
Gambar : Adaptasi Kebiasaan Baru Di Rumah Makan/Restoran
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di rumah makan/ restoran. Peran pelaku usaha di rumah makan/ restoran sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dari segi Sarana untuk di rumah makan/restoran harus memperhatikan :
Dan dari segi kebijakan untuk di rumah makan/restoran harus memperhatikan :
Selanjutnya Fokus bagi pekerja, pastikan kondisi sehat sebelum bekerja. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan dan lapor pada pimpinan. Saat di perjalanan dan di tempat kerja, wajib pakai masker, jaga jarak, pakai pakaian khusus saat bekerja, hindari sentuh wajah, hindari penggunaan alat pribadi bersama. Dengan pangan, wajib pakai masker, penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan penjepit makanan. Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan ber-PHBS termasuk konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik, dan istirahat cukup.
Dan Fokus bagi pengunjung, pastikan kondisi sehat sebelum ke rumah makan/ restoran. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan dan lapor pada pimpinan. Saat di perjalanan dan di rumah makan, wajib pakai masker, jaga jarak, hindari sentuh wajah, namun jika terpaksa harus CTPS/pakai hand sanitizer. Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan ber-PHBS termasuk konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik, dan istirahat cukup.
Mari tetap laksanakan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru agar tetap sehat dan aman di masa wabah Covid-19. (Promke Kemenkes)
-MH