- Admin Dinkes
- Senin, 17 Mei 2021
- 2956
Pelaksanaan vaksinasi disederhanakan menjadi 2 meja saja
Gambar : Penyederhanaan alur vaksinasi COVID-19
Kementerian Kesehatan menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi COVID-19 dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja. Penyederhanaan ini untuk menghemat waktu vaksinasi, sehingga lebih efisien dan efektif. Penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi ini merupakan komitmen penuh Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan vaksinasi yang efisien dan efektif, sehingga mampu mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang terlalu lama.
Penyederhanaan 2 meja yakni meja 1 untuk screening dan vaksinasi serta meja 2 untuk pencatatan dan observasi. Adanya perubahan ini maka pelaksanaan vaksinasi akan menghemat banyak waktu, karena sasaran tidak perlu berpindah-pindah tempat. Ada juga ruang tunggu untuk menunggu sasaran yang datang. Di tuang tunggu ini akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.
Saat ini, penyederhanaan alur vaksinasi ini telah diujicobakan di 4 provinsi diantaranya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil monitoring dan evalusi, Kemenkes telah melakukan sejumlah perbaikan. Oleh karenanya, sistem ini sudah mulai disosialisasi kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
Selain penyederhanaan alur, Kemenkes juga melakukan perubahan pada waktu observasi. Merujuk pada rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC dan anggota NTAG, waktu observasi dipersingkat menjadi 15-30 menit. Masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin. Sementara waktu observasi yang lebih lama yakni 30 menit dilakukan oleh sasaran yang mengalami gejala klinis seperti reaksi yang timbul sebagai aktibat dari penyuntikan vaksin.
Meski waktu obervasi dipersingkat, pada pelaksanaanya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Apabila ditemukan reaksi alergi, harus diinformasikan kepada petugas kesehatan di kartu vaksinasi. Keluarga juga harus turut aktif untuk memantau anggota keluarga yang telah divaksinasi.
Sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19, vaksinasi tetap dilakukan pemerintah di bulan Ramadhan. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Maka dari itu Healthies, yuk kita dukung vaksinasi di bulan Ramadhan sebagai wujud meningkatkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Jangan lupa meski sudah divaksinasi agar tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. (MH)