Manfaatkan Ruang Laktasi Guna Mendukung Pemberian ASI Ekslusif
Gambar : Ruang Laktasi di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Keberadaan pojok laktasi di tempat umum dan perkantoran penting sekali untuk menaikkan persentase pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Hak bayi memperoleh ASI eksklusif telah dijamin Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penyediaan pojok laktasi di tempat-tempat umum dan perkantoran, termasuk puskesmas dan rumah sakit, sebetulnya diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012. Namun demikian hanya segelintir di antaranya yang membuat pojok itu menjadi nyaman dan sangat memperhatikan privasi ibu menyusui. Misalnya memiliki bilik-bilik untuk memerah ASI, tempat mengganti popok bayi, dan tempat mencuci botol susu.