Catat! Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan mudik Idul Fitri 1443 H/2022 M. Masyarakat dibolehkan mudik di tengah pandemi COVID-19 setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).