.

Melalui buku saku mengenai vaksin COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjawab pertanyaan seputar vaksin COVID-19. Berikut beberapa pertanyaan yang mungkin ada dibenak pembaca mengenai Vaksin COVID-19 :

Apakah vaksin COVID-19 adalah obat?

Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Selama vaksin yang aman dan efektif belum ditemukan, upaya perlindungan yang bisa kita lakukan adalah disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.

Kapan vaksin COVID-19 siap untuk didistribusikan?

Pelaksanaan vaksinasi bertahap COVID-19 akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia.

Bagaimana skema penahapan pemberian vaksin di Indonesia?

Di tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya.

Terkait perencanaan vaksinasi bertahap hal yang lebih detail, saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan atau roadmap yang akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh.

Apakah vaksin COVID-19 nanti juga tersedia untuk anak-anak?

Saat ini, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada umur 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak masih direncanakan pada beberapa kandidat vaksin.

Apakah vaksin COVID-19 juga akan diberikan pada masyarakat yang berusia lebih dari 60 tahun?

Terdapat kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun. Namun, tahap awal vaksinasi diberikan pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19.

Selain itu, dikarenakan mayoritas kandidat vaksin di dunia saat ini baru diuji cobakan pada orang dewasa usia 18-59 tahun yang sehat, dan akan membutuhkan waktu uji klinis tambahan untuk bisa mengidentifikasi kesesuaian vaksin COVID-19 untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun dan dengan penyakit penyerta.

Apakah vaksin COVID-19 melindungi secara jangka panjang?

Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin COVID-19.

Bagaimana vaksin COVID-19 dikembangkan?

Meski pada saat darurat dan dibutuhkan dengan cepat, keamanan dan efektivitas vaksin adalah prioritas utama. Pengembangan vaksin tetap harus melalui tahapan pengembangan yang berlaku internasional yang secara umum terdiri dari:

  • Tahap praklinik
  • Tahap klinis (fase 1-3)
  • Penetapan penggunaan vaksin

Sembari menunggu vaksin COVID-19 siap tersedia untuk masyarakat, maka kita harus tetap melawan pandemi ini dengan patuh protokol kesehatan.

Seberapa ampuh vaksin COVID-19 melindungi kita dari penularan?

Dampak vaksin COVID-19 terhadap pandemi akan bergantung pada beberapa faktor. Ini termasuk faktor-faktor seperti efektivitas vaksin; seberapa cepat mereka disetujui, diproduksi, dan dikirim; dan berapa banyak target jumlah orang yang akan divaksinasi.

Pemerintah menargetkan setidaknya 60% penduduk Indonesia secara bertahap akan mendapatkan vaksin COVID-19 agar mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Apakah terdapat efek samping dari pemberian vaksin?

Secara umum, efek samping yang timbul dapat beragam, pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Efek simpang ringan seperti demam dan nyeri otot atau ruam-ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.

Melalui tahapan pengembangan dan pengujian vaksin yang lengkap, efek samping yang berat dapat terlebih dahulu terdeteksi sehingga dapat dievaluasi lebih lanjut. Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.

Seberapa ampuh vaksin COVID-19 akan melindungi?

Efek perlindungan vaksin masih menunggu hasil uji klinis fase III dan pemantauan selesai. Namun, sampai saat ini berdasarkan hasil uji klinis fase I dan II, vaksin yang tersedia terbukti aman dan meningkatkan kekebalan terhadap COVID-19.

Perlindungan yang akan diberikan vaksin COVID-19 nantinya, perlu tetap diikuti dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun. (AD)

...

Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 Jelang Liburan Akhir Tahun, Dinkes Kepri Lakukan Sosialisasi Protkes

Sosialisasi Protkes

Gambar : Sosialisasi Protokol Kesehatan (Protkes) di Fasilitas Umum

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 menjelang liburan akhir tahun, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat melakukan sosialisasi protokol Kesehatan (Protkes) di tempat-tempat umum, Pelabuhan dan Bandar udara. Selain itu petugas juga membagikan masker dan melakukan wawancara kepada petugas maupun pengelola mengenai kesiapsiagaan sarana dan prasarana dalam menerapkan protokol Kesehatan seperti tersedianya sarana tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.

Saat ini masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru/cluster pada tempat-tempat dimana terjadinya pergerakan orang, interaksi antar manusia dan berkumpulnya banyak orang. Masyarakat harus dapat beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19 dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber daya yang ada.

Peran masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 (risiko tertular dan menularkan) harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan melalui perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat. Potensi penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum disebabkan adanya pergerakan, kerumunan, atau interaksi orang yang dapat menimbulkan kontak fisik. Dalam perlindungan kesehatan masyarakat peran pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sangat penting untuk menerapkan sebagai berikut:

  • Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
  • Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
  • Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit. Orang yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan lain lain, harus lebih berhati-hati dalam beraktifitas di tempat dan fasilitas umum.

Namun akan lebih baik bila masyarakat tetap berada di rumah selama liburan Tahun ini. Jika terpaksa dan diharuskan untuk bepergian, masyarakat harus bisa lebih cerdas dan memilah dengan baik waktu untuk berpergian, jangan berkerumunan dan mendatangi tempat dengan potensi kerumunan serta jangan lupa protokol Kesehatan yang telah dijelaskan diatas dilaksanakan semaksimal mungkin agar tidak meningkatkan risiko penularan COVID-19.

 

-AD

...

Jadilah Pahlawan masa kini dengan memutus rantai penularan COVID-19

Pahlawan COVID19

Gambar : COVID-19 / Shutterstock

Peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 ini dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19. Hari Pahlawan tahun ini mengangkat tema “Pahlawanku Sepanjang Masa”. Momen Hari Pahlawan sebetulnya bukan hanya mengingat jasa para pendahulu yang telah berjasa pada Indonesia. Perjuangan pahlawan harus bisa menginspirasi kehidupan generasi saat ini yang aktif dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk berkontribusi positif melawan pandemi COVID-19 sambil menunggu vaksin, protokol kesehatan harus diterapkan semua kelompok masyarakat dengan disiplin setiap saat.

Memaknai Hari pahlawan seperti ditengah masa pandemi ini dengan semangat untuk terus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan  sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 merupakan sebuah perjuangan. Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka. Kalau dulu dengan mengangkat senjata, kini berjuang menghadapi segala permasalahan bangsa seperti termasuk berjuang menghadapi pandemi COVID-19 yang kini melanda negeri. Meskipun dalam masa pandemi covid 19, peringatan hari pahlawan 2020 diharapkan tidak kehilangan maknanya bahkan dapat memberi energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu.

Penerapan Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak adalah suatu kenormalan baru dan hal umum yang harus kita jalani Bersama di tengah pandemi COVID-19 ini. Namun tentunya sebagai generasi penerus Bangsa Indonesia Kita tidak boleh berputus asa namun tetap harus semangat, kreatif dan inovatif walaupun banyak rintangan di tengah pandemi yang sedang melanda negeri kita tercinta ini. Semoga Tanah Air kita Indonesia yang tercinta segera bangkit dari segala sektor keterpurukan.

Semangat kepahlawanan yang terus menyala semoga dapat dijadikan sebagai motor penggerak dalam upaya kita mengisi kemerdekaan dalam melanjutkan cita cita para pendiri bangsa ini. Jika dapat menanamkan nilai kepahlawanan ini, maka kita akan dapat menyelesaikan segala permasalahan termasuk . Mari tunjukkan kontribusi kita kepada bangsa dan negara dengan menjadi pahlawan masa kini. Jadilah pahlawan untuk diri sendiri, keluarga dan sekitar kita,

 

-AD

...

Waspada Penularan COVID-19 Melalui Mata, Mulut dan Hidung

Freepic

Gambar : Waspada Penularan COVID-19 melalui Mata, Mulut dan Hidung (Freepic)

COVID-19 dapat menyebar melalui banyak cara, Ketika seseorang batuk atau bicara, partikel virus dapat tersembur dari mulut atau hidungnya ke wajah orang lain. Bisa jadi droplet itu akan terhirup melalui hidung ataupun mulut, tetapi percikan itu juga bisa mengenai mata. Virus tersebut juga bisa menular melalui air liur orang sakit yang menempel pada berbagai benda, seperti: tangan, kenop pintu, pegangan kereta, pulpen, handphone, laptop, tisu, tombol lift, gelas, pegangan tangga, dan lainnya. Meskipun demikian, tindakan pencegahan yang tepat bisa mengurangi risiko terinfeksi yang signifikan seperti disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

 

Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, setiap orang diminta untuk menjaga kebersihan diri agar terhindar dari paparan virus. Termasuk menjaga kebersihan Mulut, Hidung dan Mata yang merupakan area dimana virus ini dapat dengan mudah memasuki tubuh. Penelitian telah menemukan bahwa orang-orang akan menyentuh wajah mereka lebih dari 16 kali dalam satu jam. Mencuci tangan menggunakan sabun selama 20 detik menjadi salah satu cara tindakan pencegahan yang dirasa efektif.

Selain itu beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 melalui mata, hidung dan mulut yaitu : Selalu memakai masker bila mendesak ke luar rumah dan ketika berbicara dengan orang lain, Jangan menggosok mata dengan tangan, Jangan memasukkan jari ke lubang hidung, Jangan mengigit-gigit kuku, Hindari mengorek telinga dengan benda apapun.

Gejala awal pasien terinfeksi COVID-19 sebenarnya bervariasi antara satu orang dengan orang lainnya. Gejala paling umum yang diderita adalah demam kemudian pasien juga mengalami batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, dan letih atau lesu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau agar masyarakat tidak memandang sepele penyakit ini dan senantiasa melakukan tindakan pencegahan

 

-AD

...

Cegah Angka Kematian Ibu Dan Bayi Dengan Rutin Memeriksakan Kehamilan

Pemeriksaan Kehamilan

Gambar : Ilustrasi Pemeriksaan Kehamilan (Shutterstock)

Kehamilan adalah saat yang paling menggembirakan dan ditunggu-tunggu setiap pasangan suami istri. Kehamilan merupakan pertumbuhan dan perkembangan janin intrauterine mulai sejak konsepsi sampai dan berahir sampai terjadinya persalinan. Jadwal pemeriksaan kehamilan setiap bulan perlu diperhatikan dengan baik. Tentu saja langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan melalui urin menggunakan test pack. Kalau hasil menunjukkan 2 garis, artinya langkah selanjutnya memeriksakan kehamilan. Solusi efektif dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah dengan cara meningkatkan pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga medis terlatih yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Disamping itu, dibutuhkan partisipasi serta kesadaran ibu terhadap pentingnya pemeriksaan kehamilan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hamil secara optimal, hingga mampu menghadapi masa persalinan, nifas, menghadapi persiapan pemberian ASI secara eksklusif, serta kembalinya kesehatan alat reproduksi dengan wajar.

Pemeriksaan kehamilan dilakukan minimal 4 (empat) kali selama masa kehamilan, yaitu 1 kali pemeriksaan pada trimester pertama, 1 kali pemeriksaan pada trimester kedua, dan 2 kali pemeriksaan pada trimester ketiga.

Apa Tujuan ANC (Antenatal Care)?

  1. Memantau kemajuan proses kehamilan demi memastikan kesehatan pada ibu serta tumbuh kembang janin yang ada di dalamnya.
  2. Mengetahui adanya komplikasi kehamilan yang mungkin saja terjadi saat kehamilan sejak dini, termasuk adanya riwayat penyakitdan tindak pembedahan. 
  3. Meningkatkan serta mempertahankan kesehatan ibu dan bayi.
  4. Mempersiapkan proses persalinan sehingga dapat melahirkan bayi dengan selamat serta meminimalkan trauma yang dimungkinkan terjadi pada masa persalinan.
  5. Menurunkan jumlah kematian dan angka kesakitan pada ibu.
  6. Mempersiapkan peran sang ibu dan keluarga untuk menerima kelahiran anak agar mengalami tumbuh kembang dengan normal.
  7. Mempersiapkan ibu untuk melewati masa nifas dengan baik serta dapat memberikan ASI eksklusif pada bayinya.

Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Pemeriksaan ANC pada ibu hamil dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, antara lain bidan, perawat, dokter umum, maupun dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan).

-AD

...

Jelang Pilkada, Jaga Netralitas dan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

PicsArt 10 26 11.36.07

Gambar : ASN di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri melakukan penandatanganan Ikrar Netralitas pada Pilkada serentak 2020

Sebagai bentuk upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah  (pilkada) serentak yang bersih dan meningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), Seluruh ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menandatangani pernyataan netralitas Pilkada dan tidak akan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Desember 2020 mendatang. Penandatanganan naskah pernyataan Netralitas ini dilakukan oleh masing-masing individu dan dibubuhi materai.

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Termasuk menggunakan media social secara bijak. Tidak digunakan untuk kepentingan calon pasangan tertentu, tidak menyebar undangan kebencian, serta berita bohong, menolak politik uang maupun segala jenis bantuan dalam bentuk apapun. Mereka siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terbukti tidak netral dan terlibat dalam ranah politik.

Pilkada ini sebelumnya akan dilakukan pada September 2020, namun terjadi penundaan hal ini dikarenan adanya pandemi COVID-19 sehingga mundur menjadi Desember 2020. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan COVID-19 yang harus diterapkan pada tiap tahapan pelaksanaannya. Protokol inilah yang mestinya dijaga oleh peserta pilkada dan pendukungnya. Karena keselematan masyarakat adalah yang utama.

Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Pemerintah Daerah (PEMDA), TNI-POLRI, Lembaga Penegak hukum, serta seluruh tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19.

 

-AD

...

Pentingnya Pengawasan Dalam Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Pengelolaan Limbah B3

Gambar : Pentingya Pengolahan Limbah B3

Berdasarkan Pasal 59 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

 

Hal ini didukung juga dengan Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 24 Maret 2020 perihal pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Virus Corona. Surat edaran ini menjadi pedoman penanganan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan paparan dan menghindari penumpukan limbah. Selain itu Surat edaran (SE) bernomor 2/2020 ini juga menjadi pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga, berasal dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan, sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Limbah B3 Medis adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19, meliputi: masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.

Air limbah kasus COVID-19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien COVID-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, serta cairan yang digunakan palam kegiatan isolasi pasien meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau·air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi COVID-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.

Dengan demikian, perlu dilakukan upaya seperti pengamanan limbah COVID-19 dengan menggunakan box/sterofoam yang kedap udara agar supaya mengamankan pihak Cleaning Service dan tenaga pengangkut limbah supaya limbah tersebut tidak menjadi sumber pencemaran. Selain itu, penumpukan limbah medis yang bersifat infeksius ini tentunya dapat berdampak dalam pencemaran di lingkungan Rumah Sakit khususnya bagi petugas, pasien maupun masyarakat di sekitar wilayah Rumah Sakit.

 

-AD

...

Posyandu Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19

Kegiatan Posyandu merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan rutin seperti pemantauan tumbuh kembang, gini, dan imunisasi dasar dan lanjutan, kapsul vitamin A dan tata laksana balita sakit jika diperlukan, serta obat pencegahan penyakit, seperti pemberian massal obat kecacingan dan triple eliminasi.

Posyandu terpadu merupakan salah satu wadah dalam memerangi Covid-19. Para tenaga kader posyandu dapat mengetahui berat badan balita, gizi balita, dan kondisi kesehatan balita. Sekaligus menjadi ajang sosialisasi protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Ujung Tombak Layanan Kesehatan

Posyandu merupakan salah satu upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan masyarakat.

 MANFAAT POSYANDU

  • Mendukung perbaikan perilaku, keadaan gizi dan kesehatan keluarga
  • Mendukung perilaku hidup bersih dan sehat
  • Mendukung pencegahan penyakit yang berbasis lingkungan dan penyakit yang dapat dicegah dengan immunisasi
  • Mendukung pelayanan Keluarga Berencana
  • Mendukung pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam penganekaragaman pangan melalui pemanfaatan pekarangan untuk memotivasi kelompok dasa wisma berperan aktif

KEGIATAN UTAMA POSYANDU

  • Kesehatan ibu dan anak (KIA)
  • Pemantauan gizi
  • Immunisasi
  • Keluarga berencana
  • Penanggulangan diare dan penyakit lainnya, termasuk Covid-19
...

Kasus Covid-19 bertambah, Gugus Tugas Optimalkan Tracing dan Testing.

Kontak Tracing di RSUP Raja Ahmad Tabib

Gambar : Tracing Contact terhadap kontak erat konfirmasi Positif COVID-19 di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

Dengan adanya peningkatan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam sepekan terakhir, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat dalam melakukan tracing dan testing kepada kontak erat kasus konfirmasi positif COVID-19. Selain itu Gugus Tugas ini juga membuka posko layanan bagi masyarakat yang merasa melakukan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 untuk dilakukan Tracing serta Pengambilan Swab di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Pelacakan kontak (Tracing) merupakan sarana utama untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular seperti COVID-19. Ini adalah konsep yang digunakan mendeteksi jumlah orang yang terinfeksi setelah melakukan kontak dekat dengan kasus positif penyakit.

Pelacakan kontak ini dilakukan melalui tiga Langkah :

Pertama, melakukan identifikasi kontak. Di sini, orang yang telah terinfeksi diminta untuk menjabarkan kegiatannya sejak timbulnya gejala penyakit serta jumlah orang yang telah mereka kunjungi atau melakukan kontak dekat tatap muka tanpa perlindungan, tanpa masker atau face shield. Misalnya, keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.

Kedua, mendaftar kontak. Dalam proses ini, siapapun yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif akan didata. Individu yang terinfeksi juga diberikan informasi mengapa perlu melakukan karantina mandiri pada tahap awal ini. Perlu diberitahukan bahwa karantina mandiri penting dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi ke tingkat masyarakat.

Ketiga, tindak lanjut kontak. Dalam proses ini, tindak lanjut rutin dilakukan ke seluruh orang yang sudah didaftar. pemantauan gejala pun dilakukan rutin dan berkala. Mereka juga diminta melakukan karantina mandiri untuk pencegahan penyakit.

Dalam definisi baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, kategori Kontak Erat adalah mereka yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif atau probable yang kemudian memenuhi kriteria kontak dan dilakukan secara kontak dekat tatap muka tanpa perlindungan, tanpa masker atau face shield dengan dengan kasus konfirmasi positif atau probable. Dan jaraknya hanya 1 meter dalam waktu 15 menit atau lebih. Lalu Kontak Erat juga ditandai jika seseorang itu melakukan sentuhan fisik langsung dengan kasus konfirmasi positif atau probable. Misalnya bersalaman, pegangan tangan atau kontak dekat.

Orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi positif tanpa masker atau APD yang memenuhi syarat. Kelompok ini juga harus mendapat perhatian khusus. Untuk menemukan periode kontak erat dihitung 2 hari hingga 14 hari setelah timbul gejala. Ini adalah periode untuk mengisolasi diri. Kontak Erat harus melaksanakan isolasi pada 2 hari sebelum munculnya gejala dan 14 hari setelah timbulnya gejala.

Dari Hasil Konfirmasi Kasus Positif COVID-19 Ini, Ada beberapa di antaranya tidak menunjukkan gejala tertular COVID-19. Ini penting menjadi perhatian karena kalau tidak maka ini akan menjadi penularan baru, setiap kasus harus dilakukan isolasi ketat, Dengan upaya tracing dan testing yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau diharapkan orang tanpa gejala bisa ditemukan untuk memutus mata rantai penyebaran. Dan mari kita senantiasa untuk saling mengingatkan dan menguatkan, agar kita tetap bisa saling bergandengan tangan dalam menghadapi pandemi covid ini. Selalu Gunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tetap lakukan physical distancing (jaga jarak).  

 

-AD

...

Delapan Istilah Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

istilah covid 19

Ilustrasi COVID 19 (Freepik)

Kementerian Kesehatan per tanggal 13 Juli 2020 secara resmi telah melakukan perubahan istilah dalam penanganan COVID-19. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.

 

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Pada bagian tersebut dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).:

Berikut ini penjelasan dari beberapa istilah dalam penanganan COVID-19 beserta kriterianya :

1. Kasus suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut :

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
  • Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 yaitu :

  • Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut :

  • Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  • Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut :

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

 

-AD

...

Cegah COVID-19 di tempat kerja

Tempat kerja

Ilustrasi tempat kerja selama pandemi COVID-19 (Freepik)

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh sektor lini kehidupan, mulai dari sektor kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Pariwisata, dan masih banyak sektor lain yang merasakan dampaknya. Pemerintah sudah secara resmi menetapkan wabah virus corona / Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau masyarakat untuk mengurangi sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah.

Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Bagi para pekerja yang tidak memiliki opsi lain untuk terus bekerja diluar rumah atau diwajibkan untuk bekerja di kantor, maka akan timbul berbagai kekhawatiran akan keamanan terhadap penularan Covid-19. Lalu bagaimana pencegahan penularan Covid-19 baik itu saat perjalanan dari/ ketempat kerja, selama ditempat kerja dan saat tiba di rumah?

  • Saat Perjalanan dari/ke tempat kerja

Saat akan melakukan perjalanan ke tempat kerja pastikan tubuh dalam keadaan sehat, jangan paksakan pergi bekerja dalam keadaan sakit, segera periksa ke dokter atau menghubungi petugas kesehatan bila menemukan gejala Covid-19 yang mirip dengan gejala flu. Mulai dari demam, batuk kering, sakit tenggorokan, hingga pilek. Apabila terpaksa untuk menggunakan transportasi umum, maka harus memperhatikan untuk tetap jaga jarak, kurangi untuk menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer serta gunakan masker.

  • Selama ditempat kerja

Sesampainya di tempat kerja cucilah tangan terlebih dahulu menggunakan sabun dan air mengalir sebab tanpa kita sadari saat perjalanan menuju tempat bekerja kita bisa saja telah menyentuh benda yang sudah terpapar virus Covid-19, biasakan untuk tidak bersalaman dengan para rekan kerja, Gunakanlah masker, dan tetaplah melakukan physical distancing (jaga jarak) minimal 1-2 meter. Sebelum memulai aktivitas terlebih dahulu untuk membersihkan meja / area disekitar tempat bekerja. Apabila tempat bekerja menggunkan lift, tekan tombol lift menggunakan siku atau benda lain.

  • Saat tiba di rumah

Jangan bersentuhan terlebih dahulu dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, cucilah pakaian menggunakan detergen, bersihkan peralatan seperti handphone, kacamata, tas, jika diperlukan dan biasakan untuk berprilaku hidup bersih dan sehat.

Dengan menerapkan dan membiasakan panduan diatas diharapkan dapat meminimalkan risiko dan dampak pandemi Covid-19 di tempat kerja, khususnya perkantoran dan industri. Tempat kerja menjadi tempat berpotensi menimbulkan penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi. Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah.

 

-AD

...

Bagaimana Operasional Posyandu disaat wabah Covid-19?

POSYANDU

Gambar : Operasional Posyandu di saat wabah Covid-19 

Peran Posyandu dalam kesehatan masyarakat

Salah satu bentuk sumber daya dan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat itu sendiri dan merupakan salah satu upaya pelayanan kesehatan yang dikelola oleh masyarakat dengan dukungan teknis petugas puskesmas.

 

Hal ini menunjukkan Posyandu merupakan garda terdepan dalam penanganan kesehatan masyarakat, Tujuan utama posyandu ialah menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) melalui upaya pemberdayaan masyarakat.

Sasaran dari pelayanan posyandu ialah seluruh masyarakat terutama bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, serta Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS). Kegiatan posyandu terdiri dari Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), imunisasi, perbaikan gizi, pencegahan dan penanggulangan Diare.

Bagaimana Peran Posyandu ditengah wabah Covid-19?

Salah satu peran ditengah wabah Covid-19 adalah Membantu dalam memberikan sosialisasi dan edukasi covid-19 bersama petugas medis dan satgas siaga covid-19.  Selama masa pandemi Covid-19, layanan posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah. Namun. Dalam pelaksanaannya di lapangan, pelaksanaan Posyandu ini harus tetap mengikuti protokol keamanan Covid-19.

Berikut ini Protokol Kesehatan dalam  pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam memberikan pelayanan di Posyandu antara lain :

  1. Melakukan physical distancing, meja tidak berdekatan (minimal 1 meter) dan disediakan cairan pembersih tangan, Mensosialisasikan serta menjalankan prinsip dalam pencegahan COVID-19 seperti cuci tangan pakai air dan sabun, etika batuk/bersin dan imbauan agar menggunakan masker.
  2. Atur jadwal pelayanan maksimal 10 orang di area layanan. Kader membantu mendata sasaran imunisasi agar waktu kunjungan ke Posyandu dapat diatur dengan baik sehingga tidak menumpuk, Mengatur alur keluar masuk orangtua/pengantar dan sasaran imunisasi ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang berkumpul dalarn satu ruangan
  3. Orang tua bayi dan balita agar dapat membawa sarung atau sarung sendiri untuk penimbangan dan Kader membantu memastikan bahwa sasaran imunisasi dan orangtua pengantar dalam keadaan sehat serta menghimbau agar bagi yang sakit untuk menunda waktu kunjungan ke Posyandu
  4. Anak yang sudah disuntikkan menunggu di luar atau tempat terbuka sekitar 30 menit sebelum pulang dengan tetap menjalankan prinsip social distancing

Jika posyandu tidak melakukan pelayanan saat wabah covid-19, Apa yang harus dilakukan oleh kader posyandu? Orangtua dapat melakukann pantau tumbuh kembang anak secara mandiri dengan panduan buku KIA, Jika anak butuh pelayanan medis, dapat melakukan temu janji terlebih dahulu dengan kader posyandu

 

-AD

...

Ditengah Pandemi COVID-19, Seperti apa pelayanan kesehatan bagi Ibu Hamil?

Ibu Hamil unsplash

Ilustrasi Ibu Hamil (unsplash)

Menerapkan Protokol Kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan saat ini, Tak terkecuali pada Ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir. Ibu hamil mungkin bertanya-tanya apakah virus corona (COVID-19) akan mempengaruhi anda dan anak anda yang belum lahir. Virus corona merupakan virus baru sehingga para ahli masih terus mempelajarinya. Sampai saat ini belum ditemukan bukti anak di kandungan dapat tertular dari ibunya. Sejak wabah, virus tidak terdeteksi pada ASI.

Dalam situasi normal, kematian ibu dan kematian neonatal di Indonesia masih menjadi tantangan besar, apalagi pada saat situasi bencana. Saat ini sehingga pelayanan kesehatan maternal dan neonatal menjadi salah satu layanan yang terkena dampak baik secara akses maupun kualitas. Seperti ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana termasuk Alat Pelindung Diri.Dikhawatirkan, hal ini menyebabkan adanya peningkatan morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi baru lahir.

Prinsip-prinsip pencegahan COVID-19 pada ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir di masyarakat meliputi universal precaution dengan selalu cuci tangan yang benar dengan menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol yang setidaknya mengandung alkohol 70%, jika air dan sabun tidak tersedia. Cuci tangan terutama setelah Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK), dan sebelum makan. pemakaian alat pelindung diri seperti masker, Masker medis digunakan untuk ibu yang sakit dan ibu saat persalinan. Sedangkan masker kain dapat digunakan bagi ibu yang sehat dan keluarganya. hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang belum dicuci, menjaga kondisi tubuh dengan rajin olah raga dan istirahat cukup, makan dengan gizi yang seimbang, dan mempraktikan etika batuk-bersin.

Seperti apa pemeriksaan kehamilan pada ibu hamil ditengah pandemi COVID-19?

  • Pemeriksaan kehamilan pertama kali dibutuhkan untuk skrining faktor risiko (termasuk Program Pencegahan Penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke anak / PPIA). Oleh karena itu, dianjurkan pemeriksaannya dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan dengan perjanjian agar ibu tidak menunggu lama. Apabila ibu hamil datang ke bidan tetap dilakukan pelayanan ANC, kemudian ibu hamil dirujuk untuk pemeriksaan oleh dokter.
  • Pemeriksaan rutin (USG) untuk sementara dapat DITUNDA pada ibu dengan PDP atau terkonfirmasi COVID-19 sampai ada rekomendasi dari episode isolasinya berakhir. Pemantauan selanjutnya dianggap sebagai kasus risiko tinggi.
  • Pada daerah endemis malaria, seluruh ibu hamil pada pemeriksaan pertama dilakukan pemeriksaan RDT malaria dan diberikan kelambu berinsektisida.
  • Pemeriksaan kehamilan trimester ketiga HARUS DILAKUKAN dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan. Dilaksanakan 1 bulan sebelum taksiran persalinan.
  • Ibu hamil harus memeriksa kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Jika terdapat risiko/tanda bahaya (tercantum dalam buku KIA), seperti mual-muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang. Ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, pre eklampsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk maka periksakan diri ke tenaga kesehatan.
  • Kelas Ibu Hamil ditunda pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19 atau dapat mengikuti kelas ibu secara online.
  • Ibu hamil diminta mempelajari buku KIA untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk mengenali TANDA BAHAYA pada kehamilan. Jika ada keluhan atau tanda bahaya, ibu hamil harus segera memeriksakan diri ke fasyankes.

Pelayanan kesehatan ibu hamil di masa pandemi COVID-19 diselenggarakan dengan mempertimbangkan pencegahan penularan virus corona baik bagi ibu, bayi maupun tenaga kesehatan. Pelayanan kesehatan ibu hamil  tetap harus berkualitas. Pelayanan ANC terpadu, Asuhan Persalinan Normal, Penanganan Kegawatdaruatan di FKTP maupun di FKRTL harus sesuai standar ditambah dengan standar pencegahan penularan COVID-19. Mungkin tidak semua FKTP dan FKRTL saat ini siap dalam memenuhi standar sarana, prasarana, SDM dan Alat Pelindung Diri. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang difasilitasi Dinas Kesehatan Provinsi harus membuat pemetaan fasyankes yang siap dalam pelayanan ibu dan bayi baru lahir. Beberapa FKTP (Puskesmas, Praktik Mandiri Bidan dan Klinik) yang selama ini memberikan pelayanan ANC, persalinan dan PNC dapat berkolaborasi dan menyatukan sumber daya di fasyankes yang ditunjuk.

 

-AD

...

Operasional Posyandu ditengah wabah Covid-19

 

Peran Posyandu dalam kesehatan masyarakat

Salah satu bentuk sumber daya dan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat itu sendiri dan merupakan salah satu upaya pelayanan kesehatan yang dikelola oleh masyarakat dengan dukungan teknis petugas puskesmas.

Hal ini menunjukkan Posyandu merupakan garda terdepan dalam penanganan kesehatan masyarakat, Tujuan utama posyandu ialah menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) melalui upaya pemberdayaan masyarakat.

Sasaran dari pelayanan posyandu ialah seluruh masyarakat terutama bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, serta Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS). Kegiatan posyandu terdiri dari Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), imunisasi, perbaikan gizi, pencegahan dan penanggulangan Diare.

Bagaimana Peran Posyandu ditengah wabah Covid-19?

Salah satu peran ditengah wabah Covid-19 adalah Membantu dalam memberikan sosialisasi dan edukasi covid-19 bersama petugas medis dan satgas siaga covid-19.  Selama masa pandemi Covid-19, layanan posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah. Namun. Dalam pelaksanaannya di lapangan, pelaksanaan Posyandu ini harus tetap mengikuti protokol keamanan Covid-19.

Berikut ini Protokol Kesehatan dalam  pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam memberikan pelayanan di Posyandu antara lain :

  1. Melakukan physical distancing, meja tidak berdekatan (minimal 1 meter) dan disediakan cairan pembersih tangan, Mensosialisasikan serta menjalankan prinsip dalam pencegahan COVID-19 seperti cuci tangan pakai air dan sabun, etika batuk/bersin dan imbauan agar menggunakan masker.
  2. Atur jadwal pelayanan maksimal 10 orang di area layanan. Kader membantu mendata sasaran imunisasi agar waktu kunjungan ke Posyandu dapat diatur dengan baik sehingga tidak menumpuk, Mengatur alur keluar masuk orangtua/pengantar dan sasaran imunisasi ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang berkumpul dalarn satu ruangan
  3. Orang tua bayi dan balita agar dapat membawa sarung atau sarung sendiri untuk penimbangan dan Kader membantu memastikan bahwa sasaran imunisasi dan orangtua pengantar dalam keadaan sehat serta menghimbau agar bagi yang sakit untuk menunda waktu kunjungan ke Posyandu
  4. Anak yang sudah disuntikkan menunggu di luar atau tempat terbuka sekitar 30 menit sebelum pulang dengan tetap menjalankan prinsip social distancing

Jika posyandu tidak melakukan pelayanan saat wabah covid-19, Apa yang harus dilakukan oleh kader posyandu? Orangtua dapat melakukann pantau tumbuh kembang anak secara mandiri dengan panduan buku KIA, Jika anak butuh pelayanan medis, dapat melakukan temu janji terlebih dahulu dengan kader posyandu

...

Penuhi kebutuhan air putih setiap hari

 

air putih

Air putih (@shutterstock)

Hi Healties, sudah berapa gelas air putih yang sudah anda minum hari ini? Seperti yang kita ketahui,  Air merupakan komponen yang penting bagi seluruh makhluk hidup. Pada beberapa organisme, 90 persen dari berat tubuhnya berasal dari air. Lebih dari 60 persen dari tubuh manusia dewasa adalah air. Oleh Karena itu kita perlu mengonsumsi air putih secara rutin setiap hari dan memastikan air minum layak dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan, guna menghindari penyakit akibat meminum air yang terkontaminasi.

Menurut Kementerian Kesehatan RI, Ada beberapa ketentuan air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi yakni air yang tidak memiliki rasa, bau atau warna, tidak mengandung bakteri, dan tidak mengandung bahan kimia melebihi batas yang diperbolehkan. untuk mengetahui apakah tubuh kekurangan cairan, terbilang mudah. Tanda awal yang umumnya dirasakan ketika seseorang kekurangan cairan (Dehidrasi) adalah merasa haus dan urine berwarna lebih gelap dari biasanya.

Dehidrasi dapat bersifat ringan hingga berat, bahkan mengancam nyawa. Gejala paling ringan yang ditimbulkan saat dehidrasi adalah merasa pusing, sakit kepala, mulut, bibir, dan mata terasa kering, buang air kecil dengan jumlah dan intensitas yang jarang, kurang energi, dan kelelahanKebutuhan cairan bergantung dari berat badan, tinggi badan, serta kondisi-kondisi khusus seperti gangguan jantung atau ginjal, maka pengaturan pemberian cairannya akan berbeda. Kebutuhan cairan minimal umumnya pada orang dewasa yang sehat disarankan yakni 2 liter per hari atau delapan gelas berukuran 230 ml perhari yang dapat dipenuhi melalui minum serta makan-makanan yang juga banyak mengandung air. Apabila Anda minum lebih dari 2 liter tidak menjadi masalah asalkan Anda juga tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan nutrisi lainnya.

Namun Minum air putih terlalu berlebihan, bisa meningkatkan jumlah cairan di tubuh. Air tersebut dapat melarutkan elektrolit yang ada di tubuh, termasuk sodium. Jika kadar sodium di tubuh terlalu rendah, maka bisa timbul kondisi yang disebut hiponatremia. Sodium berfungsi untuk menjaga keseimbangan cairan di dalam dan di luar sel. Jika kadar sodium sudah terlalu rendah, maka cairan yang ada di luar sel dapat masuk, sehingga sel-sel tersebut semakin membengkak. Jika sel yang membengkak adalah sel otak, maka dapat timbul dampak yang berbahaya untuk kesehatan. Pada kondisi yang parah, keracunan air putih bahkan dapat menyebabkan kematian. Mengambil manfaat air putih untuk kesehatan tentulah baik. Namun, jangan sampai maksud untuk meningkatkan kesehatan menjadi terbalik, dan membuat sakit. Imbangi juga konsumsi air putih dengan makan makanan bergizi dan sehat, serta olahraga secara teratur.

Agar tubuh dapat menjalankan fungsinya dengan baik, penuhi cairan yang hilang dengan minum air putih secukupnya serta konsumsi makanan yang mengandung banyak air seperti buah-buahan.

                               

- AD

...

Penjelasan singkat terkait istilah-istilah dalam penanganan COVID-19

Coronavirus

Illustrasi Covid-19 (Shutterstock)

Saat ini, dunia tengah diguncangkan oleh mewabahnya COVID-19. penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis terbaru ini telah menyebakankorban jiwa. Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan social distancing. 

Social distancing' hanyalah salah satu dari sekian banyak istilah terkait virus Corona yang bermunculan dalam pandemi COVID-19. Untuk lebih memahami istilah-istilah yang berhubungan dengan COVID-19 tersebut, simak ulasan berikut:

  1. ODP (Orang Dalam Pemantauan)

Orang yang mengalami demam 38o C atau lebih atau punya riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/ wilayah yang melaporkan adanya penyebaran di wilayah setempat

Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau mungkin sudah positif COVID-19

  1. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam 38o C atau lebih atau riwayat demam, disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/ pilek/pneumonia ringan hingga berat. Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan adanya penyebaran di wilayah setempat

Orang dengan demam 38o C atau lebih atau punya riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau mungkin sudah potitif COVID-19. Orang dengan ISPA berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gejala klinis yang meyakinkan.

  1. Orang Tanpa Gejala (OTG)

Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19.

  1. Suspect

Sementara itu, suspect adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi suatu virus yang telah menunjukkan gejala virus dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif virus. Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi virus di tubuh pasien suspect tersebut: Apakah positif atau negatif.

  1. Social distancing

Social distancing’ atau ‘pembatasan sosial’ adalah menghindari tempat umum, menjauhi keramaian, dan menjaga jarak optimal 2 meter dari orang lain. Dengan adanya jarak, penyebaran penyakit ini diharapkan dapat berkurang.

  1. Isolasi Mandiri

Jika anda ODP Harus mengisolasi mandiri dan tetap tinggal di rumah Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang memiliki demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari daerah terjangkit, dan atau orang yang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan orang positif COVID-19.

Selain melakukan Social distancing dan Isolasi Mandir disarankan  untuk terus menjaga kebersihan diri, yaitu dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand-sanitizer, menghindari menyentuh mata hidung dan mulut, serta menghindari kontak dengan penderita demam dan batuk.

Selain itu, bagi yang sedang mengalami batuk serta bersin demam dan kesulitan bernapas dianjurkan untuk selalu mengenakan masker dan  segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dengan menjelaskan rekam jejak serta riwayat perjalanan kepada petugas kesehatan dan tidak menyebarkan berita hoax pada lingkungan tempat kerja ataupun lingkungan tempat tinggal.

 

Penulis : RN

...

Gunakanlah masker secara bijak untuk menghindari penularan COVID-19

Buang Masker Bekas

Gambar : Cara membuang masker bekas pakai

Masker menjadi salah satu alat pelindung bagi seseorang untuk mencegah terjadinya penularan virus corona / Covid-19. Namun, bila digunakan dengan tidak bijak dan dibuang sembarangan, maka akan banyak infeksi yang dimungkinkan menyebar dan menjadi media penularan. Jika menggunakan masker jenis apa pun, pastikan terlebih dahulu menggunakan masker tidak pada zona yang terkontaminasi dengan virus corona. Seseorang perlu untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum menggunakan masker, melepasnya dan setelah melepasnya.

 

Berikut ini ada beberapa cara membuang masker bekas pakai yang baik dan benar :

  1. Lepaskan masker melalui bagian depan tali dari belakang kepala/telinga
  2. Lipat masker sehingga kuman /droplet ada dibagian dalam lipatan
  3. Disinfeksi masker dengan disinfektan / klorin / cairan pemutih
  4. Rusak masker dengan cara menggunting tali dan tutupnya
  5. Segera buang kedalam tempat sampah tertutup
  6. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer

Jika menggunakan kembali masker,. Ingatlah, saat melepaskan masker, jangan menyentuh bagian depan yang dapat terkontaminasi virus. Masker harus dibuang saat terlihat kotor atau basah. Jika persediaan masker terbatas, ketahuilah bahwa menggunakannya kembali bukan satu-satunya pilihan untuk menghentikan penyebaran corona Covid-19. Sebaiknya tetap cuci tangan dengan benar, tinggal di rumah, jangan menyentuh wajah, bersihkan permukaan di rumah yang sering disentuh oleh tangan lain, serta lakukan jarak sosial, ini adalah langkah pencegahan yang paling penting. 

Di samping itu semua, menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh juga tidak kalah pentingnya. Jika memiliki faktor risiko atau baru saja bepergian ke luar negeri yang sudah terjangkit infeksi virus Corona serta merasakan gejala terinfeksi covid-19 dianjurkan untuk segera ke Puskesmas atau temui dokter agar pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan.

 

Penulis : AD

...

Dibutuhkan Relawan Covid-19 untuk RS Infeksi Galang

WhatsApp Image 2020 03 31 at 22.10.58 1

 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kepri membuka Rekrutmen Relawan untuk bersama-sama menanggulangi wabah virus corona/Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Para Relawan ini akan ditempatkan dilokasi observasi atau rumah sakit darurat Covid-19 di Kelurahan Sei Jantung, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat ini pembangunan fisik RS Galang sudah hampir selesai dan dalam waktu dekat akan dioprasionalkan. Nantinya RS Galang ini akan di sediakan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 5000 unit, Para Relawan ini tidak akan bekerja penuh selama berbulan-bulan setelah dua pekan kerja mereka akan menjalani masa karantina. Intinya mereka tidak bekerja penuh dan ada masa karantina agar kesehatan relawan ini tetap terjaga.

Jenis tenaga kesehatan tersebut meliputi: Dokter Umum, Perawat, Apoteker, Radiografer, Analis Laboraturium, Teknik Elektromedik, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Tenaga Teknis Kefarmasian, Fisikolog Klinis, Bidan, Gizi, dan Sanitarian.dapun persyaratan untuk menjadi relawan rumah sakit darurat Covid-19 di Galang, Batam adalah sebagai berikut:

  1. Usia maksimal 40 th dan memiliki STR aktip
  2. Mendapat izin dari keluarga
  3. Mendapat izin dari pimpinan tempat kerja
  4. Wajib tinggal di lingkungan di RS Galang selama bertugas

Untuk link pendaftaran dapat mengakses link berikut: bit.ly/relawanrsgalangcovid-19

...

Kurangi aktivitas diluar rumah dalam upaya cegah penularan COVID-19

2020 03 19 89942 1584592063. large

Illustrasi : AFP/Josh Edelson

Penyebaran COVID-19 kini telah menjadi pandemi di Indonesia dan ditetapkan menjadi Bencana Nasional Non Alam, Pandemi, menurut WHO adalah penyebaran penyakit baru di seluruh dunia yang mempengaruhi banyak orang. WHO mencontohkan, pandemi influenza terjadi ketika virus influenza baru muncul dan menyebar ke seluruh dunia, dan kebanyakan orang tidak memiliki kekebalan. Salah satu contoh pandemi lainnya yang ada di dunia yaitu HIV/AIDS. Selain itu suatu pandemi dikatakan terjadi bila ketiga syarat berikut telah terpenuhi yaitu Timbulnya penyakit bersangkutan merupakan suatu hal baru pada populasi bersangkutan, Agen penyebab penyakit menginfeksi manusia dan menyebabkan sakit serius,  Agen penyebab penyakit menyebar dengan mudah dan berkelanjutan pada manusia.

Peningkatan kewaspadaan di Indonesia dilakukan dengan tidak lagi memberikan kemudahan untuk orang keluar masuk negara Indonesia. Salah satunya Pemerintah Indonesia memberlakukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas dari Covid-19 bagi pendatang baik warga negara asing maupun warga negara indonesia dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan. Upaya lainnya adalah meningkatkan sarana prasaran kesehatan seperti mengamankan stok Alat Pelindung Diri (APD), stok masker, termasuk mengamankan jumlah kebutuhan kit laboratorium pemeriksaan.

Selain upaya pencegahan diatas kita sebagai individu juga perlu melakukan langkah-langkah agar terhindar dari COVID-19. Apalagi bagi kita yang merasa kurang sehat (seperti demam, atau gejala penyakit pernapasan yang lain),  lebih baik agar tinggal dirumah atau tidak bekerja, tidak sekolah, atau ketempat umum lainnya.

Lalu apa yang sebaiknya perlu dilakukan dirumah ?

  1. Selalu gunakan masker, ganti setiap hari setelah digunakan dan buang ketempat sampah tertutup lalu setelahnya kemudian cuci tangan menggunakan sabun
  2. Konsumsi makanan yang sehat dan bergizi dapat meningkatkan daya tahan tubuh, kemudian sertakan untuk istirahat yang cukup
  3. Apabila tubuh dalam keaadaan kurang sehat, upayakan ruangan terpisah dengan anggota keluarga yang lain dan jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter
  4. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, dan gelas) cuci alat makan dengan air dan sabun setelah digunakan
  5. Tetap berada dirumah, jika keadaan terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker dan terapkan etika batuk serta hindari keramaian
  6. Hubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat bila keadaaan kesehatan mulai memburuk.

Dengan menerapkan pola diatas, Kita sebaiknya tidak perlu panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan, dan diharapkan kita dapat terhindar dari COVID-19, dan terjadi penurunan wabah COVID-19.

...

Kenali beberapa metode dalam pemeriksaan Covid-19

Rapid test

Gambar : Rapid Test

Beberapa bulan belakangan ini kita tengah dilanda dengan pandemi Covid-19, Kasus Positif Covid-19 semakin hari semakin bertambah, Namun di tengah penambahan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, jumlah kasus yang sembuh juga terus bertambah. Untuk mengetahui seseorang Positif atau Negatif Covid-19 diperlukan beberapa pemeriksaan sebelum seseorang tersebut dinyatakan Positif atau Negatif Covid-19.

 

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 kita akan menemukan berbagai istilah pemeriksaan Covid-19. Ada beberapa jenis tes yang dapat dilakukan untuk mendeteksi apakah seseorang telah terpapar Covid-19 atau tidak. Di Indonesia sendiri, setidaknya ada tiga jenis tes virus corona, baik yang telah maupun yang direncanakan akan digunakan oleh pemerintah, yaitu melalui Rapid test, PCR, dan TB-TCM.

1. Rapid Test

Banyak orang mengira, Rapid test ini sama dengan pemeriksaan swab tenggorokan yang selama ini dilakukan untuk mendeteksi virus, hanya saja lebih cepat dan praktis. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. Rapid test dan pemeriksaan swab adalah pemeriksaan yang berbeda. Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan Covid-19.

Adapun pemeriksaan rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya. Hasil rapid test positif menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi Covid-19. Meski begitu, orang yang sudah terinfeksi Covid-19 dan memiliki virus ini di dalam tubuhnya bisa saja mendapatkan hasil rapid test yang negatif karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus Corona.

Oleh karena itu jika hasilnya negatif, pemeriksaan rapid test perlu diulang sekali lagi 7–10 hari setelahnya dan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari walaupun tidak mengalami gejala sama sekali dan merasa sehat. Namun bila Rapid test hasilnya positif, jangan panik dulu. Antibodi yang terdeteksi pada rapid test bisa saja merupakan antibodi terhadap virus jenis lain, bukan yang menyebabkan COVID-19. Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.

2. PCR (Polymerase Chain Reaction)

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona. DNA merupakan material genetik dengan rantai ganda, sedangkan RNA merupakan material genetik dengan rantai tunggal. DNA dan RNA setiap spesies makhluk hidup membawa informasi genetik yang unik.

Sebelum kita melakukan tes (PCR), kita wajib terlebih dulu melakukan pemeriksaan swab. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengambil spesimen sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian antara hidung dan tenggorokan), orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 kemudian sampel tersebut akan diteliti di laboratorium.

Penelitian sampel tersebut diawali dengan proses konversi (perubahan) RNA yang ditemukan di sampel menjadi DNA. Hal ini karena virus Corona penyebab Covid-19 merupakan virus RNA, Proses mengubah RNA virus menjadi DNA dilakukan dengan enzim reverse-transcriptase, sehingga teknik pemeriksaan virus RNA dengan mengubahnya dulu menjadi DNA dan mendeteksinya dengan PCR disebut reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

Prosedur akhir selanjutnya dilakukan perbanyakan materi genetik sehingga bisa terdeteksi. Jika mesin PCR mendeteksi RNA virus Corona di sampel dahak atau lendir yang diperiksa, maka hasilnya dikatakan positif. Pemeriksaan ini dinilai lebih akurat sebagai patokan diagnosis, sebab virus corona akan menempel di hidung atau tenggorokan bagian dalam saat ia masuk ke tubuh

TCM

3. TCM (Tes Cepat Molekuler)

Tes Cepat Molekuler (TCM) atau sering disebut rapid molecular diagnostic untuk mengonfirmasi hasil tes swab hidung dan tenggorokan. Sebelumnya, Jenis tes ini biasanya digunakan untuk pasien penyakit tuberkolosis (TB).  Adapun langkah yang akan dilakukan adalah dengan aktivasi mesin TB-TCM yang dikonversikan agar dapat digunakan sebagai alat pemeriksaan Covid-19.yaitu berdasarkan pemeriksaan molekuler.  Metode dari tes ini adalah melalui dahak dengan amplifikasi asam nukleat berbasis cartridge.  Hasil dari TCM terbilang cepat, yaitu dalam waktu kurang lebih dua jam. Dengan metode TCM, pemeriksaan akan menggunakan antigen.

 

-AD

...

Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua Mulai Dilaksanakan

BOOSTER

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis Surat Nomor IM.02.04/C/2035/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Pfizer.

 

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023 dan sesuai dengan rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac dan Persetujuan perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Astra Zeneca yang diterbitkan BPOM tanggal 18 Februari 2023 dengan EUA2202908043A1 serta Persetujuan perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Pfizer yang diterbitkan BPOM tanggal 21 April 2023 yang merupakan addendum dari nomor izin edar EUA2202908043A1.

Dimulai pada tanggal 24 Januari 2023, masyarakat dapat memulai vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin ini dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Lansia tercantum dalam gambar berikut:

WhatsApp Image 2023 05 03 at 15.00.29 2WhatsApp Image 2023 05 03 at 15.00.29 3

 

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (JM)

...

WHO Umumkan Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

download

Gambar : WHO Umumkan Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

Covid telah dinyatakan sebagai kondisi darurat global sejak 30 Januari 2020. Status darurat global bertujuan untuk memfokuskan pemerintah di seluruh dunia dalam penanganan pandemi, serta mendorong kolaborasi dalam pengembangan vaksin dan perawatan Covid.

 

Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi mengumumkan berakhirnya darurat kesehatan global Covid-19 pada Jumat (5/5/2023). Keputusan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023). Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.

Sejak dinyatakan menjadi darurat kesehatan itu, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setidaknya 765.222.932 orang telah tertular SARS-CoV-2 dan 6.921.614 orang meninggal dunia. Jumlah korban jiwa yang sesungguhnya Escess death bisa jauh lebih tinggi mengingat tidak semua korban terdata.

Pada puncaknya di Januari 2021, sekitar 100.000 orang meninggal setiap pekan karena Covid. Per April 2023, jumlah kematian akibat Covid sekitar 3.500 orang per pekan.Meskipun keadaan darurat virus korona dinyatakan berakhir, WHO juga memperingatkan bahwa virus itu akan tetap ada dan ribuan orang terus meninggal setiap minggu.Apalagi, risiko juga masih ada dengan munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan baru dalam kasus dan kematian belakangan ini.

Dengan kondisi ini, WHO juga mengingatkan agar pengakhiran situasi darurat kesehatan global ini tidak disalahfahami. Maksudnya pengumuman ini adalah saatnya bagi negara-negara untuk beralih dari mode darurat ke penanganan Covid-19 bersama penyakit menular lainnya. Selain itu WHO juga memperingatkan bahwa negara tidak boleh mengabaikan Covid-19. Amerika Serikat telah mengumumkan akhir pandemi Covid sejak 2022. Adapun, Uni Eropa menyatakan kondisi darurat Covid sejak April 2022. Akhir kondisi darurat Covid bisa berarti berakhirnya kolaborasi internasional termasuk dalam hal pendanaan untuk penanggulangan Covid. (AD)

...

Provinsi Kepri Raih Penghargaan dengan kinerja terbaik dalam penanganan COVID-19.

WhatsApp Image 2023 03 20 at 15.07.42

Gambar : Penyerahan Penghargaan Provinsi Kinerja Terbaik dalam Penanganan COVID-19

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan PPKM Award kategori Provinsi dengan kinerja terbaik dalam penanganan COVID-19. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, pada Senin (20/3).

 

WhatsApp Image 2023 03 20 at 15.07.49

PPKM Award diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi positif untuk masyarakat dan lingkungan dalam pengendalian Pandemi COVID-19.

Indikator dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pengendalian Pandemi COVID-19 yakni regulasi penanganan COVID-19, kinerja penengakan protokol kesehatan, kapasitas respon, inovasi penanganan COVID-19, serta kebijakan dan realisasi anggaran penanganan COVID-19 di daerah. Disamping itu kinerja dengan hasil akhir berupa cakupan testing, tracing, treatment dan cakupan vaksinasi juga menjadi sumber penilaian.

Dalam sambutannya Presiden mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari wabah COVID-19, mulai dari fasilitas kesehatan, karantina hingga menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil menangani COVID-19 dibandingkan negara-negara lainnya.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyebutkan penanganan pandemi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau yang berjalan dengan baik adalah berkat kerjasama dan kerja keras seluruh Forkopimda Kepri, Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Kemasyarakatan dan Tentunya Tenga Kesehatan. Kerja sama multi sektor melalui strategi “T3VAK SIREH” yang merupakan strategi utama melalui implementasi prinsip-prinsip penanggulangan bencana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Strategi yang diambil disesuaikan dengan strategi kearifan lokal.

Penghargaan PPKM Award 2023 diberikan dalam beberapa kategori penerima. Diantaranya, kategori kabupaten/kota berkinerja baik, kategori provinsi terbaik, kategori kodam dan kodim terbaik, kategori polda dan polres terbaik serta kategori puskesmas, rumah sakit, laboratorium terbaik, Sentra Vaksinasi, Telemedisin, Organisasi Keagamaan, Akademisi, Negara Sahabat, BUMN, Organisasi Internasional, Instansi Swasta Luar Negeri, Instansi Swasta Dalam Negeri, Media, Influencer hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (JM)

...

Sebagai Upaya Perlindungan, Kini Lansia Sudah Bisa Booster Kedua COVID-19

lansia vaksin

Gambar : Sebagai Upaya Perlindungan, Kini Lansia Sudah Bisa Booster Kedua COVID-19

Sebagai upaya mitigasi terhadap peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Lansia dapat langsung menerima vaksinasi dosis keempat atau booster kedua, apalagi sudah lebih dari enam bulan setelah menerima vaksin dosis ketiga. Nantinya, petugas Kesehatan di fasilitas Kesehatan terdekat akan mencatat data vaksinasi dosis keempat termasuk penerbitan sertifikat setelah tiket vaksinasi terbit.

 

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia, diantaranya :

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Mengingat faktor risikonya yang tinggi, Bagi yang memiliki orangtua maupun lansia yang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga. (AD)

...

Vaksinasi COVID Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dimulai 29 Juli 2022

vaksin sdm

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan dimulai pada pekan ini (29/07/2022) hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/3615/2022.

 

Vaksinasi dosis booster ke-2 dilakukan melihat terjadinya peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan mengikuti rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, juga dihimbau kepada  seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, untuk : Dapat memulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan pada tanggal 29 Juli 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (JM)

...

Dua Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau Bebas COVID-19.

2 COVID

Gambar : Peta Risiko Per Jumat (22/7) dan Kasus Aktif COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau

Perkembangan Corona Cirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukan adanya kenaikan kasus. Per Jumat (22/7) kemarin, Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 41 kasus aktif yang di dominasi oleh Kota Tanjungpinang sebanyak 16 kasus aktif.

 

Meski begitu, Kabupaten bebas COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau saat ini meningkat dari beberapa pekan lalu, yang kini totalnya mencapai dua Kabupaten yang tidak ada kasus atau zona hijau.

Pada pekan ini ada dua Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yang masuk ke zona hijau. Sementara tiga Kabupaten dan dua Kota lainnya masuk ke zona resiko rendah atau zona kuning. Provinsi Kepulauan Riau sudah bebas dari zona merah dan zona oranye lebih dari empat pekan berturut-turut.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, dua Kabupaten yang bebas COVID-19 atau masuk ke zona hijau adalah :

  • Kabupaten Lingga; dan
  • Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sedangkan Kabupaten dan Kota yang masuk ke zona resiko rendah atau zona kuning adalah:

  • Kabupaten Bintan;
  • Kabupaten Karimun;
  • Kabupaten Natuna;
  • Kota Batam; dan
  • Kota Tanjungpinang.

Disisi lain, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau merilis infografis perkembangan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau pada hari Jumat (22/7) terdapat penambahan 13 kasus baru COVID-19 dengan rincian : empat kasus di Kota Batam, tujuh kasus di Kota Tanjungpinang, satu kasus di Kabupaten Bintan dan satu kasus di Kabupaten Karimun.

Hingga saat ini terdapat 41 kasus yang masih aktif atau sedang dilakukan perawatan dan karantina yakni : Kota Batam (2 orang di RS Awal Bros Batam, 1 orang di RS Soedarsono Darmosoewito dan 11 orang Isolasi Mandiri); Kota Tanjungpinang (3 orang di RSUD Raja Ahmad Tabib, 1 orang di RSUD Kota Tanjungpinang dan 12 orang Isolasi Mandiri); Kabupaten Bintan (1 orang di RS Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud, 1 orang di RSUD Kabupaten Bintan dan 1 orang Isolasi Mandiri); Kabupaten Karimun (6 orang Isolasi Mandiri); dan Kabupaten Natuna (1 orang di RSUD Natuna dan 1 orang Isolasi Mandiri).

Info lebih lengkap silahkan kunjungi https://covid19.go.id/ atau https://corona.kepriprov.go.id/ (JM).

...

Dua Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau Bebas COVID-19

2 COVID

Gambar : Peta Risiko Per Jumat (22/7) dan Kasus Aktif COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau

Perkembangan Corona Cirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukan adanya kenaikan kasus. Per Jumat (22/7) kemarin, Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 41 kasus aktif yang di dominasi oleh Kota Tanjungpinang sebanyak 16 kasus aktif.

 

Meski begitu, Kabupaten bebas COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau saat ini meningkat dari beberapa pekan lalu, yang kini totalnya mencapai dua Kabupaten yang tidak ada kasus atau zona hijau.

Pada pekan ini ada dua Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yang masuk ke zona hijau. Sementara tiga Kabupaten dan dua Kota lainnya masuk ke zona resiko rendah atau zona kuning. Provinsi Kepulauan Riau sudah bebas dari zona merah dan zona oranye lebih dari empat pekan berturut-turut.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, dua Kabupaten yang bebas COVID-19 atau masuk ke zona hijau adalah :

  • Kabupaten Lingga; dan
  • Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sedangkan Kabupaten dan Kota yang masuk ke zona resiko rendah atau zona kuning adalah:

  • Kabupaten Bintan;
  • Kabupaten Karimun;
  • Kabupaten Natuna;
  • Kota Batam; dan
  • Kota Tanjungpinang.

Disisi lain, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau merilis infografis perkembangan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau pada hari Jumat (22/7) terdapat penambahan 13 kasus baru COVID-19 dengan rincian : empat kasus di Kota Batam, tujuh kasus di Kota Tanjungpinang, satu kasus di Kabupaten Bintan dan satu kasus di Kabupaten Karimun.

Hingga saat ini terdapat 41 kasus yang masih aktif atau sedang dilakukan perawatan dan karantina yakni : Kota Batam (2 orang di RS Awal Bros Batam, 1 orang di RS Soedarsono Darmosoewito dan 11 orang Isolasi Mandiri); Kota Tanjungpinang (3 orang di RSUD Raja Ahmad Tabib, 1 orang di RSUD Kota Tanjungpinang dan 12 orang Isolasi Mandiri); Kabupaten Bintan (1 orang di RS Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud, 1 orang di RSUD Kabupaten Bintan dan 1 orang Isolasi Mandiri); Kabupaten Karimun (6 orang Isolasi Mandiri); dan Kabupaten Natuna (1 orang di RSUD Natuna dan 1 orang Isolasi Mandiri).

Info lebih lengkap silahkan kunjungi https://covid19.go.id/ atau https://corona.kepriprov.go.id/ (JM).

...

Protokol Kesehatan Terbukti Efektif Mencegah Penularan Covid-19

PROTOKOL

Gambar : Protokol Kesehatan Terbukti Efektif Mencegah Penularan Covid-19

Ikatan Dokter Anak Indonesia menerbitkan Pemutakhiran Rekomendasi terkait Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 pada tanggal 20 Juni 2022. Hal ini setelah mempertimbangkan adanya peningkatan kasus Multisystem Inflammatory System in Children (MIS-C) dan potensi kasus Long COVID-19 pada anak di Indonesia, mengingat Pendidikan di Indonesia akan memasuki tahun ajaran baru pada bulan Juli 2022 mendatang.

 

Dalam surat rekomendasi tersebut dinyatakan bahwa Protokol Kesehatan terbukti efektif mencegah berbagai penyakit infeksi, termasuk COVID-19, sehingga kebiasaan baik yang terbentuk selama masa pandemi harus dipertahankan, bahkan semakin ditingkatkan pada situasi adanya kenaikan kasus.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menghimbau kepada orangtua dan sekolah untuk berkolaborasi dalam memastikan keamanan dan keselamatan anak, antara lain dengan melakukan testing pada anak dengan gejala COVID-19, dan patuh serta disiplin mengerjakan protokol kesehatan, serta tidak membawa anak ke luar rumah apabila ada gejala demam/ batuk/ pilek/ diare.

Orangtua dan pihak sekolah wajib tegakkan protokol kesehatan, terutama berfokus pada :

  • Penggunaan masker wajib untuk semua orang berusia diatas 2 tahun.
  • Mencuci tangan.
  • Menjaga jarak.
  • Tidak makan bersamaan.
  • Memastikan sirkulasi udara terjaga.
  • Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.

Pada surat rekomendasi tersebut juga mengharapkan orangtua tidak membawa anak ke tempat keramaian di masa liburan sekolah, serta mengajak anak supaya cakap dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 (enam) tahun ke atas dan anggota keluarga lainnya juga melengkapi imunisasi termasuk COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Mewajibkan kepada Siswa untuk menerapkan Protokol Kesehatan dalam Pembelajaran Tatap Muka 100 persen. Dikutip dari kepri.antaranews.com Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Darson menyatakan seluruh siswa SMA wajib menerapkan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka 100 persen, terlebih saat ini kasus aktif COVID-19 cenderung meningkat.

Disamping itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau Tjetep Yudiana mengatakan penerapan Pembelajaran Tatap Muka tingkat SMA dan sederajat selama ini tidak menimbulkan permasalahan dikarenakan siswa yang berusia remaja dan beranjak dewasa tidak sulit mendapatkan pemahaman terkait dengan upaya antisipasi penularan COVID-19. Upaya antisipasi penularan COVID-19 perlu lebih dioptimalkan di Sekolah Dasar atau sederajat dimana guru dan para orang tua harus mengawasi putra dan putrinya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 100 persen ini, tidak pernah ada kasus COVID-19 ungkapnya.   (JM)

...

3 Hal Yang Dapat Membantu Indonesia Melewati Pandemi Covid-19

3 ahal

Penyebaran virus SARS-CoV2 masih terjadi hingga kini. Situasi pandemi menyebabkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana. Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-Alam COVID-19 sebagai bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

 

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Jumat (22/5).

Namun, ada 3 hal yang dapat membantu Indonesia melewati Pandemi COVID-19. Dilansir dari Instagram Resmi @satgasperubahanperilaku. Berikut 3 hal yang dapat membantu Indonesia melewati Pandemi COVID-19.

  • Patuhi Protokol Kesehatan 3 M

Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci penting pencegahan penyebaran COVID-19. Cara itu bisa dimulai dari kedisiplinan di dalam rumah, terutama jika salah satu anggota keluarga aktif beraktifitas di luar rumah. Kesadaran dan peran seluruh anggota keluarga untuk saling melindungi satu sama lain dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 sangatlah penting. Yuk patuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3 M

  • Memakasi masker
  • Mencuci tangan
  • Menjaga jarak
  • Dukung Pemerintah dengan melaksanakan 3 T

Pemerintah berupaya menangani pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan sisi kesehatan dan perekonomian secara bersamaan. Pendekatan protokol kesehatan tersebut, yakni 3T, testing, tracing, dan treatment ditujukan untuk aktivitas kegiatan pemerintah. penerapan praktik 3T sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M. Hal tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. beberapa strategi yang dilaksanakan pemerintah untuk memperkuat upaya perubahan perilaku di masyarakat yakni, kampanye 3M, sedangkan 3T dengan melakukan deteksi awal penyebaran COVID-19 dengan testing dan tracing yang tepat sasaran, sementara untuk treatment pemerintah memperkuat manajemen perawatan pada pasien yang terpapar virus corona.“3M dan 3T sama pentingnya dan satu kesatuan, kita berupaya memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan kita melindungi diri dan melindungi sesama,

  • Ikuti program Ayo Vaksin hingga Vaksin Booster

Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 sudah berhasil diberikan kepada seluruh tenaga kesahatan, asisten tenaga kesehatan, dan mahasiswa yang menjalankan pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.Vaksin tahap kedua juga sudah diberikan kepada lansia, pekerja sektor esensial, dan guru.Pemerataan vaksinasi hingga saat ini dilanjutkan untuk masyarakat umum dan terus berjalan hingga berhasil menjangkau seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Harapannya dengan upaya pemerataan vaksinasi ini, Indonesia dapat segera bangkit dan terbebas dari penyebaran virus Covid-19.

Demikianlah 3 hal yang dapat membantu Indonesia melewati pandemi, yuk bersama-sama kita mengikuti anjuran tersebut, agar Indonesia terbebas dari pandemi COVID-19. (JM)

...

Kasus Covid-19 di Kepulauan Riau kian Menurun, Kini Tersisa 79 Orang

Kasus covid

Gambar : Infografis Perkembangan COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang – Jumlah kasus aktif COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau kian menurun. Tercatat angka kasus aktif kini berjumlah 79 orang dari seminggu sebelumnya berjumlah 148 orang.

 

Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau melaporkan Kasus aktif kini tersisa 79 orang, berkurang 5 orang dari hari sebelumnya, Kamis (14/04). SATGAS COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau juga melaporkan jumlah konfirmasi hingga saat ini berjumlah 65.115 orang, dimana sebanyak 63.134 orang dinyatakan telah sembuh, 1.902 orang meninggal dunia dan 79 kasus aktif yang masih dalam perawatan/isolasi.

Sebaran kasus aktif COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau diantaranya Kota Batam 11 orang, Kota Tanjungpinang 30 orang, Kabupaten Bintan 15 orang, Kabupaten Karimun 9 orang dan Kabupaten Natuna 14 orang. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga saat ini dilaporkan tidak ada kasus aktif COVID-19 yang dirawat/diisolasi.

Sementara itu, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) isolasi COVID-19 menurun jadi 0,83 persen. Sebelumnya data pada tanggal 8 April 2022 berjumlah 1,09 persen. Jumlah keterpakaian tempat tidur kasus COVID-19  pada rumah sakit terdapat 13 orang dan isolasi terpadu 1 orang sedangkan 65 orang menjalani isolasi mandiri.

vaksin covid art

Gambar : Infografis Perkembangan Vaksinasi Provinsi Kepulauan Riau

Penurunan jumlah kasus aktif tersebut tak lepas dari efek Vaksinasi COVID-19. Pada hari Kamis (14/2), SATGAS COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau melaporkan capaian vaksinasi usia kelompok usia 6-11 tahun berjumlah 196.529 orang (88.66), Usia 12-17 Tahun 218.520 orang (105.23 persen), Lanjut Usia sebanyak 75.206 orang (83.22 persen), Pelayanan Publik 337.230 orang (261.64 persen), SDM Kesehatan berjumlah 20.214 orang (143.15 persen) dan Masyarakat Umum dan Rentan berjumlah 905.818 (79.23 persen).

Meskipun demikian, masyarakat dihimbau tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan meski terjadi penurunan kasus aktif COVID-19. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menerapkan 5M dalam aktivita sehari-hari seperti, mencuci tangan pakai sabun/ handsanitizer, menggunakan masker, menga jarak dan menghindari kerumunan, melakukan olahraga dan memohon pertolongan kepada Tuhan YME. (JM)

...

PeduliLindungi Telah Cegah Jutaan Warga Terpapar COVID-19

Peduli lindungi

Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.

 

Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran. Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut.

Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Jumat (15/04) mengatakan “PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron” dan tak lupa  dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid juga tengatakan terkait “Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,”

Penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19. Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis. Kementerian Kesehatan telah melakukan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.

PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dank Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.(MH)

...

Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlangsung Selama Bulan Ramadhan

Vaksin ramadhan

Program Vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan adanya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa.

 

vaksin ramadgan 3

Seluruh sentra Vaksinasi di Provinsi Kepulauan Riau tetap melaksanakan Vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan Vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, hal itu karena Vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuscular. Injeksi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan obat vaksin melalui otot. Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman. Pada Fatwa tersebut juga disampaikan ketentuan proses Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan, antara lain: proses Vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan di siang hari pada saat sedang menjalankan puasa, sebelum vaksinasi COVID-19 perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan-makanan bergizi seimbang, serta selama pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan mengindari kerumunan. (JM)

 

...

Kemenkes : Dari 1090 Pasien Meninggal Akibat COVID-19, 68% diantaranya Belum Vaksin Lengkap

Covid19

 

Hingga Minggu,13 Februari Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus COVID-19 di Indonesia. Dari 1090 pasien yang meninggal diketahui 68% di antaranya belum mendapatkan vaksinasi lengkap. Vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi COVID-19. dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan mengatakan “Dari data 1090 pasien yang meninggal hingga minggu 13 Februari 2022, ada 68% di antaranya belum divaksinasi lengkap, 76% usianya lebih dari 45 tahun, 49% masuk golongan lanjut usia, dan 48% memiliki komorbid. Kembali kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar COVID-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi melihat data-data yang ada,”.  Apabila dibandingkan jumlah kasus meninggal di masa dominasi varian Omicron dengan puncak gelombang Delta 2021 lalu, perbandingan kasusnya masih sangat jauh.

 

Kementerian Kesehatan mengimbau agar pasien tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan agar melakukan isolasi mandiri di rumah, atau di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah. Hal ini akan mampu meringankan beban rumah sakit hingga 70%. Dengan begitu pasien sedang hingga kritis bisa ditangani secara terfokus. “Sejak adanya perbaikan layanan pengantaran obat bagi pasien isoman yang berkonsultasi melalui platform telemedisin, 85% paket obat Kemenkes kini sudah bisa sampai maksimal H+1 sejak pemesanan dilakukan,” jelas dr. Nadia. Harapannya, dengan perbaikan layanan ini, masyarakat semakin tenang untuk melakukan isolasi mandiri dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan di rumah masing-masing.

Awal tahun 2022, pemerintah telah memulai vaksinasi booster bagi masyarakat usia diatas 18 tahun. Vaksinasi booster diberikan minimal setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis kedua COVID-19. Pemberian dosis lanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan dan memperpanjang kekebalan tubuh terutama bagi kelompok rentan. Saat ini, total ada 5 kombinasi vaksin booster yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan, baik yang homologus maupun heterologus. Keputusan mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi serta berdasarkan rekomendasi ITAGI dan persetujuan Badan POM.  Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis dengan vaksin primer (homologous) dan vaksin yang berbeda dengan vaksin primer (heterologous). Beberapa penelitian yang dilakukan di berbagai negara menunjukkan bahwa pemberian vaksinasi booster homologous dan heterologous menunjukkan hasil yang baik dalam meningkatkan kadar antibodi.

Selain itu Kementerian Kesehatan menyediakan layanan untuk kamu yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan telemedisin Kementerian Kesehatan, namun belum mendapatkan Whatsapp Kemenkes, bisa cek NIK di website isoman.kemkes.go.id Kalau belum terdaftar juga, hubungi hotline Kementerian kesehatan di 1500567, atau SMS 081281562620, atau WA 081260500567 atau Email kontak@kemkes.go.id Sertakan nama lengkap, NIK, dan nomor Whatsapp. Vaksinasi tidak menjamin 100% kebal terhadap infeksi COVID-19, setelah vaksinasi tetaplah disiplin terhadap prokes 5M dengan selalu pakai masker, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas keluar rumah. (MH)

...

Waspada DBD di Tengah Pandemi COVID-19

dbd

Gambar : Nyamuk Aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue. (Foto: Freepik)

Di tengah masa pandemi saat ini, dikhawatirkan semua fasilitas kesehatan semuanya terkonsentrasi untuk COVID-19, sehingga DBD jadi agak terlupakan. Padahal, penyakit demam berdarah dengue (DBD) juga tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai dan diperhatikan. Baik DBD maupun infeksi COVID-19 bisa menyebabkan penyakit parah yang bisa berakibat fatal, yaitu kematian. apalagi mengingat DBD masih menjadi penyakit menular berbahaya di Indonesia. Lantas, upaya pencegahan apa yang bisa dilakukan?

 

Ciri-ciri gejala DBD biasanya tidak langsung muncul. Seseorang baru merasakan gejala pada 4 hingga 10 hari setelah digigit nyamuk bervirus dengue. Gejala paling umum yaitu demam tinggi hingga 40 derajat celcius. Nyamuk aedes aegypti lebih senang bersarang di air yang bersih yang dibiarkan tergenang. langkah pencegahan dengan melakukan 3M, yakni menguras penampungan air bersih atau mengeringkan genangan air, menutup kolam atau wadah penampungan air dan mengubur barang bekas atau mendaur ulang limbah bekas agar tidak menjadi sarang nyamuk.

Selain Langkah 3M diatas kita juga perlu melakukan beberapa upaya dalam pencegahan DBD yaitu sebagai berikut :

  • Gunakan perangkap dan kelambu nyamuk. Kelambu yang diberikan insektisida lebih efektif, jika tidak nyamuk bisa menggigit melalui kelambu jika kamu berdiri di sebelahnya. Insektisida akan membunuh nyamuk dan serangga lainnya, dan akan mengusir serangga memasuki ruangan.
  • Tutupi kulit yang memungkinkan nyamuk hinggap dan menggigitmu dengan mengenakan celana panjang, baju lengan panjang, dan kaus kaki. 
  • Gunakan produk pengusir nyamuk dengan setidaknya 10 persen konsentrasi dietiltoluamida (DEET), atau konsentrasi yang lebih tinggi untuk paparan nyamuk yang lebih lama. Hindari penggunaan DEET pada anak kecil. 
  • Pasang tirai penghalang pada jendela. Penghalang struktural, seperti tirai atau kelambu bisa mencegah masuknya nyamuk. 
  • Hindari wewangian, sabun, dan parfum yang beraroma kuat bisa menarik nyamuk. 
  • Batasi atau kurangi waktu untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. Berhubung sedang pandemi, pencegahan ini juga bermanfaat untuk menghindari infeksi COVID-19.

Belum ada obat spesifik untuk melawan DBD. Pemberian obat hanya ditujukan untuk mengurangi gejalanya, misalnya demam, nyerinya, serta mencegah komplikasi. Selain itu, penderita DBD dianjurkan untuk banyak istirahat dan cukup minum agar tidak mengalami dehidrasi.

(AD)

...

Sebanyak 45 Ribu Masyarakat Kepri Telah Menerima Vaksin Booster COVID-19

bOSSTER 2

Gambar : Infografis Perkembangan Vaksinasi di Provinsi Kepualauan Riau

Sebanyak 45 ribu masyarakat kepulauan riau telah mendapatkan suntikan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ketiga. Pemberian vaksin dosis ketiga tersebut bertambah 5,671 dibandingkan hari sebelumnya. Sementara untuk vaksinasi dosis lengkap yakni dosis 1 dan 2 hingga hari ini sudah mencapai 2,9 juta juta dosis suntikan. Dengan perincian sebanyak 1.687.001 dosis pertama (93,58%) dan 1,279, 086 dosis kedua (70,95%) yang telah disuntikan ke masyarakat sasaran vaksinasi. Pemberian vaksinasi dosis I bertambah sebanyak 693 dosis dan dosis II bertambah sebanyak 2,783 dosis dibandingkan dari hari sebelumnya.

 

Pemerintah memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini. Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri. Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna. Saat ini adapun stok vaksin di kepulauan riau sebanyak 1,303,440 dosis yang terdiri dari : Sinovac : 230.032 dosis, Astrazeneca : 12,930 dosis, Moderna : 26,968 dosis, dan Pfizer sebanyak 105,137 dosis.

Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis. Bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di website maupun aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan. Melalui laman jejaring (website), masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan memeriksa status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Namun Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Meskipun telah menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam praktik kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal. (AD)

 

...

Cegah Kekosongan, Dinkes Kepri Rutin Mendistribusikan Vaksin Covid-19 Ke Kabupaten/Kota Di Provinsi Kepulauan Riau

Cegah kekosongan vaksin

Gambar : Petugas Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sedang melakukan penataan vaksin COVID-19 yang akan didistribusikan ke kab-kota

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau rutin mendistribusikan vaksin COVID-19 ke Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau setiap harinya untuk mencegah terjadinya kekosongan stok vaksin COVID-19 di Kabupaten/Kota.

 

Distribusi vaksin COVID-19 dilakukan setiap hari oleh Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB) dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Sebut Indri Ayu Ningsih, S.Farm, M.Farm, Apt, Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (22/04).

“Pendistribusian dilakukan setiap hari oleh IF provinsi sesuai surat perintah mengeluarkan barang (SPMB) dari Kadinkes provinsi” ujarnya.

Indri juga menyebutkan, pada hari ini Jumat (22/04) Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan distribusi ke Kota Tanjungpinang sebanyak 900 dosis dan adanya relokasi vaksin dengan jenis Astra Zeneca alokasi TNI dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Bintan sebanyak 300 dosis.

Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 443.32/1627/DK 3.3/2022 tanggal 19 April 2022 perihal Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Kconecavac, dilakukan distribusi ke Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut juga menyebutkan vaksin COVID-19 jenis Astra Zeneca Kconecavac terdapat beberapa perubahan seperti alokasi awal vaksin COVID-19 berjumlah 9.560 vial menjadi 5.510 vial perubahan tersebut sesuai dengan surat: 1) Dandenkesyah Nomor B/69/IV/2022 perihal Peromohonan Distribusi Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Alokasi TNI Wilayah Korem 033/WP; dan 2) Surat Kabiddokkes POLDA Kepulauan Riau Nomor B/37/IV/KEP/2022 perihal Permohonan Permintaan Vaksin COVID-19 untuk POLDA KEPRI dan Urkes Jajaran.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada surat tersebut juga mengarahkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk:

  • Berkoordinasi dengan TNI – POLRI dan Urkes jajaran di wilayah Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan sisa target capaian vaksinasi COVID-19 dosis 1, dosis 2 maupun dosis booster.
  • Memastikan penyimpanan vaksin sesuai standar pada suhu 2 derajat celcius sampai dengan 8 derajat celcius.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan distribusi dan penggunaan vaksin baik secara manual maupun elektronik melalui aplikasi SMILE.
  • Dalam penggunaan vaksin memperhatikan prinsip Early Expired First Out (EEFO) dan First In First Out (FIFO), atau sesuai ketentuan lain yang mengikat dan Tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas program/sektor terkait agar terlaksananya kegiatan sentra vaksinasi dalam rangka meningkatkan akses pelayanan dan percepatan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau (JM)
Kontak Kami