- Admin Dinkes
- Minggu, 10 Januari 2021
- 2003
Alur Registrasi Dan Verifikasi Sasaran Penerima Vaksinasi COVID-19
Gambar : Alur registrasi dan verifikasi sasaran penerima vaksinasi COVID-19
Program pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan segera dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA). Sebelumnya pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.
Adapun yang menjadi kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Dalam proses verifikasi, para penerima vaksin diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening_sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkabtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
Selanjutnya Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi kemudian pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh Sistem melalui SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran penerima vaksin. Untuk mengetahui petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara lebih lengkap dapat diunduh di : https:s.id/juknis-vaksinasi-c19.
Dalam melakukan verifikasi masyarakat diharapkan untuk tidak perlu terlalu khawatir terkait keamanan data penerima vaksin karena telah dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
-AD