Website Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau - Registrasi STR

  • Register STR Online

    STR
    Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis web dikembangkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan untuk registrasi baru, re-registrasi (perpanjangan), naik level secara online. Pendaftaran online, diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR & transparansi proses status penyelesaian berkas.
    Surat Tanda Registrasi Profesi Tenaga Kesehatan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia adalah : 1. Perawat 2. Bidan 3. Fisioterapis 4. Terapis Gigi & Mulut 5. Refraksionis Optisien 6. Terapis Wicara 7. Radiografer 8. Okupasi Terapis 9. Ahli Gizi 10. Perekam Medis & Informasi Kesehatan 11. Teknisi Gigi 12. Sanitarian 13. Elektromedis 14. Ahli Teknologi Laboratorium Medik 15. Penata Anestesi 16. Akupuntur Terapis 17. Fisikawan Medis 18. Ortotis Prostetis 19. Teknisi Transfusi Darah 20. Teknisi Kardiovaskuler 21. Ahli Kesehatan Masyarakat 22. Promotor Kesehatan 23. Psikologi Klinis

    READ MORE
  • Seluk Beluk STR Online Versi 2.0

     

     

    Gambar_STR_Online_Versi_2.png

    Gambar Ilustrasi STR Online

    Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR Online ver 2.0 secara online ini bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online dapat dilakukan secara real time. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI

    READ MORE

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech