- Admin Dinkes
- Minggu, 10 Juni 2018
- 13149
Berhasil Dengan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dua Kabupaten/Kota di Kepri Raih Penghargaan
Pada acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2018 dua kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yakni Kabupaten Bintan dan Kota Batam meraih penghargaan Anugerah Parahita Parama dan Pastika Paramesti. Anugerah tersebut diperoleh karena Pemerintah dianggap berhasil menekan larangan merokok dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kota Batam. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah yang mempunyai kebijakan baik Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub)/Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan KTR dimaksud sebagai prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia. Data Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa 36,7 % penduduk usia 15 tahun keatas merokok dan 23 dari 100 anak Indonesia usia 15 sampai 19 tahun merokok. Hal ini menjadi ancaman bagi generasi penerus jika tidak dilakukan intervensi antara lain dengan menerapkan kebijakan KTR disamping untuk mencapai target Global pengendalian PTM 2025 yaitu penurunan konsumsi tembakau 30%.
Ada tiga kategori penghargaan yang diberikan Kemenkes RI terkait Kebijakan KTR di daerah yaitu Pastika Paramesti bagi pemerintah daerah yang baru membuat Perda KTR. Pastika Parahita bagi Pemda yang sudah ada Perda KTR namun belum maksimal implementasinya. Penghargaan yang paling tinggi adalah “Pastika Parama” dimana pemerintah daerah sudah mempunyai Perda dan implementasinya lengkap dan maksimal. Penghargaan lainnya yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan adalah “Pastika Awya Pariwara” diberikan pada pemda yang memiliki perda dan implementasi tentang larangan iklan rokok di luar gedung.
Gambar : Penyerahan Penghargaan “Pastika Parama” dari Kemenkes RI kepada Kabupaten Bintan
Kota Batam meraih penghargaan kategori I “Pastika Paramesti” sedangkan Kabupaten Bintan meraih penghargaan kategori tertinggi yaitu “Pastika Parama”. Penghargaan tersebut diperoleh setelah dilakukan review implementasi kebijakan KTR oleh Kemenkes RI di sekolah dan instansi di lingkungan pemerintah daerah. Penghargaan ini sebagai wujud keberhasilan serta merupakan bentuk sinergitas pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program Pemerintah Pusat terkait dengan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Diharapkan bagi Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau dapat menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok khususnya di sekolah dan di instansi secara maksimal dan untuk kabupaten kota yang belum mempunyai kebijakan KTR agar dapat segera mewujudkan kebijakan tersebut demi pembangunan sumber daya Kepri manusia yang berkualitas. Selamat untuk Kabupaten Bintan dan Kota Batam.WOD/SV