Berlaku 17 Juli 2022, Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Dengan Moda Transportasi Umum
Gambar : Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan transportasi umum
Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 698/SET-STC19/VII/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 di Provinsi Kepulauam Riau. Surat yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau pada tanggal 15 Juli 2022 ini berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022.