Konten Berita

...

Rapat Konsolidasi Timdal Kegiatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi SP3T

Suasana Rapat Konsolidasi Timdal Terkait Tugas dan Fungsi SP3T

Selasa / 24 April 2018 pukul 13:00 WIB, Dinas Kesehatan Provinsi Kesehatan Provinsi Kepulauan telah melaksanakan Rapat Konsolidasi Timdal Kegiatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi SP3T Program Pelayanan Kesehatan Tradisional di Ruang Rapat Dinas kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. Peserta rapat berjumlah 15 orang yang berasal dari Timdal (tim pengendali) dan Timlak (tim pelaksana) SP3T Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bintan dan Dosen Universitas Maritim Ali Haji. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kasie Yankestrad Komplementer Mandiri Dit yankestrad Kemenkes RI, Haryani, SKM., MHSM selaku narasumber.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 90 tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) disebutkan bahwa SP3T mempunyai tugas untuk melakukan penapisan melalui penapisan/ penelitian/ pengujian terhadap metode, bahan/ obat tradisional dan alat kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan / atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dalam rangka mendukung upaya penapisan, menjadi simpul jaringan informasi dan dokumentasi (JID) berbagai metode  pelayanan kesehatan tradisional di provinsi sekaligus sebagai bagian dari jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional pada tingkat nasional, menggali kearifan lokal (local wisdom) yang sudah memiliki bukti empiris dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah Provinsi, memberikan informasi teknis kepada Dinas Kesehatan Provinsi/ Kab /Kota tentang keamanan dan manfaat suatu pelayanan kesehatan tradisional, serta memberikan pembekalan prinsip-prinsip kerja yang aman serta sesuai dengan kaidah-kaidah bersih dan sehat kepada masyarakat /pengobat tradisional atas permintaan Dinas Kesehatan.

Tim Penilai dari Universitas Maritim Raja Ali Haji

Sehubungan dengan hal tersebut, tim pengendali (Timdal) dan tim pelaksana (Timlak) SP3T perlu melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi SP3T guna mendukung pengembangan pelayanan kesehatan tradisional serta penyelenggaraan penapisan terhadap kearifan lokal dan pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang di masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. (NV)

 

 

Kontak Kami