Konten Berita

...

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Penandatangan Perjanjian Kinerja Oleh Kepala OPD Tahun 2024

Penyerahan DPA dan Penandatanganan PK 2024

Gambar : Penyerahan DPA dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 (Diskominfo Kepri)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan DPA diserahkan secara langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (2/1).

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Dengan telah terbitnya DPA maka menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk melaksanakan Program Bidang Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kewajiban dan tahapan selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengatakan, di dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, terdapat tiga sukses yakni sukses pada perencanaan, sukses pada pelaksanaan, dan sukses pada pengawasan.

"Saya berharap kepada teman-teman semua, dari hasil evaluasi kita kadang kala beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan banyak disebabkan kelalaian. Sehingga banyak pekerjaan yang harusnya selesai tepat waktu tapi tertunda sampai melewati akhir tahun anggaran" ujar Gubernur Ansar. 

Setelah menyerahkan DPA, masing-masing Kepala OPD melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja yang disaksikan langsung oleh Gubernur Ansar.

Perjanjian kinerja adalah Dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima. amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. (AD)

Kontak Kami