Dinas Kesehatan Lakukan Rekonsiliasi Data Keuangan dan Barang Milik Daerah

Cetak

Rekon

Gambar : Rekonsiliasi Data Keuangan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan Rekonsiliasi Data keuangan Triwulan I dan Semester I Tahun Anggaran 2022. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Thun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi diwajibkan menyusun laporan keuangan SKPD Triwulan, Semester dan Tahunan. .

 

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan yang terjadi di dua tempat yang berbeda, yaitu antara entitas akuntansi yaitu pada SKPD dan entitas pelaporan yang berada pada SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) yang dalam hal ini merupakan tugas pada Bidang Akuntansi BPKAD. Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang dari tanggal 23 s.d 25 Agustus 2022. 

rek

Gambar : Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah

Selain rekonsiliasi keuangan pada saat yang sama juga dilakukan rekonsiliasi data barang milik daerah khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan di Aula SMAN 4 Tanjungpinang dalam rangka pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan barang milik daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama guna mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel. (AB)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech