- Admin Dinkes
- Kamis, 06 Juni 2024
- 312
Kunjungan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Natuna
Gambar : Kunjungan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Natuna
Penilaian implementasi KTR oleh DInas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan di Kabupaten Natuna (6/6/24) dengan melakukan kunjungan pada 3 tatanan. Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, M.Kes menyebutkan bahwa di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur Fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat kerja.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Raja Dina menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan KTR. Untuk mencapai penerapan yang optimal diperlukannya pembinaan terknis dan monitoring evaluasi pada daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan asap rokok.