Konten Berita

...

Juknis PKG diterbitkan, Yuk Simak, Apa Saja Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Kesehatan Yang Didapat.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang direncanakan dimulai pada Februari 2025, sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win) Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menyusun langkah konkret untuk memastikan kesuksesan program ini dengan menyusun dan menerbitkan aturan pelaksanaan PKG, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun. 

https://kemkes.go.id/id/petunjuk-teknis-pemeriksaan-kesehatan-gratis-hari-ulang-tahun

Aturan ini menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKG, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium kesehatan masyarakat, serta organisasi profesi. Pelaksanaan program PKG akan didukung oleh aplikasi SATUSEHAT Mobile. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengunduh dan membuat akun di SATUSEHAT Mobile (SSM) guna mempermudah akses dan pendaftaran pemeriksaan PKG Hari Ulang Tahun secara lebih efisien.

PKG adalah program pemerintah yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi kado ulang tahun dari negara untuk rakyatnya dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Secara garis besar, petunjuk teknis (juknis) ini mengatur berbagai aspek penting pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun, mulai dari sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok sasaran yang dituju.

PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia); PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Dengan peluncuran program ini, Kemenkes berharap masyarakat menjadi lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. 

Kontak Kami