Dinkes Kepri Lakukan Pemusnahan Obat Kedaluarsa
Gambar : Pemusnahan Obat Kadarluasa di RSUD Raja Ahmad Tabib
Bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan 7 (tujuh) item obat Kedaluwarsa seberat 30kg, Rabu, 26 Januari 2022. Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Daerah dari Bapak Gubernur Kepulauan Riau Nomor 032/119/BKAD-SET/2022, Perihal Pemusnahan Obat Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan Incenerator dan disaksikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Ibu Mardianti, S.E, M.A.P), Bapak Genta Yanantha S.Farm,Apt, MSi (Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Provinsi Kepri), Ibu Khairidia Rahmi SSi, Apt (Sub Koordinator Penunjang Non Medik RSUD Raja Ahmad Tabib), Ibu Dwi Feri Astuti, SKM, MM (Pengurus Barang Pengguna Dinas Kesehatan Provinsi Kepri), Ibu Wiwin Tri Oktoriana (Penanggung Jawab Obat Buffer Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau).