Advokasi Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) di Klinik Pratama

Cetak

Advokasi SPA

Gambar : Advokasi Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) di Klinik Pratama

Kebijakan pembangunan kesehatan difokuskan pada penguatan Upaya Kesehatan Dasar (Primary Health Care) yang berkualitas terutama melalui peningkatan jaminan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan dan peningkatan pembiayaan kesehatan.

 

Dinas Kesehatan melalui seksi Pelayanan Kesehatan Primer telah melaksanakan Pertemuan Advokasi Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) di Klinik Pratama Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, di Hotel Aston 29-31 Agustus 2022. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Moh, Bisri, SKM, M.Kes didampingi oleh Kabid Pelayanan Kesehatan dr. Hj. Sulastri, M.Si dan Iffah Latifah, Amd. Farm, S.Ikom sebagai kasie Pelayanan Kesehatan Primer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dinyatakan bahwa klinik memiliki sarana, prasarana, peralatan dan prosedur untuk Menjamin mutu pelayanan, Memastikan keamanan, Kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (tenaga kesehatan dan non kesehatan); dan Pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan). Sebagai konsekuensinya pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di Klinik Pratama sesuai standar sangat diperlukan agar akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat menjadi meningkat.

Saat ini Provinsi Kepulauan Riau Memiliki 7 Kabupaten/Kota dengan 93 Puskesmas yang wajib membina klinik sebagai jejaring di wilayah kerja nya. Sejak tahun 2017 Provinsi kepulauan Riau memiliki Klinik sebanyak 284 klinik dengan kriteria pratama dan utama dimana klinik pratama ada sebanyak 251 dan di tahun 2021 ada sebanyak 206 klinik yang telah melakukan registrasi klinik, diantaranya 175 adalah klinik pratama. Di provinsi Kepulauan Riau ini klinik mayoritas berada di Kota Batam. Untuk itu perlu adanya peran para pemegang program yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Provinsi, serta pimpinan Klinik serta jajaran dengan lintas sektor terkait untuk mengkoordinasikan permasalahan yang belum/ tidak terselesaikan khususnya dalam hal Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan dan dapat berkoordinasi dalam Pemenuhan SPA di Klinik. (AD)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech