• Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

    Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

  • Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Aula Gedung Kanwil DJPB Prov. Kepri, 24 Januari 2024

  • Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Aula Wan Seri Beni. Selasa, 02 Januari 2023

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

    Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

  • Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Bapelkes Batam, 11 - 17 September 2023

  • Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Tanjungpinang, 11 - 13 September 2023

  • Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

    Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri saat berkunjung ke SMAN 1 Tanjungpinang.

  • Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan

    Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan.

    Bintan Pearl Beach Resort, Selasa, 25 Juli 2023.

  • Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Terminal Sei.Carang, Tanjungpinang

  • Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Tanjungpinang, 20-22 Juli 2023

  • Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau  Batam, 03-07 Juli Tahun 2023

    Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Batam, 03-07 Juli 2023

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

  • Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

    Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

  • Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

    Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

Surat Tanda Registrasi Terbit Per 27 Maret 2018

Screenshot_18 (1).jpg

 

Berikut ini dilampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah terbit per 27 Maret 2018. STR dimaksud terdiri atas STR Profesi Perawat sejumlah 50 STR, STR Profesi Bidan sejumlah 27 STR, STR Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik sejumlah 5 STR dan STR Profesi Refraksionis Optisien sejumlah 2 STR. Syarat - Syarat pengambilan STR :

  1. Membawa Foto Ukuran 4x6 Latar Merah 1 Lembar.
  2. Jika Pengambilan STR diwakilkan oleh orang lain, maka pengambil STR wajib menyertakan Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Pemilik STR dilengkapi Materai Rp. 6.000 dan Fotokopi KTP kedua belah pihak masing-masing 1  lembar.

STR dapat diambil di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau : Seksi SDMK. Dengan alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau - Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau) Gedung C2 Lantai 2 Dompak Laut, Kota Tanjungpinang.

Berikut ini Daftar Nama STR yang telah terbit, bisa diunduh melalui klik link berikut ini  :

  1. STR Perawat
  2. STR Bidan
  3. STR AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
  4. STR Refraksionis Optisien

Sosialisasi dan Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Bagi Lansia

lansia 2018

Umur Harapan Hidup (UHH) di Indonesia meningkat seiring dengan semakin membaiknya status kesehatan. Menurut data dari BPS tahun 2015, tahun 2008 UHH penduduk Indonesia mencapai 69 tahun, dan tahun 2015 meningkat menjadi 70,8 tahun. UHH diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 72,2 tahun. Pada tahun 2030 – 2035. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah usia lanjut (Lansia), dimana pada tahun 2010 berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 sebesar 18,1 juta jiwa (7,6% dari total penduduk) naik menjadi 20,24 juta jiwa (8,03 % dari total penduduk) berdasarkan hasil Susenas tahun 2014 mencapai jumlah penduduk lansia diperkirakan akan meningkat menjadi 36 juta pada tahun 2025 dan 41 juta pada tahun 2035 (proyeksi Bappenas).

Permasalahan yang sangat mendasar pada Lansia adalah masalah kesehatan. Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2013, penyakit terbanyak pada lansia adalah penyakit tidak menular (PTM) antara lain Hipertensi (57,6%), osteo atritis (51,9%), masalah gigi dan mulut (19,1%).Selain itu, pada dasarnya penyakit yang diderita Lansia jarang denagn diagnose tunggal, melainkan hamper selasu multidiagnosis. Sementara itu dengan bertambahnya usia, gangguan fungsional akan meningkat dengan ditunjukkan terjadinya disabilitas. Dilaporkan menurut hasil pengukuran berdasarkan kemampuan melakukan aktivitas hidup sehari-hari atau Activity of Daily Living (ADL), Lansia pada usia 65 keatas, disabilitas berat dialami sekitar 7% pada usia 55-64 taun, 10% pada usia 65-74 tahun, dan 22% pada usia 75 tahun keatas

Selengkapnya...

Pentingnya Kesehatan Reproduksi (Kespro) Bagi Pasangan Pra-Nikah

KIE

Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat menjadi tempat tumbuh kembangnya regenerasi masyarakat. Para calon pengantin yang akan membina keluarga menjadi penting untuk mengetahui kesehatan reproduksi.

Beberapa persoalan kesehatan reproduksi yang masih dihadapi di Indonesia adalah tingginya angka kematian ibu, bayi, dan balita, masalah kehamilan dan persalinan, penyakit menular seksual dan penyakit degeneratif.

Menurut data yang ada, setiap tahun diperkirakan ada sekitar 2.135.000 pasangan pengantin yang dinikahkan oleh penghulu di KUA dan hingga saat ini lebih dari 20.000 penghulu dan penyuluh yang berada di bawah Departemen Agama yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apabila para penghulu dan penyuluh tersebut mampu diberdayakan dalam rangka menyadarkan masyarakat akan kesehatan reproduksi, maka akan memberikan kontribusi peningkatan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.

Selengkapnya...

Pembekalan Prinsip Kesehatan Tradisional (KESTRAD) yang aman

Paparan materi oleh Drs. IG Bagus SarjanaM.Kes

Dalam Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 47 menyatakan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuaratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu menyeluruh dan berkesinambungan. Hal tersebut diperkuat dengan pasal 48 dimana upaya kesehatan tradisional merupakan salah satu dari 17 upaya pelayanan kesehatan. Sementara pada pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Terkait hal tersebut diatas maka pelayanan kesehatan tradisional yang berkembang dan dimanfaatkan oleh masyarakat perlu dilakukan penapisan melalui pengkajian, penelitian dan pengujian agar terbukti keamanan dan manfaatnya sehingga dapat digunakan oleh masyarakat secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selengkapnya...

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech