Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan penyusunaan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas;
  2. pelaksanaan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  3. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian  meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, pensiun serta kesejahteraan pegawai Dinas dan UPTD;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
  6. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan, ketatalaksaanaan Dinas dan UPTD;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan  pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
  8. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran  (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Penetapan Kinerja (TAPKIN), serta  Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
  9. pelaksanaan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
  10. pelaksanaan telaahan staf sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. pelaksanaan perencanaan, koordinasi, evaluasi dan pelaporan  Sekretariat dan Dinas;
  12. perencanaan operasional, mengontrol dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan keuangan dan perbendaharaan;
  13. pemberian petunjuk dan arahan serta mengevaluasi penyelenggaraan urusan perencanaan, pendataan dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat terdiri atas:

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

(1)    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, melakukan koordinasi penyusunan bahan kebijakan teknis, pelayanan administrasi perencanaan dan pelaporan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas. Uraian tugas  sebagai berikut:

  1. melaksanakan penyusunan, penyelenggaraan dan pelaporan program kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. melaksanakan koordinasi dan menyusun bahan kebijakan teknis di bidang kesehatan,  yang dilaksanakan oleh Dinas;
  3. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi Dinas;
  4. melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan pengendalian  program Dinas serta UPTD;
  5. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penetapan Kinerja (TAPKIN), Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), dan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
  6. melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  7. melaksanakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas serta UPTD;
  8. melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data di bidang kesehatan dalam sistem informasi kesehatan;
  9. melakukan fasilitasi penelitian di bidang kesehatan;
  10. melakukan penatalaksanaan kegiatan kehumasan; dan
  11. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

(2)    Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset, melakukan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan administrasi penganggaran, penatausaahan,  pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas. Uraian tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan penyusunan, penyelenggaraan dan pelaporan program kerja Subbagian Keuangan dan Aset;
  2. melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis keuangan dan neraca aset;
  3. melaksanakan pelayanan perbendaharaan serta penyusunan neraca aset ;
  4. melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
  5. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan dan neraca aset Dinas serta UPTD;
  6. melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
  7. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi keuangan dan aset  UPTD;
  8. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
  9. melaksanakan penyusunan bahan laporan keuangan dan aset kegiatan anggaran pendapatan dan belanja Dinas; dan
  10. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

(3)    Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum, melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelayanan administrasi kepegawaian dan administrasi umum Dinas. Uraian tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan penyusunan, penyelenggaraan dan pelaporan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis kepegawaian dan umum;
  3. melaksanakan pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, pensiun dan kesejahteraan pegawai Dinas;
  4. melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
  5. melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  6. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian Dinas dan UPTD;
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksaanaan Dinas dan UPTD;
  8. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan  pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
  9. melaksanakan pelayanan administrasi tenaga kesehatan penugasan khusus;
  10. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech