- Admin Dinkes
- Selasa, 31 Maret 2026
- 13
Pelaksanaan Anggaran Mendukung Sasaran Strategis
Sepanjang Tahun 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau mengelola APBD-P sebesar Rp97.023.121.255. Realisasi keuangan tercatat Rp90.082.755.763 atau 92,85 persen berdasarkan perbandingan total realisasi terhadap total pagu. Pada saat yang sama, realisasi fisik mencapai 99,9 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar keluaran kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana kerja. Dalam pelaksanaannya masih terdapat tunda bayar sebesar Rp1.650.173.747 yang menjadi bagian dari sisa anggaran Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menjadi catatan dalam penyelesaian administrasi dan pengelolaan kewajiban, namun secara umum tidak menghambat pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung sasaran strategis perangkat daerah. Dinas Kesehatan merealisasikan Rp83.968.182.079 dari pagu Rp90.194.025.365 atau 93,10 persen. Sementara itu, UPTD Instalasi Farmasi merealisasikan Rp6.114.573.684 dari pagu Rp6.829.095.890 atau 89,54 persen. Data ini memperlihatkan bahwa kedua unit telah menyerap sebagian besar anggaran yang dialokasikan pada Tahun 2025.
Lima Program, Satu Arah Pembangunan Kesehatan
Pelaksanaan program pada Tahun 2025 mencakup fungsi penunjang organisasi sekaligus pelaksanaan urusan kesehatan yang langsung memperkuat sistem pelayanan. Secara keseluruhan terdapat lima program yang dijabarkan ke dalam 17 kegiatan. Pelaksanaannya dilakukan melalui tahapan perencanaan, koordinasi, penyediaan dukungan sumber daya, pelaksanaan layanan dan fasilitasi, pemantauan, serta pelaporan kinerja.
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program ini menjadi fondasi operasional perangkat daerah. Tujuh kegiatan yang dilaksanakan meliputi perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja; administrasi keuangan; administrasi barang milik daerah; administrasi kepegawaian; pengadaan barang milik daerah; penyediaan jasa penunjang; serta pemeliharaan barang milik daerah. Dukungan tersebut menjaga kesinambungan tata kelola, kesiapan sarana kerja, dan akuntabilitas pelaksanaan program kesehatan. - Program Pemenuhan UKP dan UKM
Empat kegiatan diarahkan pada pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat provinsi. Ruang lingkupnya mencakup penyediaan fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan; penyediaan layanan kesehatan rujukan; penyelenggaraan sistem informasi kesehatan terintegrasi; serta penerbitan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat provinsi. Program ini memperkuat kesiapan pelayanan, sistem rujukan, ketersediaan informasi, dan tata kelola perizinan fasilitas kesehatan. - Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan
Dua kegiatan difokuskan pada perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan serta pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis. Pelaksanaannya mendukung pemetaan kebutuhan tenaga dan penguatan kapasitas agar layanan kesehatan tersedia dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan pelayanan. - Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman
Program ini dilaksanakan melalui dua kegiatan perizinan, yaitu penerbitan pengakuan Pedagang Besar Farmasi cabang dan Cabang Penyalur Alat Kesehatan, serta penerbitan izin Usaha Kecil Obat Tradisional. Pelaksanaan kegiatan diarahkan untuk mendukung tertib usaha, kepatuhan terhadap persyaratan, dan pengawasan sektor kefarmasian serta alat kesehatan sesuai kewenangan provinsi. - Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Dua kegiatan mendorong keterlibatan masyarakat dan lintas sektor melalui advokasi, pemberdayaan, kemitraan, serta peningkatan peran serta masyarakat. Pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat memperkuat pendekatan promotif dan preventif agar pesan kesehatan lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penguatan Akuntabilitas dan Keberlanjutan Program
Capaian Tahun 2025 menjadi dasar untuk memperkuat perencanaan dan pelaksanaan program berikutnya. Tindak lanjut diarahkan pada penyelarasan target fisik dan keuangan, ketepatan penyelesaian administrasi, pengendalian tunda bayar, serta pemanfaatan evaluasi sebagai bahan perbaikan. Dengan dukungan unit kerja dan pemangku kepentingan, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terus mendorong program yang efektif, transparan, dan berorientasi pada manfaat untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


