WhatsApp Image 2019 05 01 at 13.18.13

Foto bersama Kadinkes Kepri, Panitia, dan Peserta Pertemuan Tim Gerak Cepat KLB

Penyakit menular secara global telah dilakukan pengendalian dimana salah satu bertujuan agar dapat mencegah terjadinya KLB/Outbreak (Kejadian Luar Biasa) Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah (Permenkes No. 1501 tahun 2010). Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB apabila memenuhi salah satu kriteria yaitu :

1.suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah

2.peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya

3.peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu, jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya,

4.jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya

5.rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya

6.angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama,

7.Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode menunjukkan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Dalam rangka upaya penanggulangan KLB, dibentuk Tim Gerak Cepat (TGC) di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tim Gerak Cepat terdiri atas tenaga medis, epidemiologi kesehatan, sanitarian, entomolog kesehatan, tenaga laboratorium dengan melibatkan tenaga pada program/sektor terkait maupun masyarakat. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapsiagaan pemerintah kota Batam dalam upaya cegah tanggap terhadap penyakit berpotensi KLB/wabah dan memperkuat kesiapan pembentukan Tim Gerak Cepat Kota Batam.

Pertemuan ini dihadiri oleh kementerian kesehatan, KKP Kelas 1 Kota Batam, BTKL Batam dan Dinas kesehatan Provinsi Kepri sebagai narasumber dan dinas kesehatan kota Batam, puskesmas se kota Batam, Rumah Sakit, serta Lintas sektor (camat, lurah, dinas peternakan dan kesehatan hewan, diskominfo, BPBD) sebagai peserta.

 

DW - Promkes

READ MORE