Konten Berita

...

Pemberlakukan Tes Antigen dan Genose 6 – 17 Mei bagi pelaku perjalanan antar wilayah di Kepri

mULAI 6

Gambar : Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (HumasKepri)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mulai memperketat aturan keluar masuk semua Pulau di Provinsi Kepulauan Riau. Hasil rapid test antigen atau GeNose negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hal ini untuk menekan kasus COVID-19 yang semakin terus bertambah secara signifikan. Berdasarkan data Tim Gugus Covid-19 Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (26/4/2021) terdapat penambahan kasus baru sebanyak 137 orang terkonfirmasi positif COVID-19. total konfirmasi se-Provinsi Kepri sebanyak 10.762 orang, Kasus Aktif: 986 orang, pasien sembuh 9.523 orang, dan pasien meninggal 253 orang.

 

Hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 414/SET-STC19/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran sebagaimana disebutkan di atas, guna menyelaraskan dengan ketentuan dan kebijakan Pemerintah dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau menuju masyarakat yang produktif dan sehat di masa pandemi.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, aturan ini mulai berlaku mulai 6 -17 Mei mendatang. "Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti semua pelaku perjalanan di wilayah Kepri kita minta memakai (melakukan tes) antigen atau GeNose, Dalam waktu dekat kita akan buat edaran untuk aturan ini (penerapan antigen dan GeNose). Untuk saat ini edaran lama masih berlaku. Kebijakan ini kita buat karena kondisi kasus Covid-19 yang semakin meningkat”. tuturnya.

Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut;

  1. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 (empat) jam perjalanan;
  2. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
  3. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
  4. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara;

  1. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan;
  2. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan
  3. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
  4. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

c. Menggunakan Moda Transportasi Darat

  1. Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta
  2. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

Peningkatan mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan moda transportasi, berpotensi menyebabkan peningkatan intensitas penyebaran COVID-19, Oleh karena itu dihimbau untuk tidak berpergian jika tidak ada hal yang mendesak serta diminta kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab dan disarankan untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. (AD)

Kontak Kami