RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Permudah Akses Layanan Dengan Mobile JKN

Cetak

Mobile JKN

Gambar : Aplikasi Mobile JKN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) memperkenalkan Sistem Antrian Online Dengan Memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Aplikasi Mobile JKN Merupakan Bagian Dari Program Jaminan Kesehatan Nasional Yang Dikelola BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD RAT, Dr, A. Yusmanedi, MMRS, Spem Menyampaikan Melalui Mobile JKN Dapat Memberikan Berbagai Keuntungan Bagi Rumah Sakit.  Ia Menjabarkan Sistem Tersebut Bertujuan Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Di RSUD RAT Dengan Memberikan Akses Yang Lebih Baik Dan Pelayanan Yang Lebih Cepat Kepada Masyarakat.

Selain fitur antrian online kata dr. A Yusmanedi, masyarakat juga dapat menentukan jadwal ke fasilitas kesehatan, memilih dokter, dan memonitor antrian secara real-time melalui handphone. Untuk menikmati manfaat ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui appstore atau playstore di Hanphone mereka Yusmanedi menjelaskan, bahwa manfaat yang diperoleh rumah sakit adalah dapat melihat jumlah pasien yang telah mendaftar dan memperkirakan waktu tunggu, menjadwalkan konsultasi dengan lebih terstruktur, menghindari penumpukan pasien di waktu yang sama.

Aplikasi ini katanya memungkinkan peserta JKN untuk melakukan berbagai hal, termasuk memeriksa informasi kepesertaan, saldo iuran, mencari fasilitas kesehatan, mendaftar ke program JKN, mengajukan perubahan data, serta mengajukan klaim kesehatan.

Berikut ini tatacara memanfaatkan layanan Mobile JKN  :

  1. Peserta harus melakukan registrasi akun pada aplikasi Mobile JKN . Proses ini melibatkan penggunaan nomor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) berserta nomor handphone yang aktif.
  2. Pastikan bahwa nomor handphone yang dimasukkan sesuai dengan data kepesertaan JKN. Jika terjadi perubahan nomor handphone, peserta dapat melakukan update melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp).
  3. Langkah ini dapat diakses melalui menu perubahan identitas -> nomor handphone. Apabila masih terdapat kendala, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Satu di rumah sakit atau kantor BPJS Kesehatan setempat.
  4. Setelah berhasil mendaftar akun, peserta dapat melakukan login menggunakan Nomor JKN/NIK, password, serta captcha sebagai langkah selanjutnya.
  5. Setelah masuk ke akun, peserta dapat memilih fitur pendaftaran pelayanan (antrean). Di sini, peserta dapat memilih Jenis Fasilitas Kesehatan yang dituju, memasukkan tanggal rencana kunjungan, memilih dokter, dan mengklik Daftar Pelayanan. Penting untuk diingat, untuk fasilitas kesehatan rujukan atau rumah sakit, pastikan peserta sudah memiliki rujukan atau surat kontrol online.
  6. Selanjutnya, peserta hanya perlu melakukan check-in dengan cara melakukan scan QR Code atau memasukkan kode booking, serta melakukan perekaman sidik jari atau finger print di mesin anjungan yang telah disediakan.
  7. Langkah terakhir, peserta dapat menuju ke poli yang dituju. Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan layanan MJKN dengan efisien dan tepat sasaran.

Dengan peluncuran Mobile JKN, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan kepastian layanan kepada peserta JKN yang berobat ke fasilitas kesehatan, memberikan kemudahan akses dan administrasi layanan kesehatan, serta memastikan bahwa tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. (AD)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech