Konten Berita

...

Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kab. Kepulauan Anambas

PKB Pelayanan Kesehatan Bergerak

Gambar : Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kab. Kepulauan Anambas 

Provinsi Kepulauan Riau memiliki daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau baik melalui transportasi darat, laut maupun udara. Hal ini menyebabkan masyarakat setempat sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

 

Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) merupakan salah satu langkah pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam mensukseskan program Indonesia Sehat dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah dan kebutuhan masyarakat setempat. Adanya karakteristik yang spesifik antar daerah membuat kegiatan pelayanan kesehatan bergerak ini perlu dilakukan dengan perencanaan yang baik, dilaksanakan dan dievaluasi secara bersama-sama oleh seluruh lintas program terkait di pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan demikian, masing-masing lintas program diharapkan berperan aktif untuk menjadikan pelayanan kesehatan bergerak ini (PKB) sebagai peluang untuk mengintegrasikan berbagai program agar tujuan pembangunan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil dapat tercapai.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya ke daerah terpencil di Kepulauan Riau. Pedoman Pelayanan Kesehatan Puskesmas Terpencil dan sangat Terpencil di DTPK, dikemukakan bahwa dengan keterbatasan tenaga di DTPK, maka upaya pelayanan wajib yang ditetapkan yaitu: 1) Promosi kesehatan 2) Kesehatan lingkungan 3) Kesehatan Ibu dan Anak serta KB 4) Perbaikan gizi masyarakat 5) Pencegahan penyakit 6) Pengobatan, kesiapsiagaan dan kegawatdaruratan. Terdapat tiga kelompok sasaran yaitu bayi, balita dan ibu hamil/ nifas/menyusui.

Pada Tahun ini fokus program dilaksanakan di Desa Rewak, Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan ini melibatkan lintas program. Mulai dari kesehatan ibu dan anak, gizi, promosi kesehatan dan penyakit tidak menular. Kegiatan ini diselenggarakan selama empat hari dari tanggal 17 - 19 Februari 2021. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bergerak ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Masyarakat tampak antusias hadir untuk memeriksa kesehatanya ke sejumlah dokter spesialis tersebut yang akan diberikan secara cuma-cuma tersebut. Masyarakat sangat berharap agar kegiatan ini bukan hanya sekali saja dilaksanakan diwaktu-waktu yang akan datang ada lagi kegiatan yang serupa. Dengan lebih sering Tim Kesehatan yang datang ke tempat mereka, maka kesehatan mereka akan terpantau terus sehingga derajat kesehatanya semakin meningkat dan masyarakat akan semakin peduli untuk menjaga kesehatannya agar cita-cita Provinsi Kepulauan Riau menuju masyarakatnya sehat dan mandiri bisa terwujud. (AD-PE)

Kontak Kami