Beranda
Berlaku 17 Juli 2022, Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Dengan Moda Transportasi Umum
Gambar : Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan transportasi umum
Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 698/SET-STC19/VII/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 di Provinsi Kepulauam Riau. Surat yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau pada tanggal 15 Juli 2022 ini berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022.
Adapun maksud surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi umum, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Untuk edaran selengkapnya, silahkan unduh disini..
Selain itu, Gubernur kepulauan Riau juga meminta Kepada Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk:
- Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas;
- Melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan mengoptimalkan keberadaan Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing; serta
- Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI- POLRI.
Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 690/SET- STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022 dan pengaturan atas Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau Surat Edaran Menteri Perhubungan RI. (AD)