Pemerintah Menjamin Keamanan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Pemerintah melalui Badan POM dan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional. Majelis Ulama Indonesia memutuskan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.