Beranda
Catat! Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan mudik Idul Fitri 1443 H/2022 M. Masyarakat dibolehkan mudik di tengah pandemi COVID-19 setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).
Namun demikian, pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi masyarakat yang ini melakukan mudik di tahun ini, bertujuan agar penyebaran COVID-19 tetap bisa dilakukan antisipasi dan tidak terjadinya lonjakan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan diberlakukannya syarat adalah untuk melingdungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia yang rentan terpapar COVID-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat” Ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Rabu (23/3). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan “Sayarat ini untuk memastikan bahwa mudik dalam keadaam sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab”.
Berikut syarat Perjalanan Mudik Lebaran Tahun 2022:
- Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan memenuhi kelayakan terbang melalui e-Hac (untuk pengguna jasa pesawat);
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan (menunjukan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3 x 24 ham sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi COVID-19.
- Anak dibawah 6 tahun berlaku ketentuan (wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Demikian, syarat perjalanan mudik tahun ini. Semoga perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan aman dan sehat. Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan selama di perjalanan “….Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada sat di tempat umum atu dalam kerumunan” ujar Presiden Joko Widodo. (JM)