Vaksin Bagi Lansia, Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyintas COVID-19
Gambar : Vaksin Bagi Lansia, Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyintas COVID-19
Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Hal ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.