• Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

    Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

  • Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Aula Gedung Kanwil DJPB Prov. Kepri, 24 Januari 2024

  • Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Aula Wan Seri Beni. Selasa, 02 Januari 2023

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

    Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

  • Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Bapelkes Batam, 11 - 17 September 2023

  • Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Tanjungpinang, 11 - 13 September 2023

  • Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

    Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri saat berkunjung ke SMAN 1 Tanjungpinang.

  • Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan

    Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan.

    Bintan Pearl Beach Resort, Selasa, 25 Juli 2023.

  • Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Terminal Sei.Carang, Tanjungpinang

  • Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Tanjungpinang, 20-22 Juli 2023

  • Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau  Batam, 03-07 Juli Tahun 2023

    Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Batam, 03-07 Juli 2023

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

  • Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

    Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

  • Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

    Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

Catat! Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

WhatsApp Image 2022 04 16 at 12.42.30

Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan mudik Idul Fitri 1443 H/2022 M. Masyarakat dibolehkan mudik di tengah pandemi COVID-19 setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).

 

Namun demikian, pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi masyarakat yang ini melakukan mudik di tahun ini, bertujuan agar penyebaran COVID-19 tetap bisa dilakukan antisipasi dan tidak terjadinya lonjakan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan diberlakukannya syarat adalah untuk melingdungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia yang rentan terpapar COVID-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat” Ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Rabu (23/3). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan “Sayarat ini untuk memastikan bahwa mudik dalam keadaam sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab”.

Berikut syarat Perjalanan Mudik Lebaran Tahun 2022:

  • Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan memenuhi kelayakan terbang melalui e-Hac (untuk pengguna jasa pesawat);
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan (menunjukan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3 x 24 ham sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi COVID-19.
  • Anak dibawah 6 tahun berlaku ketentuan (wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Demikian, syarat perjalanan mudik tahun ini. Semoga perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan aman dan sehat.  Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan selama di perjalanan “….Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada sat di tempat umum atu dalam kerumunan” ujar Presiden Joko Widodo. (JM)

 

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech