- Admin Dinkes
- Rabu, 24 Februari 2021
- 2585
Vaksinasi COVID-19 Tahap II Segera Dimulai, Ini Kelompok Penerimanya
Gambar : Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua
Pemerintah bersiap memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia berusia diatas 60 tahun. Pekerja publik terdiri dari Pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata). Penetapan sasaran ini telah memerhatikan Roadmap dari WHO, SAGE serta kajian dari ITAGI.
Selain itu TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses Tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.
Dalam pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan nakes terlatih. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota. Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, merujuk pada perubahan persyaratan penerima vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi sasaran tunda yakni kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.
Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tak berbeda dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sedangkan kelompok usia 18-59 tahun interval pemberian vaksin tetap sama yakni 14 hari. Pada kelompok sasaran tunda dan lansia ini, pemberian vaksinasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pada penderita penyakit kronik, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.
Pada penyintas COVID-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Untuk Ibu menyusui, orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol serta ODHA yang minum obat teratur juga dapat diberikan vaksin. Pemberian vaksin akan ditunda bagi sasaran dengan gejala demam batuk/pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul, ibu hamil, pengidap penyakit autoimun sistemik, dan seseorang yg sedang pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun & penerima transfusi. Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. (MH)