- Admin Dinkes
- Sabtu, 24 Agustus 2024
- 294
Kemenkes Tugaskan 47 Dokter Internsip di Kota Batam dan Kabupaten Karimun
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. PIDI juga sarana untuk penyetaraan berstandar pendidikan dokter Indonesia sesuai acuan World Federation Medical Association. PIDI merupakan bagian dari proses pendidikan dan peserta diberikan bantuan biaya hidup (BBH) selama internsip. Dokter Internsip adalah dokter dengan ijin praktek.
Dokter internsip ini bertugas di wahana RS Bakti Timah Karimun (Puskesmas Tanjung Berlian & Puskesmas Tanjung Batu), RS Graha Hermine Batam (Puskesmas Sei Lekop & Puskesmas Sei Langkai) dan RS Bunda Halimah Batam (Puskesmas Kampung Jabi & Puskesmas Kabil). Waktu stase 15 Agustus 2024 s.d 14 Agustus 2025.
Putri Rahmawati, MKM Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia khususnya Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, yang telah membantu dalam pemenuhan tenaga kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk angkatan III tahun 2024 sebanyak 47 dokter internsip ditugaskan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini kita menerima penugasan 47 dokter internsip dari Ditjend Nakes Kemenkes RI, sekaligus kita laksanakan Pembekalan pada peserta PIDI dan langsung kita serah terimakan pada Dinas Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas,” Kata Putri kandidat Doktor UNIBA ini.
Di beberapa negara Eropa program internsip berlangsung selama 2 sampai 3 tahun setelah lulus pendidikan dokter. Di Indonesia PIDI dilaksanakan selama 12 Bulan, yaitu 6 bulan di Rumah Sakit dan 6 bulan di Puskesmas.
Pengurus KIKI Pusat dr. Emil B Moerad, Sp.P. dalam sambutannya mengatakan, Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
”Dokter internsip telah selesai sekolah dokter dan memiliki ijazah, mengucapkan sumpah dokter, memiliki sertifikasi kompetensi dan memiliki surat tanda registrasi (STR) untuk kewenangan internsip. Tujuan PIDI untuk mengasah kemahiran dan kemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran. Peserta PIDI sudah boleh memegang pasien di bawah bimbingan dokter pendamping”, kata dr. Emil Pengurus KIKI Pusat ini.
Dalam acara Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) (15-17/8) di Harris Hotel Batam Kepulauan Riau, diawali dengan Pembacaan dan Penandatanganan serah terima 47 peserta PIDI Angkatan III Agustus 2024, dari Kementerian Kesehatan RI pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur RS, dan Kepala Puskesmas.
Acara Pembekalan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI Pokja PIDI dr. Emil B Moerad, Sp.P., dari Provinsi Kepulauan Riau Elfrida Tambun,SKM.MPH.,dr.Yanuarman Ketua IDI Kepri, dr.Asep KIKI Kepri, BPJS Ketenagakerjaan dan Pembukaan rekening BNI46.
47 dokter insternsip yang mengikuti PIDI angkatan III tahun 2024 ini berasal dari berbagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas terbaik di indonesia, diantaranya Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Universitas Batam (UNIBA), Universitas Riau (UR), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Kristen Maranatha, Universitas Jambi, Universitas Abdurab Riau, Universitas Sriwijaya, Universitas Airlangga, Universitas Tanjungpura, Universitas Udayana, Universitas Pelita Harapan, Universitas Baiturrahmah.*** (SDK)