Konten Berita

...

Adaptasi Kebiasaan Baru di Rumah Makan/Restoran

AKB Restoran

Gambar : Adaptasi Kebiasaan Baru Di Rumah Makan/Restoran

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di rumah makan/ restoran. Peran pelaku usaha di rumah makan/ restoran sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

Dari segi Sarana untuk di rumah makan/restoran harus memperhatikan :

  • Bersihkan dan disinfeksi (paling sedikit 3 kali/hari) permukaan, peralatan yang sering disentuh/dilewati.
  • Atur jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pasang partisi kaca/mika/plastik antar tamu diatas meja makan.
  • Upayakan membayar secara non tunai
  • Tidak menggunakan alat makan secara bersama-sama
  • Atur jarak minimal 1 meter pada saat antri, memesan, dan membayar, dengan tanda dilantai.
  • Membersihkan dan mendisifeksi secara berkala minimal 2 kali sehari (saat buka dan tutup)
  • Tingkatkan pelayan secara online (selivery service/drive thue)
  • Sediakan alat bantu sarung tangan, penjepit pangan untuk persiapan, pengolahan, dan penyajian makanan
  • Menutup/bungkus alat makan (sendok, garpu, dan pisau)
  • Beri pembatas pengunjung dengan kasir (plasyik/kaca)
  • Sediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun/handsanitazer dipintu masuk
  • Optimalkan sirkulasi udara dan sinar masuk cahaya matahari serta pembersihakn filter AC
  • Jika harus bertransaksi dengan menggunakan non tunai gunakan hand sanitizer setelahnya
  • Alat makan diatas meja makan digantikan dalam bentuk kemasan sekali pakai /sachet

Dan dari segi kebijakan untuk di rumah makan/restoran harus memperhatikan :

  • Wajib bagi pekerja dan pengunjung yang masuk ke rumah makan/restoran untuk cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menggunakan hand sanitizer dan wajib melakukan pengukuran suhu tubuh, jika ditemukan dengan suhu tubuh 37,3’c maka tidak diperkenankan untuk masuk.
  • Jika memiliki gejala batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, dan diare. Atau memiliki riwayat kontak maka tidak diperkenankan untuk masuk
  • Tidak menerapkan sistem prasmanan
  • Edukasi pekerja tentang covid-19 dan cara pencegahannya
  • Selalu perhatikan informasi terbaru terkait covid-19

 Selanjutnya Fokus bagi pekerja, pastikan kondisi sehat sebelum bekerja. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan dan lapor pada pimpinan. Saat di perjalanan dan di tempat kerja, wajib pakai masker, jaga jarak, pakai pakaian khusus saat bekerja, hindari sentuh wajah, hindari penggunaan alat pribadi bersama.  Dengan pangan, wajib pakai masker, penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan penjepit makanan. Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan ber-PHBS termasuk konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik, dan istirahat cukup.

Dan Fokus bagi pengunjung, pastikan kondisi sehat sebelum ke rumah makan/ restoran. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan dan lapor pada pimpinan. Saat di perjalanan dan di rumah makan, wajib pakai masker, jaga jarak, hindari sentuh wajah, namun jika terpaksa harus CTPS/pakai hand sanitizer. Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan ber-PHBS termasuk konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik, dan istirahat cukup.

Mari tetap laksanakan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru agar tetap sehat dan aman di masa wabah Covid-19. (Promke Kemenkes)

 

-MH

Kontak Kami