- Admin Dinkes
- Jumat, 18 Oktober 2019
- 4651
Implementasi Pasar Sehat di Pasar Baru Tanjungpinang
Gambar : Implementasi Pasar Sehat kepada Pedagang di Pasar Baru Tanjungpinang
Pasar telah menjadi pusat ekonomi warga dan distribusi barang setiap harinya. Tuntutan untuk mewujudkan pasar sehat semakin tinggi dari masyarakat.Kondisi pertumbuhan pasar tradisional saat ini sangat memprihatinkan, sedangkan pasar modern melonjak drastis, hal ini karena masyarakat cenderung memilih padar modern yang lebih bersih, aman, nyaman dengan pelayanan yang lebih baik saat ini. Melihat Kondisi tersebut diatas, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melalui Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga telah melakukan Pendekatan Implementasi Pasar Sehat Kepada Pedagang Pasar Tradisional di Pasar Baru Tanjungpinang.
Menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No : 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat, pasar tradisional didefinisikan sebagai pasar yang berlokasi permanen, adanya pengelola sebagian besar barang untuk diperjualbelikan Sebagai kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastruktur yang sederhana, serta adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya untuk dikonsumsi, keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen. Pendekatan/Implementasi Pasar Sehat merupakan suatu upaya yang bersifat integratif dan sinergi dengan melakukan berbagai upaya untuk menjamin kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat sehingga seluruh aktivitas di dalam pasar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Pasar tersebut dipengaruhi oleh keberadaan produsen hulu (penyedia bahan segar), pemasok, penjual, konsumen, manajerial pasar, petugas yang berhubungan dengan kesehatan dan tokoh masyarakat.
Dalam mewujudkan pasar sehat ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Kesehatan saja akan tetapi memerlukan kesepakatan dan dukungan penuh dari stakeholder yang terkait didalamnya mulai dari pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi, pemasok, pihak swasta, LSM dan pemerintah setempat yang dilakukan secara berkesinambungan. Untuk dapat terselenggaranya secara berkesinambungan perlu dibentuk tim pembina pasar sehat baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. *Admin