Berlaku 17 Juli 2022, Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Dengan Moda Transportasi Umum

Cetak

Perjalanan dalam

Gambar : Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan transportasi umum

Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 698/SET-STC19/VII/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 di Provinsi Kepulauam Riau. Surat yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau pada tanggal 15 Juli 2022 ini berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022.

Adapun maksud surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi umum, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Untuk edaran selengkapnya, silahkan unduh disini..

Selain itu, Gubernur kepulauan Riau juga meminta Kepada Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk:

Dengan   berlakunya   surat   edaran   ini,   Surat   Edaran   Nomor   690/SET- STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2022 dan pengaturan atas Ketentuan Perjalanan  Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran  Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau Surat Edaran Menteri Perhubungan RI. (AD)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech