Konten Berita

...

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas

Syarat Perjalanan Dalam Negei

Gambar : Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Salah satu kebijakan yang diperbaharui adalah vaksin Booster jadi syarat wajib perjalanan dalam negeri bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.  Kebijakan tersebut dilatar belakangi oleh dinamika perkembangan kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta merupakan hasil evaluasi lintas sektor terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional. Surat Edaran ini berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian.

 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Protokol Kesehatan umum bagi Pelaku perjalanan adalah sebagai berikut :

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

Sedangkan perubahan SE Satgas tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
1. PPDN usia 18 tahun ke atas
- Vaksin dosis ketiga (Booster) : tidak wajib testing
- Vaksin dosis pertama / kedua : tidak di perkenankan perjalanan domestik
- Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri : vaksin dosis kedua + tidak wajib testing
2. PPDN usia 6-17 tahun
- Vaksin dosis kedua : tidak wajib testing
- Vaksin dosis pertama : tidak diperkenankan perjalanan domestik
- Khusus berasal dari perjalanan luar negeri : dikecualikan vaksinasi + tidak wajib testing
3. PPDN usia <6 tahun
- Vaksinasi di kecualikan
- Pendamping perjalanan
4. Kondisi kesehatan khusus
- Vaksinasi dikecualikan
- Tidak wajib testing
- Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. (JM)

Kontak Kami