- Admin Dinkes
- Selasa, 01 Oktober 2019
- 6993
Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2019
Gambar : Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Karimun
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu), yang merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu, yang secara terbuka memfasilitasi pengembangan posyandu terhadap berbagai layanan dan pelayanan yang akan diberikan.
Relevansi kebijakan pokjanal posyandu dan pengintegrasian posyandu yang menjadi pedoman dalam pembinaan serta pengembangan tersebut, memiliki urgensi tinggi untuk ditinjau kembali (review) perubahan dan penyesuaiannya dengan kondisi saat ini. Sejalan dengan perkembangan posyandu yang dilakukan melalui pengintegrasian berbagai layanan dan pelayanan yang disesuaikan dengan situasi, kondisi kebutuhan masyarakat, dan budaya setempat (kearifan lokal). Posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wadah yang sangat strategis dalam menyampaikan berbagai program dan kegiatan, karena tujuan dan sasarannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kondisi ini perlu terus didorong dan difasilitasi pemerintah daerah untuk dijadikan basis model pengembangan posyandu dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu, dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan posyandu konvensional. Hal tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pokjanal Posyandu.
Selanjutnya keberadaan desa/kelurahan sebagai lokus pelaksanaan kegiatan posyandu, harus dapat merespon perkembangan posyandu secara bijak. Khususnya bagi desa melalui UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa.
Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2019 menghasilkan Nota Kesepakatan dengan hasil kesepakatan sebagai berikut, Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Karimun berkomitmen untuk:
- Menginternalisasikan program Pembinaan dan Pengembangan Posyandu Provinsi dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/RKPD) dan dokumen penganggaran (APBD) tahun 2020.
- Melakukan Sinkronisasi Perencanaan Program dan Anggaran antara Tim Pokjanal Posyandu.
- Melakukan Pembinaan dan upaya untuk meningkatkan strata posyandu di Kabupaten Karimun.
- Mensosialisasikan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang melakukan pelayanan kesehatan dasar masyarakat, pendidikan dan pengembangan anak, ekonomi keluarga dan ketahanan pangan keluarga, serta layanan sosial lainnya sebagaimana diamanatkan UU NO.6 Th 2014 tentang desa
- Meningkatkan Kinerja Tugas dan Fungsi Sekretariat Pokjanal Posyandu baik dari segi kelembagaan, program, ketenagaan dan anggaran Pokjanal Posyandu.
Tujuan Umum dari Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2019 adalah Memperkuat koordinasi antara Kelompok Kerja Operasional Posyandu dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan Posyandu. Sedangkan Tujuan Khusus adalah : Meningkatkan kualitas manajemen Pokjanal Posyandu, Membahas pelaksanaan pengembangan pengintegrasian layanan sosial dasar melalui Posyandu, Menyamakan persepsi antara anggota dalam Kelembagaan Pokjanal Posyandu KabupatenKarimun, Meningkatkan kepedulian OPD terkait, untuk menyikapi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Posyandu.