- Admin Dinkes
- Kamis, 25 Maret 2021
- 1663
Pemerintah Menjamin Keamanan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Pemerintah melalui Badan POM dan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional. Majelis Ulama Indonesia memutuskan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.
MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat Muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat. Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia. Setelah melalui serangkain pengujian ketat bersama Tim Ahli dalam Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI, vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, dengan nomor EUA2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini maka vaksin telah siap untuk digunakan. Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid meyakini vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim dari Indonesia. dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid “menegaskan jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi COVID-19”. Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas. Dan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid juga menegaskan “Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi”. Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan agar segera kita dapat mempercepat program vaksinasi.
Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas. Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi. Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai mendistribusikan vaksin Astrazeneca paling lambat senin minggu depan sebagai upaya percepatan program vaksinasi. Kemenkes akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam distribusi vaksin, seperti Biofarma dan UNICEF, untuk memastikan warga negara Indonesia di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati hak mereka mendapatkan vaksin COVID-19 (MH)