Konten Berita

...

Sebanyak 336 Pasien Telah Merasakan Manfaat Rumah Singgah Provinsi Kepri

Dalam melayani masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama menjalani masa pengobatan. Pemerintah Kepri telah memiliki dua unit Rumah Singgah sekaligus, yakni di Jakarta dan di Kota Batam.  Sebelum ada Rumah Singgah, Masyarakat Kepri yang akan merujuk penyakitnya ke Jakarta harus mengeluarkan biaya lebih dalam untuk tambahan sewa penginapan, makan dan sebagainya. Begitu juga bagi masyarakat di pulau-pulau yang ingin berobat ke Kota Batam.
Sejak diresmikan oleh Gubernur kepri sampai sekarang, Rumah singgah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melayani sebanyak 336 Pasien. Dengan Rincian 144 pasien di Rumah singgah Jakarta dan 192 pasien di Rumah Singgah Batam. Jumlah tersebut masih bertambah seiring panjangnya daftar antrian masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah tersebut
Rumah singgah di Jakarta diberi nama Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua yang mana memiliki 54 Tempat Tidur dan terletak di Jl. Bendungan Jatiluhur Il No 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasi rumah singgah ini relatif dekat dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang kerap dijadikan tempat rujukan bagi masyarakat Kepri.
Sedangkan Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepri di Batam diberi nama Rumah Layanan Singgah Insan Kepri Sehat 'Mahligai Keris' yang terletak di Perumahan Kartini No 29 - 30 Sei Harapan, Kecamatan Sekupang. Rumah singgah ini tersedia 47 tempat tidur. Rumsing Kepri ini juga menyediakan layanan kunjungan tenaga kesehatan (Dokter dan perawat) serta psikolog secara berkala, untuk mengatasi permasalahan kesehatan pasien selama berada di rumsing.           
Untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan pendaftaran di Rumah Singgah, Pemprov Kepri telah membuat situs web khusus untuk pendaftaran tamu rumah singgah yaitu https://rumsing.kepriprov.go.id. Melalui laman situs web tersebut, masyarakat bisa dengan mudah dan dari mana saja mendaftarkan diri untuk memanfaatkan rumah singgah, sehingga tidak perlu mendaftar secara manual. kriteria pasien yang dapat memanfaatkan rumah singgah adalah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili, pasien dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah, dan pasien terdaftar di rekam medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya.
Alur pendaftaran untuk bisa memanfaatkan rumah singgah adalah pasien/keluarga pasien mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id, lalu Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web, apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah, dan rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari. Pasien dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga. (AD)

Kontak Kami