Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas
Gambar : Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Salah satu kebijakan yang diperbaharui adalah vaksin Booster jadi syarat wajib perjalanan dalam negeri bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Kebijakan tersebut dilatar belakangi oleh dinamika perkembangan kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta merupakan hasil evaluasi lintas sektor terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional. Surat Edaran ini berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian.